0

Bocoran Insentif Otomotif 2026: Syarat TKDN dan Batas Emisi Jadi Kunci, Pemerintah Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Indonesia secara serius tengah menggodok skema insentif otomotif yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2026. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih bersifat umum, usulan insentif kali ini dipastikan akan jauh lebih detail dan terarah. Kementerian Perindustrian telah menyampaikan proposalnya kepada Kementerian Keuangan, dengan fokus utama pada dua kriteria krusial: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan batas emisi gas buang. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, membeberkan bahwa pendekatan yang diambil dalam rancangan insentif baru ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di masa pandemi COVID-19.

"Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah ada perbedaan. Di sini kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibanding dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN, dan sebagainya, itu kita buat lebih detail," ungkap Menteri Agus, mengutip dari CNBC Indonesia pada Kamis, 1 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan stimulus, tetapi juga mengarahkannya pada pencapaian tujuan strategis dalam industri otomotif nasional.

Menilik ke belakang, kebijakan insentif otomotif yang pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2021, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), memang memberikan dorongan signifikan bagi industri. Insentif tersebut diberikan secara bertahap untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, dengan syarat utama pemenuhan kandungan lokal minimal 70%. Namun, dengan pengalaman tersebut, pemerintah kini berupaya menyempurnakan strategi agar insentif yang diberikan lebih efektif dan berdampak luas.

Dalam rancangan insentif otomotif terbaru, Menteri Agus memberikan bocoran penting bahwa bantuan ini akan secara spesifik ditujukan untuk mendorong produksi dan adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan tren global dan komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Menariknya, Agus juga merespons adanya spekulasi mengenai perbedaan besaran stimulus yang mungkin diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) dan kendaraan listrik yang menggunakan bahan baku nikel. Ia mengindikasikan bahwa kebijakan insentif akan mempertimbangkan aspek teknologi dan bahan baku yang digunakan.

"Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya," tegas Menteri Agus. Pernyataan ini menggarisbawahi prioritas utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif otomotif 2026, yaitu keberlanjutan lingkungan.

Prinsip utama yang mendasari usulan terbaru ini adalah keterikatan langsung antara insentif yang diberikan dengan dua faktor krusial: TKDN dan batas emisi. Ini berarti bahwa tidak semua jenis kendaraan, terlepas dari kategorinya, akan secara otomatis mendapatkan stimulus. Pemerintah akan menerapkan kriteria yang lebih ketat untuk memastikan bahwa insentif hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi standar yang ditetapkan. "Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi," jelas Agus.

Penetapan syarat TKDN yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong industri otomotif nasional untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal. Hal ini tidak hanya akan memperkuat rantai pasok domestik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Dengan semakin tingginya TKDN, produsen akan semakin terdorong untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor.

Sementara itu, penetapan batas emisi gas buang yang ketat merupakan langkah strategis untuk mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya target emisi yang jelas, produsen akan termotivasi untuk mengembangkan teknologi yang lebih efisien dan menghasilkan emisi yang lebih rendah. Ini akan berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di perkotaan dan pengurangan jejak karbon industri otomotif.

Lebih lanjut, tidak hanya aspek teknis seperti TKDN dan emisi yang menjadi fokus, pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di setiap segmen sebagai salah satu syarat penerima insentif. Langkah ini diambil dengan tujuan agar manfaat dari kebijakan insentif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama kalangan menengah ke bawah. Dengan adanya batas harga, insentif diharapkan dapat membantu menurunkan harga kendaraan yang lebih terjangkau, sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk membeli kendaraan baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.

"Dan dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen supaya mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen," ujar Agus. Fokus pada konsumen ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan sisi produsen, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memberikan keuntungan nyata bagi pengguna kendaraan.

Secara khusus, untuk segmen kendaraan listrik (EV), Menteri Agus menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mendorong para pembeli pertama (first buyers) untuk beralih ke kendaraan listrik. Hal ini merupakan strategi kunci untuk memperluas adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Dengan semakin banyaknya pembeli pertama yang beralih ke EV, diharapkan akan tercipta efek domino yang mendorong adopsi EV secara lebih masif di masa mendatang.

"Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan," tambahnya. Dorongan untuk pembeli pertama ini bisa diwujudkan melalui berbagai bentuk insentif, seperti subsidi pembelian, keringanan pajak, atau kemudahan pembiayaan.

Sebelumnya, kendaraan listrik full baterai telah menjadi salah satu jenis mobil yang menikmati insentif otomotif. Insentif tersebut mencakup berbagai keuntungan finansial, seperti bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%, dan bea masuk 0%. Namun, perlu dicatat bahwa ketiga insentif ini telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan berakhirnya insentif sebelumnya, usulan insentif baru untuk tahun 2026 menjadi sangat krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif, khususnya dalam transisi ke era kendaraan ramah lingkungan.

Pemerintah menyadari bahwa transisi ke kendaraan listrik dan teknologi otomotif yang lebih maju membutuhkan dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Dengan usulan insentif yang lebih terarah pada TKDN, batas emisi, dan memperhatikan segmen harga serta prioritas pembeli, diharapkan industri otomotif Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, kompetitif, dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Detail lebih lanjut mengenai besaran insentif, kategori kendaraan yang masuk, serta skema penerapannya diperkirakan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat oleh Kementerian Keuangan setelah finalisasi bersama Kementerian Perindustrian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku industri dan konsumen dalam merencanakan investasi dan pembelian kendaraan di masa mendatang.