0

Pajak Rp 0, Segini Harga Mobil Milik Pria yang Joget Cuan MBG

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Mobil listrik mewah berpelat nomor D 1213 MBG, yang dimiliki oleh Hendrik Irawan, seorang pria yang viral karena dikabarkan mendapatkan "cuan" sebesar Rp 6 juta per hari dari usaha kuliner "Dapur MBG", kini menjadi sorotan publik. Kendaraan ini menarik perhatian bukan hanya karena status kepemilikan dan aktivitas pemiliknya yang viral, tetapi juga karena dugaan parkir sembarangan yang sempat memicu kehebohan di media sosial. Mobil listrik tersebut terlihat terparkir di pinggir Jalan Purnawarman, Kota Bandung, pada Sabtu (4/4/2026), dengan posisi yang dinilai terlalu menjorok ke tengah jalan, berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Menanggapi viralnya pemberitaan dan sorotan terhadap parkir kendaraannya, Hendrik Irawan melalui akun media sosial pribadinya memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa mobil listrik berpelat nomor D 1213 MBG tersebut adalah miliknya. Menurut penjelasannya, pada hari kejadian, ia bersama keluarganya berencana mengunjungi pusat perbelanjaan BEC (Bandung Electronic Centre). Namun, situasi di lapangan ternyata tidak memungkinkan untuk parkir di area yang semestinya. "Jadi saya sedikit menjelaskan soal video yang viral. Betul itu mobil milik saya, parkir di pinggir jalan. Kebetulan, hari Sabtu minggu lalu, saya dengan keluarga mau ke BEC," ungkap Hendrik, seperti dikutip dari detikJabar.

Hendrik menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat itu, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Purnawarman mengalami gangguan signifikan akibat adanya pohon tumbang yang disebabkan oleh hujan deras disertai angin kencang. Penutupan jalan akibat insiden tersebut memaksa para pengendara, termasuk dirinya, untuk mencari alternatif tempat parkir. Dalam kondisi tersebut, ia terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan karena area parkir resmi pusat perbelanjaan tidak dapat diakses atau mungkin penuh akibat situasi darurat. Ia mengaku sempat lupa bahwa kendaraannya diparkir di posisi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas hingga akhirnya menjadi viral. Hendrik pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh parkir mobilnya yang berujung pada kemacetan pada hari kejadian.

Terlepas dari kontroversi parkirnya, identitas mobil berpelat nomor D 1213 MBG ini berhasil teridentifikasi. Kendaraan tersebut adalah mobil listrik BYD Sealion 7 versi 2WD. Menariknya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mobil milik Hendrik Irawan ini tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan kata lain, pajak tahunan untuk kendaraan ini adalah Rp 0. Hal ini tentu menjadi sebuah keuntungan finansial yang signifikan bagi pemiliknya.

Meskipun tidak dikenakan PKB, pemilik mobil listrik ini tetap dibebankan biaya lain yang bersifat wajib. Biaya tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang disetorkan kepada Jasa Raharja. Besaran biaya SWDKLLJ untuk kendaraan ini adalah sebesar Rp 143.000 per tahun. Angka ini tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan beban pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yang bisa mencapai jutaan rupiah tergantung pada jenis dan harga kendaraan.

Status pelat nomor dan pajak mobil listrik BYD Sealion 7 milik Hendrik Irawan ini terpantau masih aktif. Pelat nomor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut tercatat berlaku hingga 5 Maret 2031. Jangka waktu berlaku yang cukup panjang ini mengindikasikan bahwa mobil tersebut kemungkinan baru saja diregistrasi pada bulan Maret tahun 2026, atau sekitar satu bulan sebelum insiden parkir yang memviralkannya terjadi. Keaktifan STNK dan pelat nomor ini menunjukkan bahwa Hendrik telah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun secara legalitas pajak kendaraan bermotornya adalah Rp 0, hal ini tidak berarti bahwa harga mobil BYD Sealion 7 yang dimiliki oleh Hendrik Irawan ini tergolong murah. Justru sebaliknya, kendaraan listrik ini merupakan salah satu produk otomotif premium dengan harga yang cukup fantastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi BYD Indonesia, BYD Sealion 7 tipe Premium varian 2WD dijual dengan harga Rp 629.000.000, dengan status harga on the road Jakarta. Harga ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya pengurusan surat-surat di luar Jakarta atau biaya aksesoris tambahan. Dengan demikian, meskipun bebas pajak kendaraan bermotor, investasi awal untuk memiliki mobil listrik canggih ini membutuhkan dana yang sangat besar. Harga ini mencerminkan teknologi mutakhir yang disematkan pada kendaraan listrik ini, termasuk performa, fitur keselamatan, dan efisiensi energi yang ditawarkan.

BYD Sealion 7 sendiri dikenal sebagai mobil listrik yang menawarkan kombinasi antara desain futuristik, performa tangguh, dan teknologi ramah lingkungan. Sebagai kendaraan listrik, ia berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan polusi udara, sejalan dengan upaya global untuk transisi ke energi yang lebih bersih. Fitur-fitur canggih yang biasanya disematkan pada mobil listrik di kelas premium seperti Sealion 7 meliputi sistem infotainment terkini, fitur bantuan pengemudi (ADAS), interior mewah, dan jangkauan baterai yang memadai untuk kebutuhan berkendara sehari-hari maupun perjalanan jauh.

Fenomena mobil listrik bebas pajak ini memang semakin menarik perhatian masyarakat, terutama dengan adanya insentif dari pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan pembebasan PKB untuk mobil listrik bertujuan untuk mengurangi biaya kepemilikan, sehingga dapat lebih menarik minat konsumen. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia guna mencapai target netralitas karbon di masa depan.

Kasus Hendrik Irawan dan mobil listrik BYD Sealion 7 miliknya memberikan gambaran yang menarik tentang dinamika kepemilikan kendaraan premium di Indonesia. Di satu sisi, ada keuntungan finansial berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor yang membuat biaya operasional tahunan menjadi sangat rendah. Namun, di sisi lain, harga pembelian awal yang sangat tinggi menjadi hambatan bagi sebagian besar masyarakat. Selain itu, insiden parkir yang viral juga mengingatkan pentingnya kesadaran berlalu lintas dan etika parkir, terlepas dari nilai atau jenis kendaraan yang dimiliki.

Kisah ini juga menyoroti bagaimana media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi, baik yang bersifat positif maupun negatif. Viralitas dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu tertentu, termasuk tentang kendaraan listrik, kebijakan pajak, hingga perilaku berlalu lintas. Bagi Hendrik Irawan, viralitas ini membawa perhatian pada kedua aspek tersebut, yaitu kemewahan kendaraannya yang bebas pajak dan juga insiden yang sempat menimbulkan kontroversi.

Penting untuk dicatat bahwa pembebasan PKB untuk mobil listrik bukanlah hal yang unik di Indonesia. Berbagai daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya mendorong elektrifikasi transportasi. Namun, besaran dan cakupan kebijakan ini dapat bervariasi antar daerah. Informasi dari Bapenda Jawa Barat menunjukkan bahwa mobil listrik BYD Sealion 7 milik Hendrik Irawan termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PKB.

Dampak dari pembebasan pajak ini tentu sangat signifikan dalam jangka panjang. Jika diasumsikan pajak kendaraan bermotor untuk mobil seharga Rp 629 juta bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, maka penghematan yang dirasakan oleh pemilik mobil listrik seperti Hendrik bisa sangat besar selama masa kepemilikan kendaraan tersebut. Hal ini menjadi salah satu daya tarik utama bagi konsumen yang mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik.

Secara keseluruhan, berita tentang mobil listrik BYD Sealion 7 milik Hendrik Irawan ini menyajikan berbagai lapisan informasi. Mulai dari kontroversi parkir yang viral, identifikasi kendaraan mewah yang bebas pajak, hingga rincian biaya kepemilikan dan harga pasarannya. Fenomena ini menjadi cerminan dari tren yang berkembang di industri otomotif global dan nasional, di mana kendaraan listrik semakin mendapatkan tempat di hati konsumen, didukung oleh berbagai insentif dan kesadaran lingkungan yang meningkat. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara gaya hidup mewah, kepatuhan terhadap peraturan, dan kesadaran sosial dalam berkontribusi pada kelancaran kehidupan bermasyarakat.