0

Kejari Karo Disebut Terima Bantuan Innova hingga Fortuner, Ini Kata Pemkab Karo

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dugaan ‘kriminalisasi’ terhadap videografer Amsal Sitepu yang dinilai tidak profesional, tetapi juga tudingan adanya konflik kepentingan terkait penerimaan bantuan mobil operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Berbagai spekulasi muncul di masyarakat dan media mengenai keabsahan serta implikasi dari bantuan tersebut. Menanggapi hal ini, Pemkab Karo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Ginting, memberikan klarifikasi resmi.

Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi @kominfo.karo, Sekda Gelora Ginting menegaskan bahwa status bantuan mobil yang diberikan kepada Kejari Karo adalah pinjam pakai. Penegasan ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 153, yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lebih lanjut, kebijakan ini juga diturunkan ke tingkat daerah melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021, yang juga mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ginting merinci bahwa perjanjian pinjam pakai kendaraan operasional roda empat antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo ini didasari oleh surat permohonan resmi dari Kejari Karo. Surat permohonan tersebut bernomor B/63/L:19/CPL.3/02/2024, tertanggal 1 Februari 2024, dengan perihal permohonan perpanjangan pinjam pakai kendaraan operasional roda empat. Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian pinjam pakai yang sah. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani pada tahun 2024, memiliki nomor 900/1008/BKAD/2024/PRIN/L/219/CPL.3/04/2024. Melalui perjanjian ini, Pemkab Karo memberikan pinjam pakai kepada Kejari Karo sebanyak empat unit kendaraan operasional roda empat. Ginting berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai tafsiran yang mungkin muncul di masyarakat, baik di media online maupun media sosial, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. "Demikian yang bisa kami sampaikan klarifikasi, sehingga, tidak muncul tafsiran-tafsiran yang berbeda di masyarakat maupun media online maupun media sosial. Terima kasih, mejuah-juah," tutup Ginting dalam klarifikasinya.

Sebelumnya, sorotan terhadap Kejari Karo tidak hanya berhenti pada isu profesionalisme penanganan kasus Amsal Sitepu yang diduga melakukan mark-up. Kini, perhatian juga tertuju pada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dari Bupati Karo. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan, secara tegas mengangkat isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada tanggal 2 April. Hinca menyatakan keprihatinannya dan meminta penjelasan langsung dari pihak Kejari Karo.

"Saya mendapatkan informasi yang cukup, saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti ini dijawab, kalau ini salah saya mohon dimaafkan. Tetapi karena (informasi) ini masuk, harus Anda jawab ini saudara Kajari," ujar Hinca Panjaitan dengan nada serius kepada jajaran jaksa Kejari Karo yang hadir. Hinca secara spesifik menanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengenai kebenaran informasi yang beredar. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Kejari Karo telah menerima sejumlah bantuan mobil dari Bupati Karo, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Hinca Panjaitan membeberkan detail dugaan bantuan tersebut, menyebutkan beberapa jenis mobil beserta nomor polisinya yang diduga telah diserahkan. "Apakah benar? Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Karo? Satu, Toyota Kijang Innova BK 1094 S, dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya," cecar Hinca, mendesak penjelasan dari pihak Kejari Karo yang hadir dalam persidangan tersebut. Lebih lanjut, Hinca mengaitkan dugaan gratifikasi ini dengan penanganan kasus Amsal Sitepu. Ia mempertanyakan apakah penerimaan bantuan mobil tersebut menjadi motif di balik penekanan terhadap pelaku kreatif seperti Amsal Sitepu, sementara pihak penyelenggara negara yang mungkin terlibat dalam dugaan pelanggaran tidak dikejar. "Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar, cari-cari kesalahan? Penyelenggara negaranya tidak," pungkas Hinca, menyiratkan adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Karo. Pertanyaan dan tudingan ini tentunya akan menjadi sorotan lebih lanjut dalam upaya transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Kasus ini berawal dari pelaporan terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer, yang diduga melakukan ‘mark-up’ dalam pembuatan video dokumenter untuk Pemkab Karo. Kejari Karo kemudian memproses hukum kasus ini, yang kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pegiat media dan bahkan anggota DPR RI, karena dianggap terlalu represif dan tidak proporsional terhadap seorang videografer, sementara isu-isu yang lebih besar terkait pengelolaan anggaran dan potensi korupsi di lingkungan pemerintah daerah seolah luput dari perhatian.

Dugaan penerimaan bantuan mobil mewah dari Bupati Karo kepada Kejari Karo ini semakin memperkeruh suasana. Hinca Panjaitan, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini demi menjaga marwah lembaga penegak hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Pemberian fasilitas kendaraan oleh pemerintah daerah kepada lembaga kejaksaan memang dimungkinkan melalui mekanisme pinjam pakai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, transparansi dan kejelasan dalam proses serta tujuan pemberian bantuan tersebut menjadi krusial untuk menghindari prasangka negatif dan tudingan konflik kepentingan.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah memang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjam pakai barang milik daerah kepada instansi vertikal, termasuk kejaksaan, sepanjang ada kebutuhan operasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, Pemkab Karo melalui Sekda Gelora Ginting telah memberikan klarifikasi bahwa pemberian mobil kepada Kejari Karo adalah melalui mekanisme pinjam pakai yang sah dan sesuai aturan. Surat permohonan dari Kejari Karo dan perjanjian pinjam pakai yang telah dibuat menjadi bukti formal dari proses tersebut.

Namun, persepsi publik seringkali lebih sensitif terhadap indikasi kedekatan yang berlebihan antara lembaga penegak hukum dengan pemerintah eksekutif daerah, terutama ketika hal tersebut berbarengan dengan penanganan kasus yang kontroversial. Kekhawatiran Hinca Panjaitan bahwa bantuan tersebut dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme Kejari Karo dalam menjalankan tugasnya patut untuk dicermati. Pertanyaan apakah penekanan terhadap videografer Amsal Sitepu merupakan imbas dari ‘imbalan’ yang diterima Kejari Karo dari Bupati Karo, meskipun belum terbukti secara langsung, tetap menjadi pertanyaan yang mengganjal di benak banyak pihak.

Dalam konteks penegakan hukum yang bersih dan adil, independensi lembaga kejaksaan dari pengaruh eksekutif adalah sebuah keniscayaan. Hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan kejaksaan memang penting untuk kelancaran pembangunan dan penegakan hukum, namun hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan independensi. Mekanisme pinjam pakai kendaraan operasional, jika dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, seharusnya tidak menimbulkan masalah. Namun, sensitivitas publik terhadap potensi konflik kepentingan dalam kasus seperti ini sangatlah tinggi.

Oleh karena itu, klarifikasi yang diberikan oleh Pemkab Karo melalui Sekda Gelora Ginting merupakan langkah awal yang baik untuk meredakan spekulasi. Namun, agar kepercayaan publik terhadap Kejari Karo dapat pulih sepenuhnya, diperlukan juga langkah-langkah proaktif dari pihak kejaksaan untuk menjelaskan secara transparan mengenai seluruh aspek penanganan kasus Amsal Sitepu, serta memastikan bahwa tidak ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun dalam proses hukum yang mereka jalankan.

Selain itu, penting bagi lembaga penegak hukum seperti kejaksaan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Publik menaruh harapan besar agar lembaga ini dapat bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tudingan adanya konflik kepentingan, sekecil apapun, dapat mengikis kepercayaan publik yang sangat berharga.

Ke depan, diharapkan agar setiap institusi pemerintah, baik eksekutif maupun yudikatif, dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi. Mekanisme bantuan dan kerjasama antarlembaga harus selalu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menjaga jarak profesional yang sehat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tindakan, agar tidak menimbulkan keraguan dan spekulasi yang dapat merusak citra lembaga.

Penting untuk dicatat bahwa narasi yang disajikan dalam berita ini mencakup dua sisi utama: klarifikasi dari Pemkab Karo mengenai status bantuan mobil dan tudingan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait dugaan konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi penegakan hukum. Kedua elemen ini saling terkait dan membentuk konteks permasalahan yang sedang dibahas. Transparansi dari kedua belah pihak, yaitu Pemkab Karo dan Kejari Karo, akan sangat menentukan bagaimana opini publik dan penanganan isu ini akan berkembang lebih lanjut.

Klarifikasi Sekda Karo, Gelora Ginting, mengenai status pinjam pakai mobil operasional kepada Kejari Karo, yang didasarkan pada Permendagri dan Perbup Karo, memberikan dasar hukum yang jelas. Pernyataan ini bertujuan untuk membantah anggapan adanya gratifikasi atau pemberian aset secara ilegal. Namun, pertanyaan dari Hinca Panjaitan di DPR RI menyoroti potensi dampak dari pemberian bantuan tersebut terhadap independensi Kejari Karo dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pemerintah daerah.

Dampak dari tudingan ini bisa sangat luas. Bagi Kejari Karo, ini bisa menjadi pukulan terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik. Bagi Pemkab Karo, meskipun telah memberikan klarifikasi, isu ini bisa saja terus bergulir dan menjadi sorotan. Dalam konteks penegakan hukum, independensi kejaksaan adalah pilar utama. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi ini perlu ditangani dengan serius dan transparan.

Lebih jauh, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap hubungan antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan ini tidak hanya datang dari lembaga seperti DPR RI, tetapi juga dari masyarakat sipil dan media. Pemberitaan yang kritis dan mendalam, seperti yang dilakukan oleh media ini, memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas.

Sebagai penutup, isu mengenai bantuan mobil dari Bupati Karo kepada Kejari Karo ini adalah sebuah kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum, etika, dan persepsi publik. Klarifikasi dari Pemkab Karo memberikan penjelasan dari sisi administrasi dan hukum, sementara tudingan dari DPR RI mengangkat isu potensi konflik kepentingan dan independensi penegakan hukum. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana Kejari Karo merespons tudingan ini dan bagaimana kedua belah pihak dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan profesional.