BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dokter Richard Lee, yang telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Polda Metro Jaya, mendadak dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan dan mengaku kurang enak badan. Akibatnya, pemeriksaan yang seharusnya berlanjut untuk menyelesaikan seluruh daftar pertanyaan dari penyidik terpaksa dihentikan di tengah jalan. Kelelahan yang tampak jelas terpancar dari wajah Richard Lee setelah dicecar berbagai pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, menjadi alasan utama dihentikannya proses pemeriksaan. Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa stamina Richard Lee memang terlihat mulai menurun seiring berjalannya waktu hingga menjelang malam.
"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Penghentian pemeriksaan pada saat itu dikarenakan, sekitar pukul 22.00 WIB, saudara dengan inisial RL (Richard Lee) merasa kurang enak badan," ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7/2026) dini hari. Keputusan untuk menghentikan pemeriksaan ini diambil setelah tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan kepada penyidik agar proses pemeriksaan tidak dipaksakan mengingat kondisi kliennya yang memburuk. Penyidik, yang mengedepankan prinsip mengutamakan kesehatan tersangka, akhirnya menyetujui permohonan tersebut untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kemudian hari.
"Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada pertanyaan ke-73," jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak lebih lanjut. Menanggapi pertanyaan mengenai status penahanan mengingat Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap yang bersangkutan. Penilaian penyidik menunjukkan bahwa Richard Lee selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses pemeriksaan. "Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif," tegas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Pihak kepolisian berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan yang belum terjawab pada minggu depan, dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi kesehatan Dokter Richard Lee. Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee ini berakar dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif, atau yang dikenal dengan sebutan Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Secara spesifik, produk yang diduga bermasalah tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku. Selain itu, terdapat pula dugaan praktik pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun justru dijual secara bebas kepada masyarakat luas.
Atas temuan-temuan tersebut, penyidik telah menyangkakan Dokter Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah hukuman penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, Dokter Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat praktik yang dilakukannya diduga telah merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kiprah Dokter Richard Lee yang dikenal luas melalui berbagai platform media sosial, di mana ia seringkali memberikan edukasi kesehatan dan juga mempromosikan berbagai produk kecantikan dan kesehatan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai. Penghentian sementara pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak mengorbankan kondisi kesehatan seseorang. Pernyataan Kombes Pol Reonald Simanjuntak yang menyebutkan bahwa Richard Lee masih kooperatif memberikan gambaran bahwa tersangka bersedia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, meskipun tantangan kesehatan sempat menghadang.
Latar belakang kasus ini menunjukkan kompleksitas regulasi di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di mana para pelaku usaha, termasuk tenaga medis profesional, dituntut untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Peredaran produk kesehatan dan kecantikan yang semakin marak membutuhkan pengawasan yang ketat untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya dan penipuan. Laporan dari Doktif yang menjadi pemicu kasus ini mengindikasikan adanya kekhawatiran dari kalangan profesional terkait peredaran produk yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Penting untuk dicatat bahwa penetapan tersangka tidak serta merta berarti seseorang bersalah. Proses pembuktian masih akan terus berlanjut di pengadilan. Namun, penetapan tersangka ini menunjukkan adanya cukup bukti awal yang ditemukan oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan. Kasus Dokter Richard Lee ini juga dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku industri kesehatan dan kecantikan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, serta memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah melalui uji kelayakan dan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
Lebih lanjut, penegakan hukum dalam kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan pelanggaran serupa. Perlindungan konsumen adalah hak fundamental setiap warga negara, dan penegakan undang-undang perlindungan konsumen menjadi krusial untuk memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Keterlibatan Dokter Richard Lee, yang memiliki pengaruh besar di media sosial, juga menyoroti pentingnya literasi digital dan kemampuan masyarakat untuk memilah informasi serta memilih produk yang aman dan terpercaya.
Penghentian sementara pemeriksaan ini juga memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Richard Lee untuk mempersiapkan diri lebih matang, serta memastikan kliennya mendapatkan perawatan medis yang optimal sebelum melanjutkan proses hukum. Harapan agar Dokter Richard Lee segera pulih dan pemeriksaan dapat dilanjutkan secara tuntas menjadi agenda utama kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat figur Dokter Richard Lee yang dikenal luas dan kompleksitas isu hukum yang dihadapi.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak juga menggarisbawahi bahwa penghentian pemeriksaan ini bukanlah sebuah bentuk keistimewaan, melainkan pelaksanaan prosedur hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan hak kesehatan seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini juga memicu diskusi mengenai peran influencer dan tokoh publik dalam mempromosikan produk. Tanggung jawab mereka tidak hanya sebatas popularitas, tetapi juga harus mencakup verifikasi kebenaran dan keamanan produk yang mereka rekomendasikan kepada publik. Dalam era digital saat ini, di mana informasi menyebar dengan sangat cepat, peran influencer menjadi sangat signifikan dan berpotensi membentuk opini serta keputusan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran yang tinggi dari para influencer untuk bertanggung jawab atas setiap konten promosi yang mereka bagikan.
Mengenai sisa 12 pertanyaan yang belum terjawab, kepolisian akan berupaya untuk melengkapinya secepat mungkin setelah kondisi Dokter Richard Lee membaik. Penjadwalan ulang ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan optimal dan menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan yang akurat dan komprehensif. Pengumpulan bukti-bukti tambahan, jika diperlukan, juga akan dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani.
Sebagai penutup, kasus yang menimpa Dokter Richard Lee ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik produsen, distributor, influencer, maupun konsumen, akan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, ekosistem bisnis yang sehat dan aman bagi masyarakat dapat terus terjaga.

