BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Musisi legendaris Fariz RM secara tegas menyatakan bahwa hak cipta atas lagu ikoniknya, "Di Antara Kata," merupakan aset berharga yang sepenuhnya dimiliki oleh keluarganya melalui entitas perusahaan PT Difa Kreasi Gemilang. Pernyataan ini disampaikan Fariz RM menyusul langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Fariz RM menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata atas inisiatif pribadi, melainkan sebagai perwakilan dari PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang kini saham kepemilikannya beralih kepada anak-anaknya. Ia menyatakan kepatuhannya terhadap proses hukum yang berlaku, sebagaimana arahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, sebagai seorang warga negara yang taat hukum.
"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus. Karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," ujar Fariz RM dengan mantap saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Penegasan ini kembali ditekankannya bahwa tindakan hukum yang diambilnya adalah atas nama dan mewakili kepentingan anak-anaknya, yang merupakan pewaris dan pemilik sah PT Difa Kreasi Gemilang, sekaligus pemegang hak mutlak atas seluruh aset hak cipta karya-karyanya, termasuk "Di Antara Kata." "Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," jelasnya lebih lanjut.
Meskipun anak-anaknya tidak terlibat langsung dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Fariz RM menjelaskan bahwa merekalah yang menjadi pendorong utama di balik upaya penertiban penggunaan karya-karya miliknya di industri musik tanah air. "Proses ini terjadi karena memang permohonan pihak anak-anak sebagai pemilik PT Difa Kreasi Gemilang. Artinya mereka meminta aset-aset karya ayahnya ditertibkan penggunaannya di industri musik nasional," ungkap Fariz RM. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hak cipta ini memiliki dimensi keluarga yang kuat, di mana generasi penerus ingin memastikan warisan karya seni sang ayah terjaga dan dihargai dengan benar.
Menyinggung mengenai kemungkinan penyelesaian damai atau adanya ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz RM dengan tegas menyatakan bahwa untuk sementara waktu, kasus ini akan tetap diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. "Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih untuk melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. Keputusan ini diambil demi memberikan efek jera dan edukasi yang lebih luas kepada seluruh pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menambahkan bahwa perkara ini memiliki signifikansi penting sebagai sebuah pembelajaran kolektif bagi seluruh industri musik Indonesia. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah pondasi krusial bagi keberlangsungan ekosistem musik yang sehat. "Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas saja, bahaya. Jadi memang ini jadi preseden," ujar Deolipa Yumara. Ia berharap kasus ini dapat menjadi contoh dan penanda penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memahami dan mematuhi peraturan mengenai hak kekayaan intelektual.
Fariz RM menyayangkan masih banyaknya pihak yang kerap mengabaikan fakta fundamental bahwa karya cipta tidak hanya sekadar milik sang pencipta secara pribadi, namun juga merupakan bagian tak terpisahkan dari hak waris keluarga. "Seringkali orang lupa bahwa milik orang lain atau aset karya itu bukan milik saya saja, tetapi milik keluarga saya juga. Secara hak waris milik keluarga saya juga," tuturnya. Ia berpendapat bahwa sikap meremehkan atau mengabaikan hak cipta sama saja dengan tindakan tidak menghormati hak orang lain, termasuk hak keluarga dari pencipta karya tersebut.
"Kalau menyepelehkan milik orang lain yang menjadi hak waris orangnya, itu sudah sangat tidak menghormati. Apalagi kalau hubungan pertemanan dan persahabatan sudah terjalin dengan baik sejak awal," sesal Fariz RM. Ia menekankan bahwa ikatan pertemanan seharusnya tidak menjadi alasan untuk melanggar hak cipta, bahkan sebaliknya, seharusnya menjadi pengingat untuk lebih menghargai.
Lebih lanjut, Fariz RM mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaan terhadap aturan serta hak milik orang lain. "Marilah kalau kita mau membenahi negara ini menjadi negara yang lebih baik, benahi diri kita sendiri dulu," pesannya. Ajakan ini bersifat universal, menekankan bahwa perbaikan bangsa dimulai dari perbaikan individu dalam menghargai sesama dan karya orang lain.
Terkait dengan prosedur yang benar dalam menggunakan lagu-lagunya, Fariz RM menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki niat untuk membawakan kembali atau menggunakan karya ciptanya wajib menghubungi PT Difa Kreasi Gemilang. Perusahaan ini merupakan pengelola resmi dan sah atas seluruh aset karya cipta miliknya. "PT Difa Kreasi Gemilang bisa ditemukan di Google. Kalau sesama musisi atau produser pasti ada orang-orang yang terlibat untuk bisa menghubungi saya. Informasinya bisa dicari dan gampang," jelas Fariz RM, memberikan petunjuk yang jelas mengenai jalur resmi perizinan.
Kuasa hukum lainnya, Anita, turut menambahkan informasi penting mengenai kemudahan akses perizinan penggunaan lagu. Ia mengonfirmasi bahwa perizinan kini dapat diurus secara langsung melalui manajemen resmi PT Difa Kreasi Gemilang. "Bisa menghubungi langsung PT Difa Kreasi Gemilang sebagai manajemen resmi Fariz RM. Kalau masih kesulitan, bisa juga menghubungi kami sebagai kuasa hukum," pungkas Anita, memberikan opsi tambahan bagi pihak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem musik yang lebih tertib dan menghargai karya cipta para seniman.

