0

Alasan Ammar Zoni Gak Mau Tanda Tangan Berkas di Kasus Narkoba

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait kesaksiannya dalam persidangan lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam ruang sidang yang penuh dengan saksi dan penasihat hukum, Ammar Zoni menyampaikan kronologi pengalamannya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, memberikan keterangan yang diharapkan dapat meringankan bebannya di hadapan majelis hakim. Namun, usai menyampaikan keterangannya, Ammar kembali dihadapkan pada serangkaian pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fokus utama JPU adalah menguji konsistensi keterangan Ammar Zoni, membandingkannya dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan saat pemeriksaan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

Menjawab pertanyaan JPU, Ammar Zoni dengan tegas menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan di persidangan ini sama persis dengan apa yang telah ia jelaskan sebelumnya. Ia berulang kali menegaskan posisinya, yaitu tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain. Dalam kesaksiannya, Ammar menyebutkan bahwa memang ada seseorang bernama Rivaldi yang pernah datang ke kamarnya di Rutan. Namun, Ammar bersikeras bahwa kedatangan Rivaldi bukanlah untuk menemuinya, melainkan untuk bertemu dengan narapidana lain yang bernama Jaya. "Saya tidak mengenal dia, dan saya juga tidak ada terlibat untuk memberikan barang ke dia. Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya," ujar Ammar Zoni dengan nada meyakinkan. Pernyataan ini menjadi krusial dalam upaya Ammar untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba.

Pemeriksaan JPU tidak berhenti di situ. Perhatian juga tertuju pada perbedaan keterangan saksi mengenai kondisi kamar tahanan yang dihuni Ammar Zoni. Ammar memberikan penjelasan rinci mengenai situasi di dalam kamar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kamar yang ditempatinya dihuni oleh empat orang narapidana. Hal ini terjadi karena kondisi Rutan Salemba yang mengalami kelebihan kapasitas, sehingga penempatan narapidana harus dilakukan secara merata. Pembagian kamar dilakukan dengan sistem lantai atas dan bawah. Meskipun demikian, Ammar Zoni mengaku telah meminta kebijakan khusus kepada pihak rutan untuk menempati kamar sendirian. Permintaan ini ia ajukan dengan imbalan pembayaran ganda atau "bayar double". Ia juga menyebutkan nama-nama narapidana lain yang berada di lantai bawah kamar tahanannya, yaitu Black, Febri, dan Jaya. Pengungkapan detail mengenai kondisi kamar dan sistem pembayaran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai realitas di dalam rutan.

Kembali ke inti permasalahan, JPU kembali mengungkit keterangan Ammar Zoni saat pemeriksaan di Kejaksaan pada tanggal 8 Januari. Dalam momen tersebut, Ammar kembali menegaskan ketidak-terlibatannya dalam perkara narkoba yang sedang menjeratnya. Pertanyaan krusial kembali diajukan oleh JPU, kali ini terkait barang bukti ganja yang ditemukan. JPU menanyakan apakah Ammar Zoni pernah mengakui kepemilikan barang haram tersebut, dengan alasan bahwa ia adalah seorang pencandu narkoba. Namun, Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyangkal keras bahwa pernah mengucapkan atau mengakui hal tersebut. "Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu," tegas Ammar Zoni, menunjukkan penolakan yang kuat terhadap narasi yang mencoba mengaitkannya sebagai pencandu.

Titik krusial dalam kesaksian Ammar Zoni adalah alasan di balik penolakannya untuk menandatangani berkas pemeriksaan di awal proses hukum. Ammar Zoni mengungkapkan bahwa alasan utamanya menolak menandatangani berkas adalah karena ia menginginkan adanya pendampingan dari penasihat hukum. Ia merasa belum siap untuk memberikan keterangan tanpa didampingi oleh seorang pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya mengenai prosedur hukum yang berlaku, dan mungkin juga karena tekanan situasi, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti arahan dari penyidik. "Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja," tuturnya. Pernyataan ini memberikan gambaran tentang kerentanan Ammar Zoni dalam menghadapi proses hukum, di mana ketidaktahuan bisa berujung pada pengambilan keputusan yang mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan dirinya. Pengakuan ini juga dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan validitas keterangan awal yang mungkin ia berikan tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam upaya untuk memberikan konteks yang lebih kaya, perlu dipahami bahwa kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini bukan kali pertama terjadi di kalangan selebritas Indonesia. Kasus serupa seringkali menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi. Dalam persidangan ini, Ammar Zoni berusaha keras untuk membersihkan namanya dan membuktikan bahwa ia adalah korban dari keadaan atau salah paham. Keterangannya mengenai Rivaldi yang datang untuk bertemu Jaya, serta penolakannya mengakui sebagai pencandu narkoba, merupakan poin-poin penting yang ia gunakan untuk membangun argumen pembelaannya.

Pengadilan akan menimbang semua bukti dan keterangan yang disampaikan oleh jaksa, saksi, dan terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Keputusan akhir akan bergantung pada sejauh mana keterangan Ammar Zoni dapat meyakinkan majelis hakim dan apakah ada bukti lain yang dapat mendukung atau menyanggah kesaksiannya. Penolakan Ammar Zoni untuk menandatangani berkas pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, meskipun akhirnya ia tetap memberikan keterangan, dapat menjadi argumen penting dalam pembelaan yang akan dibangun oleh tim kuasa hukumnya. Hal ini mengindikasikan adanya keraguan atau ketidakpastian Ammar Zoni terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.

Perlu juga dicatat bahwa kondisi Rutan Salemba yang over kapasitas, seperti yang diungkapkan Ammar Zoni, merupakan masalah sistemik yang seringkali dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan interaksi antar narapidana, yang pada gilirannya dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Ammar Zoni menggunakan alasan ini untuk menjelaskan mengapa ia merasa perlu meminta kebijakan khusus dan membayar ganda untuk menempati kamar sendirian, demi privasi dan mungkin juga demi keamanan.

Secara keseluruhan, kesaksian Ammar Zoni dalam persidangan ini merupakan upaya serius untuk mengklarifikasi perannya dalam kasus narkoba. Ia berusaha keras untuk membedakan dirinya dari keterlibatan langsung dalam peredaran narkoba, serta menegaskan bahwa ia tidak pernah mengakui sebagai pencandu. Keputusan untuk tidak menandatangani berkas tanpa didampingi pengacara menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya hak-hak hukumnya, meskipun pada akhirnya ia terpaksa mengikuti arahan penyidik karena ketidaktahuannya. Sidang ini menjadi panggung penting bagi Ammar Zoni untuk menyajikan versinya tentang peristiwa yang terjadi, dan bagaimana pengadilan akan menafsirkan keterangannya akan menjadi fokus perhatian publik selanjutnya.

Pihak jaksa penuntut umum, dalam tugasnya, terus berupaya untuk membuktikan kesalahan Ammar Zoni berdasarkan bukti-bukti yang ada. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Ammar Zoni adalah bagian dari strategi mereka untuk mencari celah atau inkonsistensi dalam keterangannya, yang nantinya dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan. Pertarungan argumen antara jaksa dan terdakwa, yang difasilitasi oleh majelis hakim, merupakan inti dari proses peradilan pidana. Kesaksian Ammar Zoni tentang Rivaldi yang datang menemui Jaya, bukan dirinya, adalah upaya untuk mengalihkan fokus dan membuktikan bahwa ia tidak memiliki koneksi langsung dengan transaksi narkoba yang dimaksud.

Lebih jauh lagi, penolakan Ammar Zoni untuk menandatangani berkas pemeriksaan tanpa didampingi pengacara juga dapat diinterpretasikan sebagai indikasi bahwa ia merasa ada sesuatu yang tidak beres atau ia tidak sepenuhnya memahami implikasi dari apa yang diminta untuk ditandatangani. Pengakuan ini, jika diterima oleh pengadilan, dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan keabsahan atau keandalan keterangan awal yang mungkin telah ia berikan tanpa adanya nasihat hukum yang memadai. Ini adalah aspek penting yang seringkali menjadi perdebatan dalam kasus-kasus pidana, di mana hak untuk didampingi pengacara adalah hak fundamental.

Dengan demikian, jalannya persidangan kasus narkoba Ammar Zoni terus memunculkan berbagai detail yang kompleks dan saling terkait. Keterangan Ammar Zoni mengenai penolakan tanda tangan, ketidakterlibatannya dalam peredaran narkoba, serta kondisi di dalam rutan, semuanya akan menjadi bagian dari puzzle yang harus dipecahkan oleh majelis hakim untuk mencapai keputusan yang adil. Publik pun akan terus menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu figur publik ternama ini.