0

Bukan Bukti Baru, Pihak Nikita Mirzani Beberkan 2 Dasar Utama Ajukan PK

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Upaya hukum yang ditempuh oleh aktris Nikita Mirzani melalui Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata tidak bertumpu pada penemuan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum pernah dihadirkan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara gamblang membeberkan dua pilar utama yang menjadi landasan pengajuan PK tersebut. Dua alasan fundamental ini diyakini mampu membuka celah hukum untuk meninjau ulang vonis yang telah dijatuhkan kepada kliennya, sebuah harapan besar yang kini disandarkan kepada Mahkamah Agung.

Usman Lawara menegaskan bahwa tidak ada unsur novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini. Ia menjelaskan secara rinci bahwa dua alasan utama yang mendasari permohonan PK adalah adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta yang paling krusial, adanya pertentangan putusan antara kasus yang dihadapi Nikita Mirzani dengan kasus serupa yang melibatkan seorang bernama Ismail. Pertentangan ini, menurut tim kuasa hukum, merupakan celah hukum yang signifikan dan sangat mendasar, yang secara inheren membuktikan bahwa vonis terhadap Nikita Mirzani patut untuk dikaji ulang secara mendalam oleh Mahkamah Agung.

"Gak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," ujar Usman Lawara dengan tegas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026. Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa fokus pengajuan PK bukan pada penemuan fakta-fakta baru, melainkan pada analisis yuridis terhadap proses peradilan yang telah dilalui.

Lebih lanjut, Usman Lawara merinci bahwa dasar hukum yang mereka ajukan dalam permohonan PK mencakup seluruh tingkatan peradilan yang telah dilalui Nikita Mirzani. Kekhilafan hakim yang mereka maksud tidak hanya terjadi pada satu tingkat pengadilan, melainkan diyakini terjadi secara konsisten dan berulang, mulai dari putusan di tingkat pertama, kemudian di tingkat banding, hingga akhirnya pada putusan kasasi yang notabene telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan bahwa argumentasi kekhilafan hakim dibangun atas dasar analisis menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan di setiap jenjang peradilan.

"Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya," ungkap Usman Lawara, menekankan kembali poin pertama dari argumen mereka. Pernyataan ini menyiratkan adanya dugaan kesalahan sistematis dalam penerapan hukum atau interpretasi fakta yang dilakukan oleh para hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani dari awal hingga akhir.

Namun, poin yang dianggap paling krusial dan menjadi jantung dari memori PK yang diajukan adalah perbandingan mendalam antara perkara yang menjerat Nikita Mirzani dengan perkara yang serupa yang melibatkan Ismail Marzuki. Tim hukum Nikita Mirzani melihat adanya perbedaan yang sangat mencolok dan mendasar antara kedua kasus tersebut. Meskipun kedua perkara ini memiliki konstruksi hukum yang identik, penerapan pasal yang sama, serta kesamaan dalam hal tempat, waktu, dan kronologi kejadian, namun hasil akhir putusan justru bertolak belakang secara signifikan.

"Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah perbandingan antara perkara Nikita Mirzani dengan perkara Ismail Marzuki. Tim hukum melihat adanya perbedaan yang mencolok, di mana dua perkara dengan konstruksi dan penerapan pasal yang dianggap identik justru membuahkan hasil akhir yang bertolak belakang," jelas Usman Lawara. Ia menambahkan, "Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU."

Ketidaksesuaian putusan yang begitu mencolok antara kedua perkara yang seharusnya memiliki dasar hukum dan fakta yang sama ini, menurut pihak kuasa hukum, menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan mengenai adanya kekeliruan hakim dalam mengadili kasus Nikita Mirzani. Mereka berargumen bahwa ada pertentangan fakta yang sangat jelas, yang mengakibatkan klien mereka harus menanggung beban hukuman, sementara pihak lain dalam posisi hukum yang sama justru terbebas dari tuntutan. Ini menjadi sebuah argumen yang sangat kuat untuk mengajukan PK.

"Ketidaksesuaian putusan antara kedua perkara tersebut dianggap sebagai bukti kuat adanya kekeliruan hakim dalam mengadili Nikita Mirzani. Pihak kuasa hukum menilai ada pertentangan fakta sehingga kliennya harus menanggung hukuman yang tidak dialami oleh pihak lain dalam posisi hukum yang sama," ujar Usman Lawara. Ia kembali menegaskan, "Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim."

Melalui upaya hukum Peninjauan Kembali ini, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya menaruh harapan yang sangat besar agar status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Mereka berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, yang akan memeriksa dan memutuskan permohonan PK ini, dapat melakukan koreksi yang adil dan objektif. Koreksi ini diharapkan mencakup baik dari sisi penilaian fakta yang telah terungkap selama persidangan, maupun dari sisi penerapan hukum yang telah dilakukan oleh pengadilan di tingkat sebelumnya.

"Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya," pungkas Usman Lawara, menutup penjelasannya dengan penuh harap.

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha kecantikan bernama Reza Gladys. Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan. Perseteruan antara keduanya sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Dalam proses persidangan yang telah dilalui, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita Mirzani telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, melalui jalur PK ini, pihaknya berusaha keras untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam penerapan hukum yang terjadi selama persidangan sebelumnya.