BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Polda Metro Jaya telah mengumumkan kabar penting terkait kasus yang melibatkan Dokter Richard Lee. Berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pengumuman ini menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut, yang diperkirakan akan segera memasuki tahap persidangan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membeberkan bahwa proses penetapan status P21 ini tidak serta merta terjadi. Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang dan rumit. Salah satu tahapan penting yang sempat dilalui adalah pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi, yang dikenal dengan istilah P19. Proses ini merupakan bagian integral dari sistem hukum untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil yang dibutuhkan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah menerima petunjuk dari jaksa dan melakukan perbaikan serta kelengkapan sesuai arahan, berkas tersebut akhirnya dinyatakan siap untuk maju ke jenjang selanjutnya.
"Tersangka DRL seperti kita ketahui, kemarin sudah disampaikan bahwa kemarin beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P19 untuk dilengkapi kekurangannya," ujar Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa tim penyidik telah bekerja keras untuk memenuhi setiap permintaan jaksa demi kelengkapan berkas.
Kepastian mengenai status P21 ini didapatkan pihak kepolisian setelah menerima informasi resmi langsung dari Kejaksaan Tinggi Banten. Status P21 merupakan penanda bahwa berkas perkara telah dinilai sempurna oleh pihak kejaksaan, baik dari segi kelengkapan dokumen, bukti-bukti yang diajukan, maupun substansi hukum yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Dokter Richard Lee. Ini berarti, seluruh syarat formil maupun materiil yang menjadi dasar penyidikan telah terpenuhi sepenuhnya, sehingga jaksa penuntut umum memiliki dasar yang kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
"Dan hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten," tegas Kompol Andaru Rahutomo, menunjukkan rasa lega dan keberhasilan tim penyidik dalam menuntaskan tugasnya hingga tahap ini. Dengan beralihnya status berkas menjadi P21, langkah selanjutnya yang harus diambil oleh pihak kepolisian adalah melakukan pelimpahan tahap dua.
Proses pelimpahan tahap dua ini merupakan momen krusial, di mana pihak kepolisian akan secara resmi menyerahkan tersangka, dalam hal ini Dokter Richard Lee, beserta seluruh barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan selama masa penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini menandai berakhirnya kewenangan kepolisian dalam menangani kasus ini di tingkat penyidikan dan dimulainya kewenangan kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan. Semua dokumen, barang bukti, dan tersangka akan berada di bawah kendali jaksa untuk kemudian dipersiapkan untuk persidangan.
"Jadi, proses selanjutnya, kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," jelas Kompol Andaru Rahutomo lebih lanjut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun berkas telah lengkap, masih ada proses administratif dan penjadwalan yang perlu diselesaikan sebelum pelimpahan tahap dua dapat dilaksanakan.
Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai tanggal pasti kapan Dokter Richard Lee akan digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk tahap pelimpahan. Namun, Kompol Andaru Rahutomo memberikan jaminan bahwa proses transisi penanganan perkara ini akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
"Selanjutnya, kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," pungkas Kompol Andaru Rahutomo, memberikan kepastian bahwa kasus ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan tanpa penundaan yang berarti.
Perseteruan yang berujung pada kasus hukum ini bermula dari serangkaian aksi yang dilakukan oleh Dokter Richard Lee melalui platformnya, Doktif. Secara konsisten, Dokter Richard Lee melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk perawatan kulit atau skincare, termasuk produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya. Hasil uji laboratorium tersebut kemudian diungkapkan kepada publik, dan dalam beberapa kasus, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan kandungan sebenarnya. Temuan ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan memicu pelaporan yang berujung pada proses hukum.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam di Polda Metro Jaya, kasus ini kemudian diputuskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pelimpahan ini didasarkan pada pertimbangan lokus atau tempat terjadinya perkara, yang dianggap lebih relevan untuk ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan di yurisdiksi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sendiri berakar pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan atau tidak safety dengan janji, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan masyarakat, termasuk peredaran produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan jika tidak sesuai standar.
Pihak kepolisian melalui Kompol Andaru Rahutomo terus menekankan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan status P21 ini menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional untuk mengumpulkan bukti dan menyusun berkas yang kuat. Dengan dilengkapinya berkas, publik dapat menantikan jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih lanjut duduk perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dokter Richard Lee.
Seluruh proses ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi konsumen dan menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh luas di media sosial, sehingga penanganannya yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kelengkapan berkas ini adalah langkah awal yang signifikan menuju penyelesaian kasus ini di ranah hukum.

