BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah insiden yang mencengangkan publik kembali terjadi, melibatkan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik Andy Pratomo. Mobil yang dibeli secara tunai ini dilaporkan ditarik oleh debt collector (DC) yang mengatasnamakan BFI Finance. Menanggapi isu yang berkembang pesat ini, perusahaan pembiayaan tersebut akhirnya angkat bicara.
Rizky Adelia Risyani, selaku Corporate Communication BFI Finance, mengonfirmasi bahwa kasus hukum terkait insiden penarikan paksa ini memang masih dalam proses penyelesaian. Ia menyatakan bahwa BFI Finance secara aktif terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait demi memastikan permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas. "Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujar Adelia saat dikonfirmasi oleh media.
Lebih lanjut, Adelia menekankan komitmen BFI Finance untuk senantiasa menjalankan seluruh proses operasionalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa pelayanan terbaik dapat diberikan kepada seluruh nasabah dan pihak yang berkepentingan. "Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," tegasnya.
Dugaan penarikan paksa terhadap mobil Lexus RX350 yang dibeli oleh Andy Pratomo secara tunai dengan harga fantastis Rp 1,3 miliar tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 4 November 2025. Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses mediasi tersebut, Andy Pratomo menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan antara fisik mobil miliknya dengan dokumen yang dimiliki oleh BFI Finance.
Kejanggalan tidak hanya berhenti pada perbedaan tipe kendaraan, tetapi juga pada nama yang tercantum dalam dokumen fidusia. Andy dengan tegas menyatakan bahwa kendaraannya sama sekali tidak berada dalam status kredit atau pembiayaan, namun pihak leasing justru menunjukkan berkas yang mengatasnamakan orang lain. "Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," ungkap Andy dengan nada heran.
Andy Pratomo juga menambahkan bahwa keabsahan dokumen kepemilikan kendaraannya telah tervalidasi secara resmi oleh pihak berwenang saat dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Sebaliknya, pihak BFI Finance justru dilaporkan mangkir dari agenda pertemuan yang telah dijadwalkan.
Menanggapi berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi, Kuasa Hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut sebagai murni pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun upaya perampasan mobil tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dari kliennya dan mediasi yang dilakukan, unsur pidana dalam kasus ini tetap melekat kuat.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," jelas Ronald Talaway. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana yang serius terkait dengan upaya penarikan paksa mobil tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi pembiayaan, serta menegaskan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh hukum. Pihak BFI Finance sendiri menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam proses penyelesaian kasus ini, sembari menjaga komitmennya terhadap pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai pentingnya memastikan legalitas dan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi bernilai besar, serta pentingnya mengetahui hak-hak sebagai konsumen. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur internal di perusahaan pembiayaan dan bagaimana mereka memastikan tidak terjadi kesalahan dalam identifikasi aset dan nasabah.
BFI Finance, sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, menghadapi sorotan tajam atas insiden ini. Respons cepat dan transparan dari perusahaan sangat diharapkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dalam keterangannya, Adelia menekankan bahwa BFI Finance selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi segala regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan menyadari keseriusan masalah yang dihadapi dan berupaya untuk menyelesaikannya secara profesional.
Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Andy Pratomo memberikan gambaran yang cukup rinci mengenai kronologi penarikan paksa yang dialaminya. Mulai dari pembelian mobil secara tunai, hingga munculnya klaim dari pihak BFI Finance yang didasarkan pada dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perbedaan data yang mencolok, seperti nama dalam perjanjian fidusia yang berbeda dengan nama pembeli, menjadi poin krusial dalam kasus ini.
Keberanian Andy Pratomo untuk melaporkan kejadian ini dan mencari keadilan melalui jalur hukum patut diapresiasi. Hal ini penting agar praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dukungan dari kuasa hukumnya, Ronald Talaway, semakin memperkuat posisi Andy dalam menghadapi masalah ini.
Analisis hukum yang disampaikan oleh Ronald Talaway mengenai unsur "memaksa" dalam pasal 448 KUHP baru menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Andy Pratomo untuk menuntut hak-haknya.
Pihak BFI Finance, dalam pernyataannya, belum memberikan detail spesifik mengenai akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya perbedaan data tersebut. Namun, penegasan komitmen untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa perusahaan tidak tinggal diam. Kemungkinan besar, ada evaluasi internal yang sedang dilakukan untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem operasional mereka.
Insiden ini juga menggarisbawahi pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa semacam ini. Proses mediasi di Polsek Mulyorejo menjadi langkah awal yang penting, namun kelanjutan dari proses hukum selanjutnya akan sangat menentukan nasib kasus ini.
Masyarakat luas akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga mencakup aspek perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Keterbukaan BFI Finance dalam memberikan pernyataan diharapkan menjadi awal dari solusi yang adil bagi semua pihak.
Kasus penarikan paksa mobil mewah ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya menjaga integritas data dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis pembiayaan. Kesalahan dalam pencatatan data atau praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada masalah hukum yang kompleks dan merusak reputasi perusahaan.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum. Kasus Lexus ini semoga dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran akan hak-hak konsumen di Indonesia. Pihak BFI Finance diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan solusi yang memuaskan seiring berjalannya waktu.
Simak berita selengkapnya di sini: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8462363/bfi-finance-buka-suara-soal-dc-tarik-paksa-lexus-rp-1-3-m-di-surabaya

