0

Freya JKT48 Laporkan Dugaan Penyalahgunaan AI ke Polres Jaksel, Kasus Manipulasi Data Melalui Media Elektronik Masuk Tahap Penyelidikan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Member grup idola JKT48, Freya Jayawardana, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang diajukan oleh Freya ini kini tengah dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kebenaran mengenai adanya laporan ini telah dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.

"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RRFJ (Freya). Iya, atas nama pelapor itu," ujar AKBP Murodih dalam keterangannya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan seorang figur publik.

Lebih lanjut, Murodih merinci bahwa laporan yang diajukan oleh Freya berkaitan dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan melalui media elektronik. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kemudian untuk perkaranya ya, yang mungkin dia sampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

Pasal 35 UU ITE sendiri mengatur tentang tindakan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghapus, atau menghilangkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah otentik atau sebaliknya. Sementara itu, Pasal 51 UU ITE berbicara tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47. Dalam konteks laporan Freya, fokus utamanya adalah pada manipulasi data yang berujung pada penggambaran identitas yang tidak sesuai.

Mengenai lokasi kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian telah mengidentifikasi bahwa peristiwa dugaan penyalahgunaan AI ini terjadi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Alamat spesifik yang disebutkan adalah di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Periode waktu kejadian yang dilaporkan juga cukup panjang, yaitu diperkirakan terjadi antara tahun 2022 hingga 2025. Jangka waktu yang luas ini menunjukkan bahwa dugaan manipulasi tersebut mungkin telah berlangsung dalam periode yang signifikan sebelum akhirnya dilaporkan.

"Ya, kemudian untuk TKP ini di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk TKP-nya. Kemudian waktu kejadian itu pada hari, pada sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025 ya, seperti itu. Untuk pelapor masih dalam proses lidik," ungkap Murodih. Proses lidik atau penyelidikan ini merupakan tahap awal dalam proses hukum untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.

Objek perkara dalam laporan Freya sangat spesifik. Berdasarkan keterangan Murodih, dugaan manipulasi data ini terjadi melalui unggahan di media sosial. Pelaku diduga menggunakan akun media sosial dengan nama pengguna "@groq" dan "@swap" untuk mengunggah konten yang seolah-olah menampilkan Freya Jayawardana sebagai subjeknya. Inti dari manipulasi ini adalah penggambaran identitas korban yang tidak sesuai dengan kenyataan, seolah-olah Freya adalah orang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut.

"Kemudian objek perkara, saya sampaikan di sini bahwa seolah-olah postingan yang di-posting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor atau korban," jelas Murodih. Ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar yang dimanipulasi adalah citra visual atau narasi yang berkaitan dengan Freya, di mana AI digunakan untuk menciptakan atau mengubah konten tersebut agar terlihat otentik dan mengaitkannya dengan dirinya. Penggunaan AI dalam konteks ini bisa sangat luas, mulai dari deepfake, manipulasi foto, hingga pembuatan narasi palsu yang mengatasnamakan korban.

Kecerdasan buatan (AI) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, menawarkan berbagai kemudahan dan inovasi. Namun, kemajuan teknologi ini juga membuka pintu bagi potensi penyalahgunaan yang serius. Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan AI digunakan untuk memanipulasi data dan identitas seseorang, yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun imateriil, termasuk rusaknya reputasi dan pencemaran nama baik. Laporan Freya ini menjadi salah satu bukti nyata bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk tujuan jahat.

Pihak kepolisian saat ini sedang bekerja keras untuk mendalami kasus ini. Proses penyelidikan akan meliputi pengumpulan bukti-bukti digital, pemeriksaan saksi, dan mungkin juga analisis forensik digital untuk membuktikan adanya manipulasi data dan mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. "Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan," pungkas Murodih, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap investigasi aktif.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan keamanan digital dan perlindungan data pribadi di era modern. Penggunaan media sosial dan platform online lainnya memerlukan kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan manipulasi. Laporan Freya JKT48 ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai risiko penyalahgunaan AI dan pentingnya tindakan hukum untuk mengatasi kejahatan siber semacam ini. Keberhasilan penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kejahatan siber yang melibatkan teknologi AI di Indonesia.

Freya Jayawardana sendiri merupakan salah satu anggota JKT48 yang cukup populer dan memiliki banyak penggemar. Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama penggemar JKT48 yang khawatir akan keselamatan dan kesejahteraan idolanya. Laporan ini juga menunjukkan keberanian Freya dalam menghadapi tindakan yang merugikan dirinya.

Proses hukum yang akan dijalani kemungkinan akan melibatkan pengumpulan bukti digital yang kuat, termasuk jejak digital dari akun media sosial yang diduga digunakan oleh pelaku. Polisi juga akan berupaya mengidentifikasi pelaku di balik akun-akun tersebut, yang bisa jadi merupakan individu atau kelompok yang sengaja merancang serangan siber ini. Penggunaan AI dalam kejahatan semacam ini membuat identifikasi pelaku menjadi lebih kompleks, namun dengan kemajuan teknologi forensik digital, bukan tidak mungkin pelaku dapat terungkap.

Ke depannya, kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan dalam penggunaan AI, khususnya terkait dengan manipulasi data dan identitas. Regulasi yang lebih kuat dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga perlu dibekali dengan edukasi mengenai cara melindungi diri dari ancaman siber dan cara melaporkan jika menjadi korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta platform digital lainnya. Jika menemukan adanya konten yang mencurigakan atau merasa menjadi korban kejahatan siber, segera laporkan kepada pihak berwajib. Laporan Freya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penanganan yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi di Indonesia.