BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian di luar keterangan terdakwa, yaitu dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan dari pihak Ammar Zoni. Sejak pagi, suasana di sekitar pengadilan tampak ramai dengan kehadiran awak media dan beberapa kerabat Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri terpantau memasuki area pengadilan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, tampak tenang meskipun menghadapi proses hukum yang serius.
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat menyapa awak media yang telah menantinya. Ia mengungkapkan harapannya agar persidangan berjalan lancar dan memohon doa terbaik dari masyarakat. "Doain aja yang terbaik," ujar Ammar Zoni sambil tersenyum, menunjukkan sikap tegar di tengah tekanan kasus yang sedang dihadapinya. Ia juga memastikan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik, menjawab pertanyaan awak media dengan singkat, "Alhamdulillah sehat, doain ya." Kehadiran orang-orang terdekat Ammar Zoni menambah dukungan moril baginya. Terlihat ibu angkatnya, adiknya Aditya Zoni, serta kekasihnya, dr. Kamelia, memberikan semangat. Momen menyentuh terjadi saat Ammar Zoni menyapa dr. Kamelia dengan mencium pipinya, menunjukkan hubungan yang kuat di tengah cobaan ini. Ammar Zoni sendiri mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak saat memasuki ruang sidang, tampil rapi dan bersahaja.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memaparkan rencana pihaknya untuk menghadirkan dua orang saksi meringankan. Menariknya, kedua saksi yang dihadirkan adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). "Kami akan menghadirkan dua orang saksi, napi yang mengetahui keberadaan di lapas. Saksi yang kami bawa mohon Yang Mulia bisa dipakai untuk terdakwa lainnya," jelas Jon Mathias kepada Majelis Hakim. Kehadiran saksi dari kalangan warga binaan lapas ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan bukti yang dapat meringankan beban Ammar Zoni, terutama terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas Salemba. Penjelasan lebih lanjut mengenai peran dan kesaksian kedua napi ini akan menjadi fokus utama dalam persidangan selanjutnya.
Perkara yang menjerat Ammar Zoni ini memiliki dakwaan berlapis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang jual beli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ancaman hukuman untuk dakwaan ini tergolong berat, mengingat sifat kejahatan narkotika yang membahayakan masyarakat.
Selanjutnya, dakwaan subsidair yang diajukan adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Dakwaan subsidair ini memiliki ancaman hukuman yang sedikit lebih ringan dibandingkan dakwaan primer, namun tetap serius. Penerapan dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan JPU dalam menangani kasus ini dan upaya untuk menjerat Ammar Zoni dengan pasal-pasal yang relevan berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul. Pihak Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya, berupaya keras untuk membangun pembelaan yang kuat, salah satunya dengan menghadirkan saksi meringankan yang diharapkan dapat memberikan fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa.
Pihak Ammar Zoni telah mempersiapkan strategi pembelaan yang matang untuk menghadapi tuntutan hukum yang berat. Penampilan dua orang saksi warga binaan lapas dalam sidang ini merupakan langkah krusial yang diharapkan dapat menggoyahkan argumen penuntut umum. Saksi-saksi ini, yang diduga memiliki pengetahuan langsung mengenai situasi di dalam lapas, diharapkan dapat memberikan kesaksian yang objektif dan dapat dipercaya. Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, secara spesifik menyampaikan bahwa kesaksian dari kedua napi tersebut tidak hanya relevan untuk kasus kliennya, tetapi juga dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum tidak hanya berfokus pada kasus Ammar Zoni, tetapi juga memiliki pandangan yang lebih luas terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penting untuk dicatat bahwa latar belakang Ammar Zoni sebagai figur publik seringkali menjadi sorotan utama dalam setiap perkembangannya. Kasus ini tentu saja menarik perhatian luas dari masyarakat, penggemar, maupun pemerhati hukum. Dukungan yang ditunjukkan oleh orang-orang terdekat Ammar Zoni, seperti kekasihnya dr. Kamelia dan adiknya Aditya Zoni, menjadi bukti kuat adanya ikatan emosional yang mendalam. Ciuman di pipi yang diberikan Ammar Zoni kepada dr. Kamelia sebelum memasuki ruang sidang menjadi salah satu momen yang banyak dibicarakan, menunjukkan sisi personalnya yang tetap berusaha tegar di tengah situasi sulit. Sikap tenang dan permintaan doa terbaik dari Ammar Zoni mencerminkan usahanya untuk tetap positif dan berharap pada keadilan.
Proses hukum yang dijalani Ammar Zoni ini tidak hanya menjadi ujian bagi dirinya, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi banyak pihak terkait peredaran narkoba, terutama yang melibatkan institusi penegak hukum seperti lapas. Keberadaan saksi dari kalangan warga binaan lapas dapat memberikan gambaran unik mengenai dinamika di dalam lapas dan potensi adanya celah atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi. Majelis hakim akan memiliki tugas berat untuk menelaah setiap bukti dan kesaksian yang diajukan, baik dari pihak penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dakwaan berlapis yang dikenakan terhadap Ammar Zoni menunjukkan kompleksitas kasus ini. Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dalam skala yang lebih besar, bahkan jika hanya sebagai perantara. Sementara itu, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) menyoroti kemungkinan kepemilikan narkoba itu sendiri. Kombinasi kedua pasal ini memberikan ruang bagi JPU untuk mengajukan tuntutan yang maksimal jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, kehadiran saksi meringankan dari pihak Ammar Zoni bertujuan untuk mematahkan atau setidaknya mengurangi bobot pembuktian dari pihak JPU. Pertanyaan krusial yang akan muncul adalah sejauh mana kesaksian dari kedua warga binaan lapas tersebut dapat dipercaya dan bagaimana majelis hakim akan menilainya. Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, tampaknya memiliki keyakinan kuat terhadap kesaksian mereka, terbukti dengan usulannya agar kesaksian tersebut juga dapat digunakan untuk terdakwa lain. Ini mengindikasikan bahwa ada potensi informasi penting yang akan terungkap melalui kedua saksi tersebut.
Persidangan Ammar Zoni ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena statusnya sebagai selebriti, tetapi juga karena isu peredaran narkoba yang sangat sensitif. Harapan Ammar Zoni agar sidang berjalan lancar dan memohon doa terbaik dari masyarakat mencerminkan kesadarannya akan pentingnya dukungan publik dan keadilan.
Keputusan akhir dalam kasus ini tentu akan sangat bergantung pada bukti-bukti yang disajikan, kredibilitas saksi, dan interpretasi hukum oleh majelis hakim. Upaya Ammar Zoni untuk menghadirkan saksi meringankan, terutama dari kalangan warga binaan lapas, menunjukkan strategi pembelaan yang proaktif dan berani.
Kehadiran orang-orang terdekat, termasuk kekasihnya dr. Kamelia, menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Dukungan moral dari keluarga dan orang terkasih seringkali menjadi kekuatan besar bagi seseorang yang sedang berada dalam tekanan hukum.
Secara keseluruhan, sidang lanjutan Ammar Zoni dengan agenda menghadirkan saksi meringankan ini menjadi babak penting dalam proses hukumnya. Perhatian publik akan terus tertuju pada perkembangan kasus ini, menunggu bagaimana pembelaan Ammar Zoni akan terungkap dan bagaimana majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Doa terbaik dari masyarakat tentu menjadi harapan besar bagi Ammar Zoni agar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

