0

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Isi Garasi Suami Bupati Fadia Arafiq yang Ikut Nikmati Duit Korupsi

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini semakin membuka tabir dugaan aliran dana haram yang turut dinikmati oleh orang terdekatnya, tak terkecuali sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Penelusuran terhadap kekayaan Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, mengungkap adanya kepemilikan dua unit mobil mewah di garasinya, yang diduga kuat berasal dari aliran uang hasil korupsi tersebut. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan oleh Ashraff Abu pada tanggal 30 Maret 2025, mencatat total kekayaan sebesar Rp 42,2 miliar. Angka ini menunjukkan posisinya yang cukup mapan secara finansial, namun kini timbul pertanyaan besar mengenai sumber dari kekayaan tersebut, terutama dengan adanya indikasi keterlibatan dalam kasus korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagian besar dari total kekayaan Ashraff Abu dialokasikan pada aset properti, dengan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 35,4 miliar. Selain itu, tercatat pula kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar. Namun, yang paling menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam kasus ini adalah isi garasi mewah milik Ashraff Abu. Terdapat dua unit mobil mewah merek asal Jerman yang diperkirakan memiliki nilai total Rp 3,1 miliar. Rinciannya adalah sebuah mobil BMW IX1 tahun 2009 yang dilaporkan sebagai hasil sendiri senilai Rp 1,4 miliar, dan sebuah mobil BMW X5 tahun 2015, juga dilaporkan sebagai hasil sendiri, dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kepemilikan kendaraan mewah ini, terutama dengan status "hasil sendiri" dalam pelaporan LHKPN, semakin memunculkan kecurigaan di tengah penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan istrinya.

Pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu oleh KPK semakin menguatkan dugaan keterlibatannya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari Rabu (29/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK mengidentifikasi Ashraff Abu sebagai "AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024". Identifikasi ini membuka fakta baru mengenai keterlibatan Ashraff Abu dalam sebuah perusahaan yang diduga menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Fakta bahwa Ashraff Abu mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan, semakin memperjelas pola permainan yang diduga dilakukan. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan diketahui aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan di Pemkab Pekalongan. Ashraff Abu sendiri menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022-2024. Perubahan posisi direktur dari Sabiq ke Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan tersebut dan untuk kepentingan siapa.

Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga kuat memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi besar mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Akibat dari perlakuan istimewa ini, perusahaan keluarga Fadia Arafiq dilaporkan berhasil meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana sebesar ini, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, diduga kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk kepada Ashraff Abu.

Aliran uang yang masuk ke kantong keluarga Bupati Pekalongan ini mengindikasikan adanya sistematisasi tindak pidana korupsi. Mulai dari penyalahgunaan jabatan oleh Bupati, penggunaan perusahaan keluarga sebagai alat untuk memenangkan tender, hingga pembagian keuntungan yang diduga dinikmati oleh suami dan anak Bupati. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan mengikis prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Keterlibatan Ashraff Abu, yang seharusnya menjadi pengawas dan teladan sebagai anggota DPR RI, dalam kasus ini sangat disayangkan. Jabatannya di parlemen seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk memfasilitasi tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Penelusuran aset dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Penting untuk dicatat bahwa LHKPN merupakan salah satu alat transparansi bagi penyelenggara negara. Namun, dalam kasus ini, LHKPN Ashraff Abu justru menjadi bukti awal yang memicu kecurigaan, terutama ketika dikaitkan dengan fakta adanya aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke dalam kekayaannya. Kepemilikan mobil mewah yang dibeli dengan uang hasil korupsi merupakan simbol nyata dari bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Kasus Bupati Pekalongan dan suaminya ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem hukum yang tegas dan independen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, menjadi kunci utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penelusuran lebih lanjut mengenai perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya dan aliran dana yang mengalir dari Pemkab Pekalongan kepada perusahaan tersebut, serta pembagiannya, akan menjadi fokus utama penyelidikan KPK selanjutnya. Diharapkan, seluruh fakta akan terkuak, dan keadilan dapat ditegakkan, serta aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menyentuh seluruh lapisan, termasuk keluarga inti dari pejabat publik yang tersangkut kasus. Tidak ada celah yang bisa luput dari pengawasan hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.