0

Intip Garasi Bos BGN, Totalnya Rp 1,4 Miliar

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di tengah sorotan publik mengenai anggaran fantastis Rp 113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang dialokasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sosok Kepala BGN, Dadan Hindayana, turut menjadi perhatian. Bukan hanya terkait kebijakannya, kekayaan pribadi Dadan, terutama isi garasinya, kini turut dikupas tuntas. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 9.022.400.000 atau sekitar Rp 9 miliar. Angka ini mencerminkan akumulasi aset yang cukup signifikan, dengan komposisi yang didominasi oleh aset tidak bergerak. Mayoritas kekayaan Dadan, sebesar Rp 5,9 miliar, dialokasikan pada aset tanah dan bangunan. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 322.400.000, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, yang menarik perhatian dari kekayaan tersebut adalah nilai koleksi kendaraannya yang juga terperinci dalam LHKPN. Total nilai kendaraan yang terparkir di garasi Dadan Hindayana mencapai Rp 1,4 miliar. Rinciannya menunjukkan adanya tiga unit mobil dengan nilai yang cukup premium. Unit pertama adalah mobil Mazda CX-5 keluaran tahun 2023, dengan taksiran nilai Rp 675 juta. Kemudian, menyusul mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT yang dibeli pada tahun 2024, senilai Rp 330 juta. Terakhir, terdapat mobil Mazda CX-3 1.5 keluaran tahun 2023, dengan nilai Rp 395 juta. Menariknya, semua kendaraan mewah ini tercatat sebagai hasil perolehan Dadan Hindayana dari usahanya sendiri, yang menunjukkan bahwa aset kendaraan ini merupakan representasi dari pendapatannya yang sah.

Lebih lanjut, Dadan Hindayana akhirnya angkat bicara terkait penggunaan anggaran Rp 113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat. Menurut Dadan, keputusan untuk melibatkan EO dalam berbagai kegiatan BGN merupakan langkah strategis yang didasarkan pada kebutuhan institusional yang mendesak. Ia menjelaskan bahwa sebagai sebuah lembaga yang tergolong baru, BGN tengah berada dalam fase krusial pembangunan sistem, struktur organisasi, dan tata kelola operasional. Dalam konteks ini, Dadan menegaskan bahwa BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap dan memadai untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri. "Sebagai lembaga baru yang dibentuk untuk menjalankan program strategis nasional tentu berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional. Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri," ujar Dadan dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 12 April 2026.

Dadan merinci lebih lanjut bahwa penyelenggaraan berbagai event, kampanye publik, dan sosialisasi berskala nasional yang kompleks dan memiliki jangkauan luas, menuntut adanya dukungan dari pihak-pihak profesional. Ia menekankan bahwa para Event Organizer (EO) memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara yang belum sepenuhnya dimiliki oleh tim internal BGN saat ini. Keahlian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan event yang matang, koordinasi dengan berbagai vendor terkait, pengelolaan teknis di lapangan, hingga mitigasi risiko operasional yang mungkin timbul. Pengalaman dan tim yang solid dalam menangani hal-hal tersebut, menurut Dadan, adalah sesuatu yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di tahap awal pembentukannya. Oleh karena itu, penggunaan jasa EO dipandang sebagai langkah yang sangat strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dapat berjalan dengan standar profesionalisme yang tinggi, terstandarisasi, dan selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak hanya dari sisi teknis penyelenggaraan acara, Dadan juga menyoroti bahwa pelibatan EO turut memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib di lingkungan BGN. Dengan adanya pihak ketiga yang profesional dalam menangani urusan tersebut, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran kepada para vendor, hingga pelaporan akhir kegiatan dapat dilakukan secara lebih terpusat dan sistematis. Hal ini, menurutnya, justru akan mempermudah proses audit, pengawasan oleh berbagai lembaga terkait, serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Seluruh komponen kegiatan yang dilaksanakan akan terdokumentasi secara sistematis, sehingga memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa kegiatan BGN yang ditangani oleh EO bukanlah sekadar acara seremonial semata. Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari strategi komunikasi publik yang dirancang untuk menyosialisasikan isu-isu penting terkait gizi nasional. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup program-program strategis lainnya, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para penjamah makanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengelola keamanan pangan, sehingga tercipta sumber daya manusia yang terlatih dan kompeten di bidangnya. "Oleh karena itu, kualitas penyelenggaraan menjadi krusial. EO berperan dalam memastikan pesan yang ingin disampaikan pemerintah dapat dikemas secara efektif, menarik, dan berdampak luas, sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal serta pengelolaan SDM yang terlatih di bidangnya," terang Dadan.

Meskipun demikian, Dadan Hindayana memberikan jaminan bahwa BGN tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap aspek kegiatannya dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran yang ada. Ia menegaskan bahwa seluruh pengeluaran, termasuk alokasi dana untuk penggunaan jasa EO, telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dadan juga menekankan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran ini terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal. "Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," pungkas Dadan. Penjelasannya ini diharapkan dapat meredakan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran publik terkait penggunaan anggaran yang cukup besar tersebut, sekaligus memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai alasan di balik keputusan strategis BGN dalam melibatkan jasa EO.