0

Komdigi Perketat Kepemilikan Nomor HP, Dibatasi Tiga Kartu per Operator

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk menata ekosistem layanan seluler di Indonesia melalui langkah-langkah yang lebih ketat dan komprehensif. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, negara secara resmi memberlakukan pembatasan signifikan terhadap kepemilikan nomor ponsel dan mewajibkan verifikasi identitas berbasis biometrik. Kebijakan ini menandai era baru dalam regulasi telekomunikasi, menjanjikan keamanan digital yang lebih tinggi namun juga membawa implikasi kompleks bagi masyarakat dan operator seluler.

Transformasi kebijakan registrasi kartu seluler ini merupakan evolusi penting dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kini, sistem tersebut diperkuat dengan verifikasi identitas yang lebih canggih, yakni NIK yang dipadukan dengan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap efektivitas regulasi sebelumnya yang dinilai masih memiliki celah untuk disalahgunakan.

Sebagaimana tertuang jelas dalam Permenkomdigi 7/2026 yang diakses oleh detikINET, setiap individu pemegang satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator seluler. Aturan ini secara fundamental mengubah lanskap kepemilikan kartu SIM di Indonesia, menghapus praktik lama yang memungkinkan seseorang dengan mudah memiliki puluhan bahkan ratusan kartu SIM hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga yang seringkali disalahgunakan atau dipinjam. Pembatasan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari upaya serius pemerintah untuk memitigasi risiko keamanan siber yang kian marak.

Pemerintah beralasan bahwa pengetatan regulasi ini adalah sebuah keniscayaan untuk menekan maraknya penipuan digital, penyebaran spam, serta berbagai bentuk kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gelombang kasus penipuan online, mulai dari modus pinjaman online ilegal, phising, undian palsu, hingga penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian, yang semuanya seringkali bermula dari penggunaan nomor ponsel yang tidak terverifikasi dengan baik. Nomor-nomor ini menjadi alat anonimitas bagi pelaku kejahatan, mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan dan penindakan.

Selain membatasi jumlah kepemilikan, Permenkomdigi 7/2026 juga menaikkan standar registrasi pelanggan secara signifikan. Registrasi kartu SIM, baik prabayar, pascabayar, maupun eSIM, kini wajib melalui verifikasi data kependudukan yang akurat dan dilengkapi dengan pengenalan wajah (face recognition) untuk warga negara Indonesia. Ini berarti, proses registrasi tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan atau diwakilkan. Calon pengguna harus hadir secara fisik atau melalui sistem digital yang terintegrasi dengan teknologi biometrik untuk memverifikasi identitas mereka secara langsung.

Implikasi dari kebijakan ini sangat mendalam. Nomor ponsel tidak lagi sekadar alat komunikasi semata, melainkan telah menjadi ekstensi langsung dari identitas biologis seseorang. Dengan demikian, setiap aktivitas digital yang terhubung dengan nomor seluler akan semakin mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada individu pemilik NIK tersebut. Transparansi identitas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, di mana setiap pengguna bertanggung jawab atas jejak digitalnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kebijakan ini. "Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis. Pernyataan ini menggarisbawahi tiga pilar utama kebijakan: keamanan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, aturan ini memang memberi hak baru yang substansial kepada masyarakat. Setiap individu kini memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka melalui mekanisme yang akan disediakan, serta mengajukan pemblokiran jika terindikasi terjadi penyalahgunaan. Fitur ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi pencurian identitas atau penggunaan nomor mereka untuk tujuan ilegal tanpa sepengetahuan mereka. Namun, di balik manfaat ini, terdapat pula beban administratif dan teknis yang tidak kecil, yang justru bergeser ke pengguna. Kelompok rentan seperti lansia, masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses teknologi dan internet, serta mereka yang bergantung pada banyak nomor untuk keperluan kerja atau usaha kecil, mungkin akan menghadapi tantangan adaptasi yang lebih besar.

Misalnya, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seringkali menggunakan beberapa nomor ponsel untuk memisahkan komunikasi pribadi, bisnis, dan pemasaran di platform berbeda. Atau para pekerja lapangan yang membutuhkan nomor khusus untuk komunikasi internal perusahaan dan nomor lain untuk klien. Pembatasan ini memerlukan restrukturisasi dalam cara mereka beroperasi dan berinteraksi. Pemerintah perlu menyediakan saluran bantuan dan sosialisasi yang masif dan mudah diakses untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam implementasi kebijakan ini.

Operator seluler pun tidak lagi hanya sekadar penyedia layanan telekomunikasi, melainkan bertransformasi menjadi "penjaga gerbang identitas" pelanggan. Permen ini menempatkan tanggung jawab penuh pada operator untuk memastikan keabsahan data pelanggan yang mereka kelola. Ini berarti operator harus berinvestasi lebih besar pada infrastruktur teknologi, sistem keamanan data, dan pelatihan sumber daya manusia untuk memproses verifikasi biometrik dengan akurat dan aman. Ancaman sanksi administratif, bahkan hingga penghentian sementara kegiatan usaha, menanti jika operator melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah tekanan signifikan yang mendorong operator untuk memprioritaskan kepatuhan dan keamanan data pelanggan.

Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan untuk memberikan waktu bagi masyarakat dan operator untuk beradaptasi. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan secara resmi dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan. Informasi tentang tanggal pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini tidak secara eksplisit disebutkan di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi yang dilakukan pada Desember 2025, regulasi ini akan dilakukan secara bertahap selama enam bulan dan kemudian diberlakukan sepenuhnya pada 1 Juli 2026. Ketidakjelasan ini dapat menciptakan kebingungan di masyarakat dan di kalangan operator, yang membutuhkan garis waktu yang pasti untuk perencanaan dan eksekusi.

Selain itu, pertanyaan seputar privasi data biometrik menjadi sorotan utama. Bagaimana data pengenalan wajah ini akan disimpan? Siapa saja yang memiliki akses? Bagaimana protokol keamanannya untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan? Pemerintah dan operator harus memberikan jaminan yang kuat dan transparan mengenai perlindungan data pribadi ini, mengingat sensitivitas informasi biometrik. Kebocoran data biometrik dapat memiliki konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih serius dibandingkan kebocoran data NIK atau KK biasa.

Kebijakan pembatasan kepemilikan dan verifikasi biometrik ini adalah langkah berani yang bertujuan mulia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada komunikasi yang jelas, sosialisasi yang merata, infrastruktur yang memadai, dan yang terpenting, keseimbangan antara keamanan dan perlindungan privasi serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Masa transisi yang sedang berjalan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjawab semua pertanyaan yang masih menggantung dan memastikan bahwa Indonesia siap memasuki era baru telekomunikasi yang lebih ketat namun juga lebih aman.