0

Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores soal Langgar Hak Cipta Resmi Ditutup: Keadilan Berpihak pada Sang Biduan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kabar gembira akhirnya menyelimuti pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan menguras energi, dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Yoni Dores, putra dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, kini resmi ditutup. Keputusan ini disambut lega oleh Lesti dan Rizky, menandakan bahwa sang biduan dangdut kondang tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan.

Pernyataan resmi mengenai penutupan kasus ini disampaikan langsung oleh Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, di Polda Metro Jaya. Dengan nada lega, Rizky membenarkan bahwa hasil penyelidikan mendalam telah menyimpulkan bahwa Lesti Kejora tidak ditemukan melakukan tindakan pidana terkait laporan Yoni Dores. "Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ujar Sadrakh Seskoadi di hadapan awak media, Rabu (25/2/2026). Kehadiran Lesti Kejora sendiri tidak memungkinkan dalam konferensi pers tersebut lantaran ia tengah hamil besar, sebuah kondisi yang tentu saja memerlukan prioritas istirahat dan kesehatan.

Rizky Billar mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas putusan ini. Ia mengakui bahwa proses hukum yang dijalani memang memakan waktu yang tidak sebentar dan sempat menimbulkan kegelisahan, namun keadilan pada akhirnya berpihak pada istrinya. "Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa declare-lah ya, bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi," tuturnya dengan senyum lega. Sejak awal, Rizky dan tim kuasa hukumnya sangat yakin bahwa Lesti Kejora tidak bersalah. Ia merasa laporan yang dilayangkan oleh pihak Yoni Dores terkesan kurang tepat dan tidak berdasar kuat. "Alhamdulillah memang tidak diketemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum," pungkas Rizky Billar, menegaskan keyakinannya yang terbukti benar.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Yoni Dores memutuskan untuk melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya adalah pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Inti dari laporan tersebut adalah kekhawatiran Yoni Dores bahwa Lesti Kejora telah melakukan tindakan menyanyikan ulang beberapa lagu ciptaan ayahnya, Deddy Dores, tanpa mendapatkan izin resmi. Lebih lanjut, lagu-lagu tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan di platform YouTube, yang dinilai oleh Yoni Dores sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Pihak Yoni Dores mengklaim bahwa sebelum menempuh jalur hukum, mereka telah berupaya melakukan pendekatan dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Lesti Kejora. Upaya mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tanpa harus berujung pada proses pidana. Namun, karena tidak mendapatkan respons yang memuaskan atau kesepakatan yang tercapai, akhirnya Yoni Dores mengambil langkah hukum lebih lanjut. Lesti Kejora sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait laporan ini pada bulan Oktober 2025, di mana ia memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam perkembangannya, proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara cermat dan mendalam akhirnya menemukan titik terang. Bukti-bukti yang dihadirkan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, serta saksi-saksi yang diperiksa, secara kolektif mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya Lesti Kejora telah mendapatkan lisensi atau izin penggunaan lagu tersebut, atau bahwa interpretasi Yoni Dores mengenai "menyanyikan ulang" dan "mengunggah" tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar penutupan kasus ini. "Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan berbagai upaya, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora telah melakukan pelanggaran pidana terhadap hak cipta lagu-lagu almarhum Deddy Dores," jelas Sadrakh. Ia juga menambahkan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan keputusan penutupan kasus merupakan hasil dari kajian yuridis yang komprehensif.

Penutupan kasus ini tentu saja menjadi penyejuk bagi Lesti Kejora yang sedang dalam masa kehamilan. Beban pikiran yang sempat menghantuinya kini dapat terangkat, memungkinkannya untuk fokus pada kesehatannya dan persiapan menyambut sang buah hati. Rizky Billar pun menunjukkan dukungannya yang penuh kepada sang istri, senantiasa mendampingi dan memberikan semangat selama proses hukum berlangsung. Ia berulang kali menegaskan keyakinannya pada integritas dan profesionalisme Lesti sebagai seorang seniman.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hak cipta, baik bagi para pencipta karya maupun bagi para penikmat dan pengguna karya. Pihak Yoni Dores, meskipun memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ayahnya, perlu memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan pemahaman yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, para seniman yang membawakan ulang atau menggunakan karya orang lain juga dituntut untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengurus perizinan yang diperlukan agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan ditutupnya kasus ini, Lesti Kejora dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di dunia hiburan dengan lebih tenang. Pengalaman ini mungkin akan menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih cermat dalam setiap langkah kariernya. Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat menyambut momen bahagia kehamilan Lesti tanpa dibayangi oleh masalah hukum. Kabar baik ini tentu saja disambut hangat oleh para penggemar Lesti Kejora yang selama ini setia memberikan dukungan. Mereka berharap agar Lesti dan Rizky selalu diberikan kelancaran dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Polda Metro Jaya, melalui tim penyelidiknya, telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Keputusan penutupan kasus ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, di mana seseorang tidak dapat dihukum jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Kejadian ini menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia terus berupaya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa. Penutupan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang gemar melaporkan tanpa dasar yang kuat, sekaligus memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kinerja mereka dalam menegakkan hukum.

Ke depannya, diharapkan agar para pelaku industri hiburan, termasuk musisi, penyanyi, dan produser, dapat lebih bijak dalam mengelola hak cipta. Komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang baik mengenai aspek legalitas akan sangat membantu mencegah terjadinya perselisihan serupa. Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores ini menjadi sebuah studi kasus yang menarik dalam konteks hukum hak cipta di Indonesia, dan penutupannya yang berpihak pada Lesti Kejora memberikan kelegaan bagi dunia hiburan tanah air.