BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Nasib praperadilan Richard Lee kini menemui titik terang. Permohonan yang diajukannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus kandas setelah ditolak majelis hakim. Putusan yang membuyarkan harapan Richard Lee itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Akar permasalahan kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Doktif.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini sontak disambut dengan penuh semangat oleh Doktif. Pihak Doktif menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas ke persidangan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Doktif di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Februari 2026. "Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," tegas Doktif, mengisyaratkan penolakan tegas terhadap segala bentuk rekonsiliasi.
Lebih lanjut, Doktif menegaskan kembali penolakannya terhadap ajakan damai, meskipun ia mengaku telah ditawari sejumlah uang dalam jumlah yang sangat fantastis. Doktif secara berulang kali menyebut bahwa Richard Lee selalu menyodorkan tawaran damai dengan angka yang mencengangkan, yakni Rp 50 miliar. "Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu," ungkap Doktif dengan nada penuh keyakinan, menekankan bahwa tujuan utamanya adalah pengembalian kerugian kepada masyarakat, bukan keuntungan pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Doktif juga tidak ketinggalan untuk melontarkan pernyataan yang bernada sindiran tajam kepada Richard Lee. Sindiran ini semakin memperjelas keteguhan Doktif untuk melanjutkan proses hukum. "DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja," ujarnya, sebuah pernyataan yang sarat makna dan mengindikasikan bahwa Doktif melihat tindakan Richard Lee sebagai sesuatu yang serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi berat.
Keputusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Richard Lee menjadi pukulan telak bagi pengusaha skincare tersebut. Penolakan ini berarti penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya tetap sah dan berlaku. Dengan demikian, Richard Lee harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari laporan Doktif, yang merasa dirugikan oleh produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard Lee. Doktif menuding adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Pihak Doktif sendiri menyambut baik putusan hakim. Bagi mereka, ini adalah langkah awal yang positif dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen. "Kami bersyukur atas putusan ini. Ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan terus mendampingi kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan praktik serupa yang merugikan konsumen," ujar perwakilan Doktif, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini.
Lebih jauh lagi, Doktif dengan tegas menolak segala bentuk tawaran perdamaian, termasuk tawaran fantastis sebesar Rp 50 miliar yang disebut-sebut diajukan oleh Richard Lee. Doktif menjelaskan bahwa motif utama mereka dalam melaporkan kasus ini adalah untuk mengembalikan hak-hak konsumen yang telah dirampas. "Uang sebesar Rp 50 miliar, bahkan lebih, tidak akan bisa membeli prinsip kami. Kami berjuang untuk mengembalikan ratusan miliar yang diduga telah disalahgunakan. Ini bukan tentang uang pribadi, ini tentang keadilan bagi masyarakat. Kami tidak akan tergiur dengan tawaran apapun yang bertujuan untuk membungkam kami," tegas Doktif.
Pernyataan Doktif yang menyebutkan "jihad" dan "mengembalikan uang masyarakat" mengindikasikan bahwa mereka melihat kasus ini sebagai sebuah perjuangan moral dan keadilan sosial. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa uang konsumen yang diduga telah dirampas dikembalikan sepenuhnya. "Jihad kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat dikembalikan. Ini bukan sekadar transaksi bisnis, ini adalah tanggung jawab moral," tambah Doktif.
Sindiran tajam yang dilontarkan Doktif kepada Richard Lee, seperti ajakan untuk "siap-siap pasang kabel" dan ancaman "masuk ICU", menunjukkan bahwa mereka melihat ada sesuatu yang sangat serius di balik kasus ini. Pernyataan tersebut bisa diartikan sebagai peringatan keras bahwa Richard Lee harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika terbukti bersalah. Sindiran ini juga bisa menjadi cara Doktif untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap alasan-alasan yang mungkin diajukan oleh Richard Lee untuk menunda proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial. Richard Lee, dengan usahanya yang berkembang pesat, memiliki basis penggemar yang besar. Namun, tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen ini dapat merusak reputasinya. Doktif, sebagai pihak pelapor, berupaya untuk menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari popularitas atau kekayaan mereka.
Penolakan praperadilan ini membuka jalan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Richard Lee. Jika terbukti bersalah, Richard Lee dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha, terutama di industri kecantikan, agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Doktif juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para konsumen, untuk lebih waspada terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. "Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda merasa dirugikan. Kami akan selalu mendukung upaya-upaya untuk menegakkan keadilan bagi konsumen," pungkas Doktif. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik akan terus memantau perkembangan selanjutnya, terutama di persidangan yang akan datang.

