BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguak modus operandi licik yang dilakukan oleh Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG). Andri, yang merupakan vendor penyedia motor listrik untuk program tersebut, diduga kuat melakukan praktik markup harga kendaraan operasional secara sistematis dan terencana. Penyelidikan Kejagung tidak hanya berhenti pada penetapan Andri sebagai tersangka, tetapi juga merinci bagaimana skema mark-up ini dijalankan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara.
Modus operandi utama yang dibongkar oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, adalah manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh Andri bersama dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya jelas: agar harga motor listrik yang ditawarkan oleh PT YAT seolah-olah sesuai dengan pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ungkap Syarief, mengutip keterangan yang dirilis oleh detikNews pada Sabtu, 13 Juni. Ini mengindikasikan adanya kolusi antara pihak vendor dan oknum di BGN untuk memfasilitasi praktik korupsi ini. Pengaturan HPS secara melawan hukum ini menjadi bukti awal yang kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Lebih lanjut, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa PT YAT kemungkinan besar belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk Sistem Penyediaan Pangan Peringatan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Salah satu alasan krusial adalah perusahaan tersebut belum memiliki jaringan dealer dan bengkel yang aktif di seluruh wilayah Indonesia. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tegas Syarief. Ketidakmampuan vendor memenuhi syarat teknis dan operasional ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses tender atau pengadaan, yang mungkin saja dilakukan untuk memenangkan PT YAT meskipun kinerjanya diragukan.
Total anggaran yang dialokasikan oleh BGN untuk pengadaan motor listrik ini sungguh fantastis, mencapai angka sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, Syarief enggan merinci secara pasti berapa nilai mark-up per unit kendaraan atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik ini. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," jelasnya. Meskipun angka pasti masih dalam proses perhitungan, Kejagung telah memastikan bahwa harga yang ditetapkan "tidak wajar", sebuah indikasi kuat adanya praktik korupsi yang masif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya yang terkait dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Keempat tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diidentifikasi sebagai orang dekat dari tersangka utama. Penetapan tersangka baru, Andri Mulyono, semakin memperluas jaringan praktik korupsi ini dan menunjukkan bahwa skema ini melibatkan berbagai pihak, baik dari internal BGN maupun dari pihak vendor eksternal.
Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan ini dapat ditelusuri melalui laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan data tersebut, BGN pada tahun 2025 merencanakan pengadaan sepeda motor roda dua dengan nilai fantastis, yaitu Rp 1,22 triliun untuk volume 24.400 unit. Pengadaan ini ditujukan untuk kebutuhan Sistem Penyediaan Pangan Pencegahan Infeksi (SPPI) di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak berhenti di situ, tercatat pula pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua dengan nilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025, yang mencakup 8.133 unit. Selanjutnya, pada Juli 2025, kembali ada pengadaan senilai Rp 1,2 triliun yang juga diperuntukkan bagi kendaraan roda dua untuk SPPI di wilayah I, II, dan III, dengan jumlah unit yang sama, yaitu 24.400 unit. Angka-angka pengadaan yang sangat besar ini membuka peluang terjadinya praktik korupsi dan penyelewengan dana, terutama ketika proses pengadaan tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.
Melihat besaran anggaran dan jumlah unit kendaraan yang diadakan, praktik mark-up harga oleh vendor seperti PT YAT menjadi sangat menggiurkan. Diduga kuat, skema ini memungkinkan vendor untuk menjual motor listrik dengan harga jauh di atas harga pasar sebenarnya, sementara selisihnya kemudian dikorupsi. Kejagung kini berupaya keras untuk menghitung kerugian negara secara akurat dan memproses hukum para pihak yang terlibat agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari penyusunan HPS, proses tender, hingga pelaksanaan kontrak. Keterlibatan oknum internal pemerintah dalam memfasilitasi praktik korupsi seperti yang diduga terjadi pada kasus MBG ini menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem yang perlu segera dibenahi. Korupsi dalam pengadaan program sosial seperti makan bergizi gratis tentu sangat merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu kelompok rentan justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan yang sedang berlangsung tidak hanya berfokus pada penghitungan kerugian negara, tetapi juga pada upaya mengungkap jaringan pelaku korupsi yang lebih luas. Diharapkan, penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan makanan bergizi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti ibu hamil, balita, dan anak-anak. Keterlibatan motor listrik dalam program ini adalah untuk mendukung logistik dan distribusi makanan, sehingga efisiensi dan kelancaran program dapat terjaga. Namun, ketika proses pengadaan alat pendukungnya saja sudah diwarnai dugaan korupsi, maka integritas dan efektivitas program MBG secara keseluruhan pun patut dipertanyakan.
Selain dugaan mark-up harga motor listrik, Kejagung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG yang melibatkan keempat tersangka sebelumnya. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terbatas pada pengadaan kendaraan, tetapi mungkin juga mencakup aspek lain dari pelaksanaan program tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa program MBG mungkin telah menjadi lahan basah bagi para koruptor untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar modus operandi vendor dalam kasus ini patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah yang besar masih menanti untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan dana publik yang diselewengkan dapat dikembalikan kepada negara. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik juga sangat penting untuk mencegah praktik korupsi serupa. Laporan dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi berharga bagi lembaga penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
Proses perhitungan mark-up harga motor listrik ini akan menjadi krusial dalam menentukan besaran kerugian negara. Tim jaksa penyidik kemungkinan akan bekerja sama dengan ahli independen untuk melakukan audit teknis dan ekonomi terhadap spesifikasi motor listrik, harga pasar, serta biaya-biaya operasional yang wajar. Hasil audit ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut para pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini juga membuka tabir mengenai bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah terkadang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Adanya celah dalam regulasi, lemahnya pengawasan internal, serta potensi kolusi antara oknum pejabat dan vendor menjadi faktor-faktor yang seringkali dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi. Oleh karena itu, reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal di setiap instansi pemerintah menjadi langkah strategis untuk memberantas korupsi.
Kejagung perlu terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk melakukan penyitaan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Komitmen untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi juga penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Pengadaan motor listrik untuk program MBG yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang merugikan negara, sebuah ironi yang memprihatinkan. Dengan terkuaknya modus vendor mark-up harga motor listrik MBG ini, diharapkan ke depan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

