0

Kartu SIM Card Dilarang Dijual Aktif, Menkomdigi: Kalau Ada, Lapor ke Komdigi!

Share

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Salah satu langkah fundamental yang diambil adalah penetapan regulasi ketat terkait penjualan kartu perdana seluler. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara lugas menyatakan bahwa kartu perdana yang diperjualbelikan kepada masyarakat harus berada dalam kondisi tidak aktif. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah instruksi tegas yang disertai dengan mekanisme pelaporan, “Kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jadi, nanti kalau misalnya ada temuan-temuan, tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,” tegas Meutya, menyoroti pentingnya kepatuhan dari seluruh pihak terkait.

Penegasan penting ini disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam sebuah forum strategis, yakni peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2026. Acara tersebut menjadi momentum krusial untuk memperkenalkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan memperkuat validasi identitas pengguna jasa telekomunikasi. Kehadiran para operator seluler dalam acara tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dan diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari industri, demi tercapainya tujuan bersama dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih dan meresahkan.

Larangan penjualan kartu SIM aktif ini memiliki landasan kuat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan. Kartu perdana yang sudah aktif sebelum sampai ke tangan pengguna akhir sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Mereka bisa menggunakan nomor tersebut untuk berbagai tindakan ilegal, mulai dari penipuan, spam, hingga aktivitas kriminal yang lebih serius, tanpa identitas yang jelas. Dengan memastikan semua kartu perdana dijual dalam keadaan non-aktif, setiap pengguna diwajibkan melakukan registrasi secara mandiri dengan identitas yang sah, sehingga meminimalkan celah bagi para pelaku kejahatan digital untuk bersembunyi di balik anonimitas. Ini adalah langkah proaktif untuk melindungi konsumen dan integritas sistem telekomunikasi nasional.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi mulai mengimplementasikan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik. Metode baru ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah sebagai verifikasi identitas, sebuah terobosan signifikan yang diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini dirancang untuk mengatasi berbagai kelemahan dari sistem registrasi sebelumnya, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan digital yang terus meningkat.

Sebelumnya, proses aktivasi nomor HP hanya mensyaratkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai basis verifikasi identitas. Meskipun pada masanya dianggap sebagai langkah maju, sistem ini ternyata masih menyisakan celah yang signifikan dan seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Banyak kasus ditemukan di mana penyalahgunaan data terjadi secara masif, memungkinkan satu individu atau sindikat untuk mengaktifkan puluhan bahkan ratusan nomor seluler menggunakan data yang sama atau data palsu. Praktik ini secara efektif menciptakan jaringan anonim yang sangat sulit dilacak oleh aparat penegak hukum, menjadi basis operasional bagi berbagai bentuk kejahatan siber.

Melalui Permenkomdigi 7/2026, Menkomdigi Meutya Hafid secara tegas menyatakan optimisme bahwa insiden penyalahgunaan data dan anonimitas yang merajalela tidak akan terulang kembali. Kepercayaan ini didasarkan pada penerapan sistem registrasi nomor seluler yang kini menggunakan data biometrik pengenalan wajah. Verifikasi biometrik menawarkan tingkat akurasi dan keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode sebelumnya, karena wajah adalah identitas unik yang sangat sulit untuk dipalsukan atau diduplikasi. Setiap individu hanya dapat mendaftarkan jumlah nomor tertentu dengan wajah mereka sendiri, secara efektif menutup celah penyalahgunaan yang sebelumnya terbuka lebar.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan aturan, Meutya Hafid juga menekankan pentingnya pengawasan lapangan yang ketat. “Jadi, jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-kali bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Meutya, memberikan instruksi langsung kepada jajaran direktur jenderal terkait. Perintah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik penjualan kartu perdana menjadi krusial. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua distributor, agen, dan pengecer mematuhi aturan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, serta tidak ada praktik ilegal yang mencoba mengakali sistem registrasi biometrik yang baru.

Disampaikan Meutya, di tengah semakin pesatnya kemajuan teknologi digital, ironisnya juga diikuti oleh peningkatan modus kejahatan digital yang kian kompleks. Sebagian besar ancaman siber yang dihadapi masyarakat dan negara saat ini, menurut analisis Komdigi, berakar dari satu persoalan fundamental yang sama, yaitu anonimitas. Anonimitas ini seringkali difasilitasi oleh penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat dan akurat. Ketika identitas pengguna nomor tidak dapat dipastikan dengan jelas, para pelaku kejahatan memiliki ruang gerak yang sangat luas untuk melancarkan aksinya tanpa takut terdeteksi, menciptakan tantangan besar bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Anonimitas nomor seluler telah menjadi katalisator bagi berbagai jenis kejahatan siber yang merugikan. Penipuan online, mulai dari modus investasi bodong hingga undian palsu, seringkali menggunakan nomor-nomor anonim untuk menghubungi korban. Spam call yang mengganggu, spoofing atau peniruan identitas, phishing yang berupaya mencuri data pribadi melalui tautan palsu, SIM swap fraud yang mengambil alih nomor telepon korban untuk mengakses rekening bank, social engineering yang memanipulasi korban, hingga penyalahgunaan OTP (One-Time Password) untuk mengakses akun digital, semuanya sangat bergantung pada celah identitas ini. Para pelaku kejahatan memanfaatkan anonimitas nomor untuk menyamar, menipu, dan dengan mudah berpindah ke nomor baru lainnya setiap kali terdeteksi, sehingga menciptakan lingkaran kejahatan yang terus-menerus berulang dan sulit diputus mata rantainya.

Berdasarkan data yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dampak finansial dari kejahatan berbasis seluler ini mencapai nilai yang cukup fantastis dan sangat memprihatinkan. Besarnya kerugian ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Komdigi merasa perlu untuk memperkuat sistem registrasi SIM card dengan teknologi biometrik. Angka-angka kerugian yang masif ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman kejahatan digital terhadap perekonomian dan keamanan finansial masyarakat. Tanpa tindakan tegas dan sistem yang lebih kuat, kerugian ini diprediksi akan terus meningkat, merusak kepercayaan publik terhadap transaksi digital dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi digital.

Secara spesifik, Menkomdigi membeberkan data yang mengejutkan: “Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih.” Angka sebesar ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari jutaan rupiah yang hilang dari tangan masyarakat, baik individu maupun korporasi, akibat praktik penipuan yang memanfaatkan celah anonimitas. Skala kerugian yang mencapai triliunan rupiah ini menegaskan urgensi kebijakan baru registrasi biometrik, yang diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan efektif untuk menekan angka kejahatan siber dan melindungi aset digital serta finansial warga negara.

Selain itu, Meutya juga menyoroti laporan lain yang menunjukkan bahwa fraud digital dalam ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025. Data ini mengindikasikan bahwa sektor pembayaran digital, yang sangat vital bagi ekonomi modern, juga tidak luput dari incaran para pelaku kejahatan. Modus-modus penipuan yang menargetkan sistem pembayaran dapat berupa pencurian data kartu kredit, peretasan dompet digital, atau skema penipuan lain yang menguras dana pengguna. Kerugian yang terus bertambah ini menunjukkan bahwa ancaman siber bersifat multidimensional dan memerlukan solusi komprehensif dari hulu ke hilir.

Lebih jauh lagi, Menkomdigi mengungkapkan data yang menunjukkan dampak sosial dari kejahatan digital: "Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," kata Meutya Hafid. Angka 50 juta pengguna internet yang pernah menjadi korban penipuan adalah statistik yang mengkhawatirkan, menggambarkan betapa rentannya masyarakat dalam menghadapi ancaman di dunia maya. Kerugian ini tidak hanya berupa materi, tetapi juga hilangnya kepercayaan, trauma psikologis, dan potensi penghambatan adopsi teknologi digital karena rasa takut. Oleh karena itu, penguatan sistem registrasi biometrik adalah langkah fundamental untuk membangun kembali kepercayaan dan memastikan perlindungan maksimal bagi setiap konsumen di ranah digital.

Penguatan sistem registrasi SIM card biometrik ini diharapkan tidak hanya mengurangi angka penipuan, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dengan identitas yang terverifikasi secara unik dan sulit dipalsukan, setiap nomor seluler akan memiliki pemilik yang jelas dan bertanggung jawab. Hal ini akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak dan menindak tegas pelaku kejahatan siber, sehingga mata rantai kejahatan dapat diputus secara efektif. Kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun fondasi digital yang kuat dan aman, di mana setiap warga negara dapat berinteraksi, bertransaksi, dan berkreasi tanpa bayang-bayang ancaman kejahatan siber.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi ini, Komdigi juga akan bekerja sama erat dengan seluruh operator seluler dan penyedia layanan telekomunikasi. Dibutuhkan sosialisasi yang masif dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai tata cara registrasi biometrik yang benar, serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Selain itu, kesiapan infrastruktur operator untuk menunjang sistem biometrik juga menjadi kunci. Ini adalah upaya kolektif yang melibatkan pemerintah, industri, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan produktif, bebas dari ancaman kejahatan yang merugikan.

Ke depan, manfaat dari kebijakan ini diharapkan akan meluas lebih dari sekadar pencegahan penipuan. Dengan basis data identitas pengguna yang kuat dan terpercaya, pemerintah dapat mengembangkan berbagai layanan digital yang lebih aman dan efisien, seperti layanan publik berbasis elektronik, sistem pembayaran yang lebih terproteksi, hingga mendorong inovasi di sektor finansial teknologi. Kepercayaan yang meningkat akan mendorong adopsi digital yang lebih tinggi, membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ini adalah langkah strategis menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaulat secara digital, di mana keamanan menjadi prioritas utama.

Komdigi juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga ekosistem digital. Jika menemukan penjualan kartu perdana dalam kondisi aktif atau indikasi penyalahgunaan data lainnya, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Laporan dari masyarakat akan menjadi informasi berharga yang membantu Komdigi dan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Secara keseluruhan, kebijakan larangan penjualan kartu SIM aktif dan implementasi registrasi biometrik merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia memerangi kejahatan digital. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan siber. Dengan penegakan aturan yang ketat, pengawasan yang intensif, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, diharapkan ekosistem digital Indonesia akan semakin kuat, aman, dan menjadi pendorong utama kemajuan bangsa di era digital ini.
(agt/agt)