0

Emang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli tapi ‘Nembak’ Bayar Rp 700 Ribu?

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah praktik yang meresahkan terungkap di Jawa Barat, di mana seorang warga mengaku diminta membayar Rp 700 ribu untuk "menembak" KTP asli demi memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan efisiensi pelayanan publik, serta potensi praktik pungutan liar yang membebani masyarakat. Kejadian ini bermula dari unggahan video di akun TikTok seorang warga Jawa Barat yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraan. Dalam video tersebut, terdengar suara warga yang mengeluhkan biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu untuk "nembak" KTP asli. "Kudu mayar Rp 700 ribu ceunah Pak Dedi, kumaha Pak Dedi, bayar pajak wae ge dipersulit," ujar suara tersebut, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang petugas tengah menjelaskan proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Masalah utama yang dihadapi warga tersebut adalah data kepemilikan kendaraan yang terdaftar ternyata bukan atas nama dirinya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satu persyaratan utama untuk perpanjang STNK adalah menunjukkan KTP asli yang sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ketika KTP pemilik lama tidak tersedia atau data kepemilikan tidak sesuai, warga dihadapkan pada pilihan sulit. Petugas kemudian menjelaskan bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu untuk "menembak" KTP asli, yang secara otomatis akan membuat biaya perpanjangan STNK 5 tahunan menjadi lebih mahal.

Perincian biaya yang tertera dalam video menunjukkan bahwa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan seharusnya sebesar Rp 1.986.700, ditambah denda sebesar Rp 131.800, sehingga total biaya normal adalah Rp 2.118.500. Namun, dengan adanya tambahan biaya "nembak" KTP asli sebesar Rp 700 ribu, total yang harus dibayarkan oleh warga tersebut melonjak menjadi Rp 2.818.500. "Ini pajak segini (Rp 2,118 juta), kemudian ada tambahan Rp 700 ribu," ungkap seorang petugas dalam rekaman tersebut, yang semakin mempertegas adanya pungutan di luar ketentuan resmi. "KTP-nya aja (Rp 700 ribu), ya Allah," keluh suara warga dalam video, menunjukkan betapa terkejut dan keberatan dengan biaya tak terduga tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons tegas. Beliau menyatakan bahwa tidak seharusnya ada pungutan tambahan yang memberatkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak, dan anggaran pajak tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan, termasuk pembangunan jalan yang bermanfaat bagi pengguna kendaraan bermotor. "Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan-tambahan yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor," tegas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa beliau sebenarnya telah merencanakan terobosan baru untuk memudahkan warga Jawa Barat dalam perpanjangan STNK. Rencananya, akan dibuat peraturan gubernur yang menyatakan bahwa kewajiban menghubungi pemilik kendaraan lama untuk keperluan perpanjangan STNK tidak lagi dibebankan kepada wajib pajak, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor. Rencana ini diungkapkan Dedi Mulyadi pada Maret 2025, sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan mengatasi kendala yang sering dihadapi masyarakat terkait kepemilikan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan data KTP pemilik awal.

Perlu dipahami bahwa secara umum, KTP asli pemilik kendaraan memang menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan STNK. Jika KTP asli pemilik tidak tersedia, satu-satunya cara resmi untuk melakukan perpanjangan STNK adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Proses balik nama ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, melainkan hanya memerlukan KTP calon pemilik baru. Dengan melakukan balik nama, kepemilikan kendaraan secara legal beralih, sehingga data pada STNK akan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Mengenai biaya, proses balik nama kendaraan kini bisa menjadi lebih terjangkau, terutama setelah adanya kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, meskipun tarif BBNKB telah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang tetap harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan balik nama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa komponen biaya yang umum dikenakan saat balik nama kendaraan meliputi Biaya Perolehan Hak atas Kendaraan Bermotor (PHKB), yang seringkali mencakup Biaya Penerbitan STNK, Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Biaya Mutasi (jika kendaraan berasal dari luar daerah). Selain itu, ada juga komponen Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan pungutan tambahan yang disalurkan ke daerah. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan lokasi penerbitan STNK awal.

Kembali pada kasus pungutan Rp 700 ribu yang viral, praktik ini sangat mengkhawatirkan. Jika memang benar ada petugas yang meminta biaya tambahan untuk "menembak" KTP asli, maka ini jelas merupakan tindakan pungutan liar yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. "Menembak" KTP asli bukanlah istilah resmi dalam prosedur perpanjangan STNK. Hal ini kemungkinan besar merujuk pada upaya ilegal untuk memanipulasi data atau memfasilitasi perpanjangan STNK tanpa mengikuti prosedur balik nama yang semestinya. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika data kendaraan menjadi tidak valid atau jika ada sengketa kepemilikan di masa depan.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah, seharusnya memastikan bahwa semua petugas pelayanan publik bekerja sesuai dengan SOP dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Adanya pengaduan dari masyarakat seperti ini menjadi alarm penting bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal, memberikan pelatihan tambahan kepada petugas, dan meningkatkan sistem pengawasan. Transparansi dalam setiap tahapan pelayanan publik, termasuk perpanjangan STNK, sangat krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih masif mengenai prosedur perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan. Banyak masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami persyaratan dan konsekuensi jika tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada. Informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai biaya-biaya yang berlaku, serta alternatif solusi yang sah seperti balik nama kendaraan, perlu disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menunjukkan respons yang cepat dan proaktif dalam menanggapi keluhan warga. Komitmennya untuk menindaklanjuti aduan ini dan merencanakan terobosan kebijakan menunjukkan niat baik untuk memperbaiki sistem pelayanan publik. Diharapkan, tindak lanjut dari aduan ini tidak hanya berhenti pada penindakan oknum yang melakukan pungli, tetapi juga berujung pada perbaikan sistem yang lebih fundamental, sehingga praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang mereka temui. Melalui laporan masyarakat yang aktif, pemerintah dapat lebih mudah mendeteksi dan menindak praktik-praktik penyimpangan yang merugikan. Keterlibatan aktif warga dalam mengawasi jalannya pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani.

Lebih jauh, penanganan kasus ini harus mencakup investigasi mendalam untuk mengetahui apakah praktik "menembak" KTP asli ini merupakan tindakan oknum semata atau ada sistem yang lebih besar yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Jika ini adalah praktik yang sudah berlangsung lama atau melibatkan jaringan, maka penindakan harus dilakukan secara komprehensif.

Meskipun biaya perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan memiliki dasar hukumnya, tetap saja menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, di samping penindakan pungli, pemerintah juga perlu terus mengkaji dan mengevaluasi besaran biaya yang ditetapkan agar tetap terjangkau dan tidak memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang kadang berfluktuasi. Keterjangkauan biaya pelayanan publik adalah salah satu indikator penting dari keberhasilan pemerintah dalam melayani rakyatnya.

Pesan utama dari kasus ini adalah bahwa perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik lama secara sah hanya bisa dilakukan melalui proses balik nama kendaraan. Segala bentuk tawaran "menembak" KTP asli dengan biaya tambahan yang tidak jelas asalnya patut dicurigai sebagai praktik ilegal. Masyarakat diharapkan waspada dan selalu mengacu pada prosedur resmi yang berlaku. Peran media dalam mengungkap praktik-praktik seperti ini juga sangat penting untuk memberikan edukasi dan mendorong tindakan perbaikan dari pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan pemerintah adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan efektif.