BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan intervensi pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dadan Hindayana, bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, semakin memunculkan sorotan tajam. Fokus utama penyelidikan Kejaksaan Agung adalah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun, yang dimenangkan oleh vendor PT YAT, sebuah perusahaan yang belakangan terungkap tidak memenuhi kualifikasi yang semestinya. Pengadaan yang merujuk pada 21.801 unit motor listrik ini, dengan total nilai mencapai Rp 1.035.515.297.908,02, diduga sarat dengan penyimpangan.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6), menegaskan bahwa PT YAT selaku vendor tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif. Fakta ini, ditambah dengan indikasi adanya markup harga, semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam proses pengadaan. Jeffry merinci lebih lanjut bagaimana para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, yang pada akhirnya membuka celah bagi kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menduga bahwa intervensi ini bertujuan untuk memuluskan jalan bagi vendor tertentu, meskipun vendor tersebut tidak memiliki kapabilitas yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang yang menggunakan dana negara. Pengadaan motor listrik ini, yang seharusnya mendukung program makan bergizi, justru berpotensi menjadi bancakan korupsi.
Menariknya, kasus ini kembali mengingatkan pada wawancara yang pernah dilakukan oleh tim detikcom dengan Dadan Hindayana pada bulan April lalu, terkait dengan pilihan motor listrik yang infrastruktur pendukungnya belum terbangun secara merata. Saat itu, Dadan menyatakan bahwa ia sedang dalam proses meminta klarifikasi dari pihak pejabat pembuat komitmen. "Ya, ini harus ditanyakan kepada pejabat pembuat komitmen. Secara detail," ujar Dadan kala itu, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan.
Ketika ditanya mengenai alasan BGN tidak memilih produk motor listrik dari pabrikan Indonesia yang sudah memiliki jaringan layanan purna jual yang mapan, Dadan kembali menekankan perlunya klarifikasi. "Itu bagian klarifikasi yang sedang saya minta," tambahnya lagi, mengindikasikan bahwa proses pemilihan vendor dan produk belum sepenuhnya final atau transparan. Pertanyaan ini sangat relevan mengingat banyaknya produsen motor listrik di Indonesia yang telah berinvestasi dalam membangun dealer dan bengkel, serta menyediakan layanan purna jual yang terjamin. Memilih vendor yang tidak memiliki infrastruktur tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan keberlanjutan program.
Meskipun demikian, Dadan sempat mengklaim bahwa harga motor listrik yang akan diadakan oleh BGN ternyata lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. "Kalau untuk sementara dari laporan yang ada kan, ada harga pasar ya. Ini berbasis laporan sih di bawah harga pasar. Harga pasar kalau tidak salah antara Rp 52 juta sampai 56 juta. Kemudian untuk pengadaan BGN untuk yang trail harganya kurang-lebih Rp 43 juta, antara Rp 42 sampai Rp 43 juta," jelas Dadan. Ia juga menyebutkan bahwa untuk motor listrik jenis biasa, harganya adalah Rp 41 juta. Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi dengan temuan Kejaksaan Agung mengenai adanya markup harga.
Informasi dari laman katalog Inaproc sendiri memberikan gambaran yang berbeda. PT YAT, vendor yang memenangkan tender, tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo. Motor pertama adalah Emmo JVX GT yang dibanderol dengan harga Rp 49,95 juta, dengan status pemesanan pre-order selama 75 hari. Motor kedua adalah Emmo JVH Max, yang harganya sedikit lebih murah, yakni Rp 48,84 juta, dan juga memiliki masa pemesanan 75 hari. Perbedaan harga ini, jika dibandingkan dengan klaim Dadan, menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan, dan pertanyaan mengenai harga "di bawah pasar" menjadi semakin kabur.
Lebih lanjut, tim detikOto sendiri pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dealer pertama Emmo yang berlokasi di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada April 2026. Hasil peninjauan ini justru memperkuat keraguan. Dealer tersebut belum selesai dibangun, meskipun progres pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Pengamatan tim detikOto menggambarkan sebuah dealer yang sangat minimalis, tanpa ada unit kendaraan yang dipajang. Ruang bengkel pun ditempatkan terpisah, menambah kesan belum siapnya infrastruktur pendukung. Situasi ini sangat kontras dengan kebutuhan sebuah program pengadaan barang berskala besar yang membutuhkan kesiapan operasional yang matang.
Fakta-fakta yang terungkap ini menimbulkan serangkaian pertanyaan krusial. Mengapa sebuah program pemerintah dengan nilai fantastis, Rp 1 triliun, melibatkan pengadaan motor listrik dari vendor yang tidak memiliki jaringan dealer dan bengkel yang memadai? Apakah proses lelang sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel? Siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang berujung pada pemilihan vendor yang bermasalah ini? Dan bagaimana mungkin terjadi dugaan markup harga jika Dadan mengklaim harga yang ditawarkan lebih rendah dari pasar?
Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi kerugian negara yang signifikan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri bertujuan mulia, namun jika pelaksanaannya diwarnai oleh praktik korupsi dan kolusi, maka tujuan tersebut akan semakin jauh dari harapan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap tuntas seluruh rangkaian penyimpangan ini, membawa pelaku ke meja hijau, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Keterlibatan mantan pejabat tinggi seperti Dadan Hindayana menunjukkan betapa dalamnya masalah ini bisa menjalar. Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tindakan serius yang mengkhianati prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kemampuan untuk "membuat" KAK yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan adalah indikasi kuat adanya upaya rekayasa untuk memenangkan vendor tertentu. Ini adalah pola klasik dalam kasus korupsi pengadaan barang, di mana spesifikasi diubah sedemikian rupa agar hanya vendor yang "direstui" yang bisa memenuhinya.
Lebih jauh lagi, perlu dicermati pula bagaimana proses pelaporan harga oleh Dadan bisa berbeda dengan data yang tercantum dalam katalog Inaproc. Perbedaan harga ini, jika dikaitkan dengan klaim adanya markup, bisa menjadi bukti kuat adanya permainan harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Perlu dipertanyakan, apakah laporan harga yang diterima Dadan adalah laporan yang benar-benar mencerminkan harga sebenarnya, ataukah laporan yang sudah direkayasa untuk menyamarkan praktik korupsi?
Perbandingan harga yang disampaikan Dadan, yakni Rp 42-43 juta untuk motor trail dan Rp 41 juta untuk motor listrik biasa, memang terlihat menarik jika dibandingkan dengan harga pasar yang disebutkannya (Rp 52-56 juta). Namun, perlu diingat bahwa harga yang tertera di katalog Inaproc untuk merek Emmo, yang ditawarkan oleh PT YAT, berada di kisaran Rp 48,84 juta hingga Rp 49,95 juta. Perbedaan ini patut dicurigai. Jika memang harga pasar adalah Rp 52-56 juta, lalu mengapa vendor yang sama menawarkan produknya di katalog dengan harga lebih rendah, namun tetap dianggap "di bawah harga pasar" oleh Dadan, sementara Kejaksaan Agung mendeteksi adanya markup? Ini adalah teka-teki yang perlu dipecahkan.
Fakta bahwa dealer pertama Emmo pun belum selesai dibangun pada bulan April 2026, padahal progres pembangunan sudah 90%, semakin menunjukkan bahwa vendor ini belum siap secara operasional. Memesan motor dengan status pre-order selama 75 hari juga memberikan gambaran bahwa ketersediaan unit tidaklah instan. Bagaimana mungkin pengadaan motor listrik sebanyak lebih dari 21.000 unit dapat berjalan lancar jika vendornya saja belum memiliki infrastruktur yang memadai dan proses produksinya pun memakan waktu lama?
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pengadaan barang pemerintah. Mulai dari penyusunan spesifikasi, proses lelang, hingga pelaksanaan kontrak dan serah terima barang. Keterlibatan lembaga pengawas seperti Kejaksaan Agung menjadi sangat vital untuk mencegah kerugian negara dan memberantas praktik korupsi.
Dadan Hindayana, sebagai mantan Kepala BNN, seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan integritas. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini justru menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi di berbagai level pemerintahan, bahkan di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga ke pengadilan, dengan tuntutan yang maksimal bagi para pelaku. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat adalah kunci utama untuk menjaga akuntabilitas publik dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Perjalanan pengadaan motor listrik ini, yang diawali dengan klaim harga murah namun berujung pada tuduhan intervensi dan markup, adalah sebuah pengingat pahit tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana publik.

