BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan yang membelit Herawati, seorang mantan asisten rumah tangga (ART), dengan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, memasuki babak krusial. Herawati, yang kini menggandeng kuasa hukum Deolipa Yumara, menyatakan kesiapannya untuk merangkul jalur perdamaian atau restorative justice. Langkah ini diambil dengan harapan dapat menyelesaikan konflik yang saat ini tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun telah melaporkan dugaan penganiayaan ringan yang dialaminya, Herawati secara tegas membuka hati untuk memberikan maaf kepada mantan majikannya tersebut. Ia menekankan bahwa perdamaian sejati hanya dapat terwujud apabila terdapat iktikad baik yang tulus dari pihak mantan istri Andre Taulany. Selain itu, Herawati juga menuntut pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang pekerja yang telah ia jalani.
"Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu," ungkap Herawati dengan nada penuh harap saat menggelar konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan Herawati ini menggarisbawahi bahwa pintu maafnya terbuka lebar, namun dengan syarat yang jelas dan terukur. Ia tidak meminta lebih dari apa yang menjadi haknya, dan ini menjadi landasan utama bagi setiap upaya rekonsiliasi.
Beberapa aset pribadi milik Herawati, yang sangat penting baginya untuk kelangsungan hidup dan komunikasi sehari-hari, termasuk alat komunikasi utamanya, dilaporkan belum dikembalikan hingga saat ini. Barang-barang tersebut tertinggal di kediaman Erin sejak Herawati meninggalkan rumah tersebut dalam suasana yang penuh konflik pada bulan April lalu. Situasi ini tentu saja menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Herawati dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," tegas Herawati dengan penuh keyakinan. Permintaannya ini merupakan refleksi dari kebutuhan mendasar seorang pekerja yang telah mengabdikan waktu dan tenaganya. Gaji yang belum terbayarkan selama 28 hari, barang-barang pribadi seperti pakaian dan dompet, serta alat komunikasi yang vital baginya, menjadi poin-poin krusial yang harus dipenuhi sebagai prasyarat perdamaian.
Herawati sangat berharap agar ibu dari tiga orang anak tersebut dapat menunjukkan sikap yang kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia menghendaki agar persoalan ini tidak berlarut-larut hingga mencapai meja hijau dan harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Lebih dari itu, Herawati berharap kejadian ini dapat menjadi sebuah pelajaran berharga, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak lain, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," ujar Herawati dengan penuh harap. Permintaan maaf bukan hanya sekadar ucapan, melainkan sebuah pengakuan atas kesalahan yang mungkin telah terjadi. Dan yang terpenting, ia berharap ada komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, sehingga tercipta hubungan majikan-pekerja yang lebih harmonis dan saling menghargai.
Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Herawati, Natalius Bangun, memberikan pandangan yang lebih mendalam mengenai poin-poin yang harus tercakup dalam kesepakatan damai. Menurutnya, kesepakatan tersebut harus mencakup penyelesaian yang menyeluruh dari aspek hukum. Hal ini berarti segala kerugian yang telah dialami oleh korban harus mendapatkan kompensasi yang layak. Selain itu, penting pula untuk adanya pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua belah pihak. Perlu dicatat bahwa pihak Erin juga telah melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga penyelesaian menyeluruh akan mencakup peninjauan kembali atas kedua laporan tersebut.
"Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati dapat terjadi, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing, saling memaafkan, kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan seperti handphone, gaji yang 28 hari, dan baju," jelas Natalius Bangun, menguraikan lebih detail mengenai kerangka kesepakatan damai yang diharapkan. Penegasan ini menunjukkan bahwa proses perdamaian tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Deolipa Yumara, yang kini bertindak sebagai kuasa hukum baru bagi Herawati, memberikan perspektif yang lebih luas mengenai kasus ini. Ia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya merupakan dinamika hubungan yang lumrah terjadi antara seorang majikan dan pekerjanya. Menurutnya, konflik semacam ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, tanpa harus melibatkan kekerasan fisik maupun pelaporan ke pihak berwajib. Deolipa melihat adanya potensi kesalahpahaman yang bisa diatasi dengan komunikasi yang baik.
"Perkara ini sebenarnya perkara yang sifatnya masih dalam toleransi yang sebenarnya bukan perkara, karena masih kesalahpahaman biasa," ucap Deolipa Yumara, memberikan pandangan optimis mengenai potensi penyelesaian kasus ini. Ia meyakini bahwa dengan mediasi yang tepat, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan. Sudut pandang Deolipa ini menunjukkan bahwa ia melihat akar masalah lebih pada komunikasi dan pemahaman, bukan pada niat jahat yang disengaja.
Sebagai langkah konkret selanjutnya, pihak Herawati berencana untuk menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki lebih lanjut peluang mediasi antara kliennya dengan pihak Erin. Diharapkan, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak dapat duduk bersama, saling mendengarkan, dan mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Harapan besarnya adalah agar kasus ini dapat terselesaikan secara damai, dan menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara majikan dan pekerja, serta penyelesaian konflik yang konstruktif.

