BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Viral di media sosial sebuah video yang merekam rombongan mobil, diduga berisi pejabat, melakukan aktivitas berhenti dan berfoto di tengah-tengah tikungan tajam dan tanjakan ekstrem Sitinjau Lauik. Fenomena ini semakin mencuri perhatian publik lantaran konvoi tersebut dikawal oleh mobil polisi yang menyalakan sirene dan strobo, menciptakan suara khas yang digambarkan sebagai ‘tot tot wuk wuk’. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan mengenai etika, keamanan, serta penegakan aturan lalu lintas.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat iring-iringan kendaraan mewah, termasuk unit-unit seperti Toyota Fortuner dan Kijang Innova, bergerak bersama. Di depan dan di belakang rombongan ini, tampak mobil patwal polisi yang secara aktif membunyikan sirene dan mengaktifkan lampu strobo berwarna biru dan merah. Kehadiran polisi bersenjata lengkap dan dilengkapi perlengkapan isyarat lalu lintas ini menunjukkan adanya pengawalan resmi. Namun, yang menjadi sorotan adalah tindakan rombongan tersebut. Alih-alih melanjutkan perjalanan, konvoi ini justru memilih untuk berhenti di salah satu titik paling menantang di Sitinjau Lauik, yaitu di tengah tanjakan curam yang berbelok tajam.
Beberapa orang yang diduga sebagai rombongan pejabat tersebut kemudian terlihat turun dari kendaraan mereka. Tujuan mereka berhenti ternyata adalah untuk mengabadikan momen dengan berfoto di lokasi yang sangat berbahaya tersebut. Ironisnya, aksi ini dilakukan ketika kendaraan lain, terutama truk-truk besar yang melintas di jalur tersebut, terpaksa harus menunggu dan antre. Situasi ini menciptakan potensi kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, di tengah kondisi jalan yang sudah dikenal memiliki tingkat kesulitan tinggi.
Menurut informasi yang dikutip dari CNN Indonesia, rombongan yang teridentifikasi melakukan aksi berhenti dan berfoto di Sitinjau Lauik tersebut diduga kuat melibatkan eks anggota DPR, Arteria Dahlan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Polisi M. Reza Chairul, telah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi ketika rombongan yang diduga kuat merupakan rombongan Arteria Dahlan sedang dalam rangka kegiatan di wilayah Solok Kota. Kombes Reza juga menambahkan bahwa di tanjakan yang menikung patah seperti Sitinjau Lauik, praktik berhenti untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membantu mengatur lalu lintas sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah.
Namun, kejadian ini tetap saja menimbulkan kontroversi. Meskipun Dirlantas Polda Sumbar telah memberikan teguran kepada jajaran kepolisian di Solok Kota yang bertanggung jawab atas pengawalan rombongan tersebut, termasuk Kapolres dan Kasatlantasnya, tindakan rombongan itu sendiri tetap dipertanyakan. Kombes Reza menyatakan, "Iya, itu yang mengawal dari Satlantas Polres Solok Kota. Sudah saya tegur Kapolres dan Kasatlantasnya." Teguran ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian tindakan pengawalan dengan standar operasional.
Penggunaan pengawalan dengan strobo dan sirene oleh kendaraan sipil, terutama yang diduga membawa pejabat, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mengingatkan kembali pada pernyataan Korlantas Polri beberapa waktu lalu yang menyatakan telah membekukan penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan sipil. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan fasilitas ini justru kembali marak terlihat di berbagai kesempatan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan yang telah dikeluarkan dan sejauh mana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan.
Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDC), memberikan pandangannya mengenai isu ini. Menurut Sony, pembatasan penggunaan strobo dan sirene yang pernah digembar-gemborkan oleh pihak berwenang tampaknya hanya sekadar "lip service" di awal. Ia mengamati bahwa semakin hari, penggunaan strobo dan sirene justru semakin meningkat dan terlihat marak. "Makin ke sini orang juga udah pada lupa. Seminggu tiga kali saya ke Bekasi lewat tol, dalam satu jam perjalanan, pasti ada mobil yang melintas yang pakai strobo 3-4 unit," ujar Sony kepada detikOto pada Senin, 13 April 2026.
Sony berpendapat bahwa fenomena maraknya penggunaan strobo dan sirene ini mencerminkan rendahnya adab berlalu lintas di masyarakat. Ia mengaitkannya dengan budaya dan penegakan hukum yang belum terbangun dengan benar. "Pendapat saya, adabnya pada masih rendah karena budaya dan hukum tiadk terbangun dengan benar," tegasnya. Ia menekankan bahwa seharusnya, petugas polisi yang melakukan pengawalan tidak hanya sekadar mengawal, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dan preventif.
Lebih lanjut, Sony Susmana menyoroti peran polisi dalam situasi seperti di Sitinjau Lauik. Menurutnya, tugas polisi seharusnya adalah mengingatkan dan mencegah terjadinya bahaya, bukan malah memfasilitasi atau menormalisasi tindakan yang berisiko. "Fungsi petugas Polisi tersebut tidak hanya ngawal tapi mengingatkan, melakukan tindakan yang menyelamatkan bukan menormalisasi atau memfasilitasi bahaya, sekalipun punya hak diskresi," kritiknya. Ia berpendapat bahwa meskipun polisi memiliki hak diskresi dalam tugas pengawalan, tindakan yang diambil harus tetap mengedepankan keselamatan dan pencegahan risiko.
Sony juga secara tegas menyatakan bahwa tindakan rombongan pejabat yang berhenti dan berfoto di lokasi berbahaya itu tidak pantas, terlepas dari misi atau tujuan mereka. "Apa pun misinya, nggak sepantasnya sekelas pejabat juga ngasih contoh yang tidak baik kepada masyarakat," tuturnya. Ia menyayangkan bahwa pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat, justru melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain.
Kejadian ini kembali membuka diskusi mengenai pentingnya etika berlalu lintas, penegakan hukum yang tegas, dan peran pejabat publik sebagai agen perubahan. Sitinjau Lauik, dengan karakteristik geografisnya yang menantang, memerlukan kehati-hatian ekstra dari setiap pengguna jalan. Aktivitas yang dilakukan oleh rombongan yang diduga pejabat tersebut, meskipun dikawal polisi, menunjukkan adanya celah dalam pemahaman dan implementasi keselamatan berlalu lintas.
Polda Sumatera Barat, melalui Dirlantasnya, telah mengambil langkah dengan memberikan teguran. Namun, evaluasi yang lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini termasuk meninjau kembali prosedur pengawalan, memberikan edukasi yang lebih intensif kepada pejabat mengenai etika dan keselamatan berlalu lintas, serta memastikan bahwa aturan mengenai penggunaan strobo dan sirene benar-benar dipatuhi oleh semua pihak.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap tindakan yang dianggap menyalahi aturan atau etika. Viralitas video tersebut menjadi bukti kekuatan media sosial dalam mengawasi dan memengaruhi perilaku publik, termasuk para pemangku kepentingan.
Ke depan, diharapkan ada upaya yang lebih komprehensif untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas yang kuat di Indonesia. Hal ini tidak hanya melibatkan penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan, kampanye kesadaran publik, dan keteladanan dari para pemimpin dan pejabat publik. Situasi di Sitinjau Lauik, di mana keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama, seharusnya tidak dikompromikan demi kepentingan pribadi atau sekadar keinginan untuk mengabadikan momen.
Penggunaan sirene dan strobo oleh polisi dalam konteks pengawalan memiliki tujuan yang sangat spesifik, yaitu untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan rombongan yang dikawal, serta memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas. Namun, ketika fasilitas ini digunakan untuk memfasilitasi tindakan yang tidak aman atau tidak pantas, maka fungsi sebenarnya dari pengawalan tersebut menjadi dipertanyakan.
Kasus ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat untuk lebih sadar akan dampak dari tindakan mereka. Sebagai figur publik, setiap gerak-gerik mereka selalu diawasi dan dapat menjadi contoh, baik positif maupun negatif. Dalam konteks keselamatan, memberikan contoh yang buruk dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas, yaitu mengikis rasa hormat terhadap aturan dan meningkatkan potensi pelanggaran di kalangan masyarakat umum.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemberian teguran kepada petugas pengawal, tetapi juga perlu ada evaluasi internal yang lebih mendalam di lingkungan pejabat yang terlibat. Mungkin perlu ada sesi pembekalan ulang mengenai etika publik dan keselamatan berlalu lintas bagi para pejabat.
Dampak dari berhenti di tengah tanjakan curam dan tikungan tajam seperti di Sitinjau Lauik sangatlah nyata. Kendaraan besar seperti truk yang melintas di jalur ini membutuhkan ruang manuver yang luas dan visibilitas yang baik. Adanya kendaraan yang berhenti mendadak dapat menyebabkan kecelakaan beruntun, terutama jika pengemudi kendaraan di belakang tidak siap bereaksi.
Perkataan Sony Susmana bahwa "adabnya pada masih rendah karena budaya dan hukum tiadk terbangun dengan benar" patut menjadi renungan. Membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib membutuhkan kerja keras dari semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga setiap individu pengguna jalan.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk perbaikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun perlu lebih kritis dan berani menyuarakan pendapat ketika melihat adanya penyimpangan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan beradab.

