BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang perdana perceraian antara Shindy Samuel dan Rendy Samuel yang dijadwalkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026, menemui jalan buntu dalam negosiasi mengenai hak asuh anak. Kedua belah pihak hadir di pengadilan, namun kesepakatan krusial terkait masa depan buah hati mereka belum tercapai. Ardik Putra Pratama, kuasa hukum Shindy Samuel, mengungkapkan bahwa dari sejumlah poin yang diajukan, hanya sebagian kecil yang berhasil disepakati, sementara isu hak asuh anak masih menjadi batu sandungan yang signifikan.
"Dari beberapa poin yang ada ini, baru sebagian yang disepakati. Untuk nafkah iddah tadi sebagian. Tapi yang lain-lain belum. Karena hak asuh anak pun kita masih akan bertarung di pengadilan," ujar Ardik, menegaskan bahwa perselisihan mengenai hak asuh anak akan dibawa ke ranah persidangan. Pihak Shindy Samuel sendiri telah menyatakan tekad bulat untuk memperjuangkan hak asuh anak mereka, dengan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ardik merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa sebelum anak mencapai usia 12 tahun, hak pengasuhan secara default berada pada ibunya.
"Kalau di KHI (Kompilasi Hukum Islam), sebelum anak berumur 12 tahun itu masih di bawah asuhan ibunya. Jadi, kami akan memperjuangkan hak asuh anak di pengadilan," jelas Ardik, menggarisbawahi landasan hukum yang akan mereka gunakan. Shindy Samuel sendiri tak mampu menyembunyikan kesedihan mendalam saat topik mengenai anaknya mencuat dalam pembicaraan dengan Rendy Samuel. Ia mengutarakan adanya perbedaan fundamental dalam pola asuh yang dianut oleh masing-masing pihak, yang menjadi salah satu akar permasalahan dalam rumah tangga mereka.
"Karena kan beliau mungkin cara mendidik anaknya beda, dan memang bersikeras itu adalah cara mendidik," tutur Shindy, menunjukkan adanya ketidaksepakatan yang mendalam mengenai metode pembinaan anak. Lebih lanjut, Shindy menyoroti praktik pengasuhan yang menurutnya kurang pantas dan berpotensi membahayakan perkembangan psikologis anak. Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap metode yang ia gambarkan sebagai "kurungan," di mana anak seolah-olah diisolasi atau dibatasi secara berlebihan.
"Saya tidak terima sih yang namanya seorang ibu kan anaknya sering dididik kurungan, kayak dikurung gitu," ungkap Shindy dengan nada prihatin, menggambarkan kepeduliannya yang tinggi terhadap kesejahteraan anak. Selain perbedaan dalam pola asuh, perselisihan juga meluas ke ranah rencana pendidikan anak. Shindy mengungkapkan bahwa sang anak memiliki keinginan kuat untuk tetap bersekolah di institusi pendidikan yang sama saat ini, sebuah preferensi yang mungkin tidak sejalan dengan rencana Rendy Samuel.
Ardik menambahkan bahwa kliennya, Shindy Samuel, memiliki komitmen kuat untuk menyediakan fasilitas pendidikan terbaik bagi anak mereka, tanpa memandang biaya. Ia menegaskan bahwa Shindy siap menanggung segala kebutuhan terkait pendidikan anak, bahkan yang paling mahal sekalipun. "Intinya, Kak Shindy ini mau dari sekolah, dari semuanya mau yang terbaik lah buat anaknya. Tidak peduli biaya. Sampai detik ini Kak Shindy masih sanggup untuk membiayai," ujarnya, menekankan kesanggupan finansial Shindy.
Shindy sendiri dengan yakin menegaskan kemampuannya untuk memenuhi seluruh kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan di sekolah-sekolah elit. Penegasan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini ia adalah tulang punggung ekonomi keluarga. "Sanggup, karena selama ini aku yang kerja," tegas Shindy, menunjukkan kemandirian dan kontribusinya yang signifikan dalam membiayai keluarga.
Lebih lanjut, Shindy Samuel juga mengungkapkan bahwa kondisi anaknya yang sempat mengalami keterlambatan bicara membutuhkan perhatian khusus dan pendekatan pendidikan yang berbeda. Hal ini menjadi faktor penting yang mendasari keputusannya untuk memperjuangkan hak asuh anak, agar dapat memberikan lingkungan yang paling kondusif bagi tumbuh kembang buah hatinya. Keterlambatan bicara yang dialami anak memerlukan penanganan yang cermat dan terstruktur, serta lingkungan yang mendukung stimulasi dan terapi yang dibutuhkan. Shindy merasa bahwa ia lebih memahami kebutuhan spesifik anaknya dan mampu menyediakan dukungan yang diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut.
Ia merinci lebih lanjut mengenai kekhawatiran terhadap metode pengasuhan yang diterapkan oleh Rendy Samuel. Shindy merasa metode tersebut terlalu keras dan kurang sensitif terhadap kebutuhan emosional anak yang sedang dalam masa perkembangan krusial. Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari "didikan kurungan" yang dapat menghambat eksplorasi, interaksi sosial, dan pembentukan kemandirian anak. Baginya, seorang ibu memiliki peran fundamental dalam memberikan rasa aman, kasih sayang, dan kebebasan berekspresi kepada anak, yang semuanya esensial untuk perkembangan psikologis yang sehat.
Dalam konteks pendidikan, Shindy sangat memperhatikan kualitas dan kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan perkembangan anak. Ia telah melakukan riset dan konsultasi mendalam mengenai pilihan sekolah terbaik yang dapat memberikan stimulasi yang tepat bagi anak, terutama mengingat tantangan keterlambatan bicara yang dihadapinya. Keinginan anak untuk tetap bersekolah di tempat yang sama menunjukkan bahwa ia merasa nyaman dan mendapatkan manfaat dari lingkungan belajar tersebut, sebuah aspek yang sangat diperhatikan oleh Shindy sebagai seorang ibu yang peduli.
Shindy Samuel menegaskan bahwa kesanggupan finansialnya tidak hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga mencakup investasi jangka panjang dalam pendidikan dan kesehatan anak. Ia siap mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk memastikan anak mendapatkan terapi, bimbingan, dan kesempatan pendidikan terbaik yang dapat membantu mengatasi keterlambatan bicara dan mengembangkan potensinya secara maksimal. Pernyataannya yang tegas bahwa "selama ini aku yang kerja" bukan hanya sekadar pengakuan atas kontribusi finansialnya, tetapi juga refleksi dari dedikasinya yang tak kenal lelah dalam memastikan kesejahteraan keluarga.
Dalam persidangan yang masih berlanjut, isu hak asuh anak ini akan menjadi fokus utama yang membutuhkan mediasi intensif dan mungkin juga pembuktian lebih lanjut di pengadilan. Pihak Shindy Samuel berharap dapat meyakinkan majelis hakim bahwa keputusannya untuk memperjuangkan hak asuh anak didasarkan pada kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan aspek emosional, psikologis, dan pendidikannya. Keputusan mengenai hak asuh anak ini bukan hanya sekadar penentuan siapa yang akan bertanggung jawab secara legal, tetapi juga bagaimana anak akan dibesarkan dan diarahkan di masa depan, sebuah tanggung jawab yang sangat berat dan membutuhkan pertimbangan matang dari semua pihak.

