Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (taysir) tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat. Salah satu bentuk kemudahan tersebut tercermin dalam konsep fidyah. Bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan secara permanen, seperti lansia yang renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi kesehatan diri dan bayinya, syariat memberikan kompensasi berupa fidyah. Namun, di era modern yang serba praktis ini, muncul pertanyaan krusial: bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Persoalan ini memicu diskusi hangat di kalangan fukaha, yang melibatkan perdebatan antara tekstualisme ayat dan substansi kemaslahatan umat.
Secara etimologi, fidyah berarti tebusan. Dalam terminologi fikih, fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti dari ibadah yang ditinggalkan karena adanya uzur syar’i. Kewajiban ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Ayat di atas secara eksplisit menggunakan redaksi "tha’amu miskin" (memberi makan orang miskin). Inilah yang menjadi titik berangkat perbedaan pendapat para ulama mengenai medium pembayaran fidyah, apakah harus berupa bahan makanan pokok atau boleh dikonversikan ke dalam bentuk nilai uang (qimah).
Mayoritas ulama (jumhur ulama) yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki sikap yang tegas. Menurut mereka, fidyah tidak sah jika dibayarkan dalam bentuk uang. Argumentasi utamanya adalah ketaatan pada teks (nash) Al-Qur’an. Karena ayat tersebut menyebutkan "makanan", maka kewajiban tersebut bersifat ta’abbudi (peribadatan yang tata caranya sudah ditentukan). Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa mengeluarkan nominal uang tidak mencukupi menurut mayoritas ulama, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan secara tekstual.
Dalam perspektif Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, ukuran fidyah adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram atau sekitar 6,75 ons beras (makanan pokok setempat). Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib mengeluarkan 20,25 kg beras yang dibagikan kepada fakir miskin. Logika jumhur adalah menjaga agar ibadah tetap sesuai dengan jalur yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para sahabat tanpa melakukan improvisasi yang dapat mengubah esensi ritualnya. Mereka beranggapan bahwa makanan pokok lebih menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin secara langsung daripada uang yang mungkin disalahgunakan.
Berbeda dengan jumhur, Mazhab Hanafi menawarkan perspektif yang lebih longgar dan kontekstual. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tujuan utama (maqashid) dari fidyah adalah memenuhi kebutuhan (saddul khalah) fakir miskin. Kebutuhan tersebut, menurut mereka, tidak hanya terbatas pada makanan mentah, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk nilai harga atau uang. Logika Hanafiyah memandang bahwa uang justru lebih bermanfaat bagi penerimanya karena bisa digunakan untuk membeli keperluan lain di luar makanan, seperti obat-obatan, biaya pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya yang mendesak.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam penjelasannya mengenai pandangan Hanafiyah menyatakan bahwa sebab diperbolehkannya menyerahkan qimah (nilai uang) adalah karena yang dituju adalah pemenuhan kebutuhan, dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah. Namun, perlu dicatat bahwa jika seseorang memilih mengikuti Mazhab Hanafi dalam hal kebolehan menggunakan uang, maka ia juga harus mengikuti standar ukuran dan jenis makanan mereka agar tidak terjadi talfiq (mencampuradukkan pendapat yang tidak sinkron) yang dilarang dalam kaidah fikih.

Satu hal yang sering terlewatkan oleh masyarakat adalah bahwa ukuran fidyah dalam Mazhab Hanafi lebih besar dibandingkan Mazhab Syafi’i. Jika Syafi’iyah menggunakan standar mud, maka Hanafiyah menggunakan standar sha’ dan setengah sha’ berdasarkan jenis makanannya. Menurut Hanafiyah, makanan yang menjadi standar fidyah terbatas pada yang disebut dalam hadis, seperti kurma, gandum (al-burr), anggur, dan jewawut (al-sya’ir).
Jadi, jika seseorang ingin membayar fidyah dengan uang menggunakan jalur Mazhab Hanafi, nominal uang tersebut harus setara dengan harga 1,625 kg gandum atau 3,25 kg kurma per hari puasa. Ini berarti nilai rupiahnya bisa jadi jauh lebih tinggi daripada sekadar harga 6,75 ons beras. Inilah bentuk kehati-hatian (ihtiyat) yang diterapkan oleh Hanafiyah untuk memastikan nilai manfaat yang diterima fakir miskin tetap setara atau bahkan lebih besar dari nilai makanan pokok yang ditentukan syariat.
Dalam hal distribusi, terdapat aturan teknis yang perlu diperhatikan agar fidyah menjadi sah secara hukum fikih. Pertama, fidyah hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik zakat lainnya seperti mualaf, amil, atau fisabilillah, kecuali jika mereka juga menyandang status fakir atau miskin. Kedua, terkait jumlah penerima, Imam Khatib al-Syarbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj, menjelaskan bahwa diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud fidyah kepada satu orang miskin saja, karena setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah ibadah yang berdiri sendiri. Namun, sebaliknya, satu mud (jatah satu hari) tidak boleh dibagi kepada dua orang miskin, karena satu mud dianggap sebagai satu kesatuan fidyah yang utuh untuk satu hari.
Sebagai umat Islam, kita harus melihat perbedaan pendapat ini sebagai rahmat yang memberikan ruang gerak bagi umat. Secara ideal, mengikuti pendapat jumhur ulama dengan membayar menggunakan makanan pokok (beras) adalah langkah yang paling aman (ahwath) karena disepakati keabsahannya oleh mayoritas ulama dan terhindar dari perdebatan.
Namun, dalam kondisi darurat atau demi kemaslahatan yang nyata bagi fakir miskin di lingkungan perkotaan yang lebih membutuhkan uang tunai, mengikuti pendapat Mazhab Hanafi dengan membayar menggunakan uang adalah pilihan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Syarat utamanya adalah pelaku harus konsisten dengan standar berat yang ditetapkan oleh Mazhab Hanafi, bukan sekadar mengikuti kemudahan uangnya saja namun mengabaikan kuantitas nilai yang disyaratkan.
Selain itu, perlu diingat bahwa fidyah adalah hutang kepada Allah SWT yang harus diselesaikan. Bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa seumur hidup, fidyah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Jika ia tidak mampu membayarnya sekaligus, para ulama memberikan keringanan untuk mencicilnya sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Pada akhirnya, esensi fidyah adalah bentuk kepedulian sosial yang dibungkus dengan ketaatan spiritual. Apa pun mazhab yang dipilih, niat yang tulus, ketepatan ukuran yang benar, dan ketepatan sasaran penerima adalah kunci utama diterimanya ibadah tersebut di sisi Allah SWT. Mengedepankan kemaslahatan fakir miskin sambil tetap menjaga koridor syariat adalah semangat yang harus terus dijaga dalam menjalankan kewajiban fidyah. Wallahu a’lam bish-shawab.

