BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengimpor 105.000 unit mobil pickup dan truk ringan dari India guna mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam memulihkan dan memperkuat industri otomotif nasional yang tengah berjuang di tengah lesunya pasar. Implikasi potensial dari kebijakan ini sangat signifikan, diperkirakan dapat berdampak negatif pada puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor otomotif dan rantai pasoknya, serta merugikan perekonomian negara dalam jumlah fantastis.
Dadang Asikin, Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA), mengungkapkan keprihatinan mendalamnya terkait skala impor yang begitu besar. Ia menegaskan bahwa apabila 105.000 unit kendaraan tersebut diproduksi di dalam negeri, maka akan ada dampak positif yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Sektor industri kendaraan bermotor dan komponen saat ini secara langsung maupun tidak langsung telah menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja. Keputusan untuk beralih ke produk impor berarti menggantikan potensi produksi lokal yang seharusnya dapat menopang jutaan pekerja yang terlibat dalam berbagai tahapan rantai pasok, mulai dari perakitan hingga produksi komponen.
Lebih lanjut, Dadang Asikin memberikan ilustrasi perhitungan yang gamblang mengenai potensi hilangnya lapangan kerja. Berdasarkan estimasi GAMMA, setiap 1.000 unit kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dapat menyerap sekitar 150 hingga 200 pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pekerja-pekerja ini mencakup tenaga kerja di lini perakitan, serta para pekerja yang terlibat dalam produksi berbagai komponen otomotif. Dengan angka impor mencapai 105.000 unit, kalkulasi sederhana menunjukkan bahwa potensi dampak negatif terhadap tenaga kerja bisa mencapai kisaran 15.000 hingga 20.000 orang. Meskipun angka ini mungkin terlihat sebagai persentase kecil, sekitar 1 hingga 3 persen, dari total tenaga kerja langsung di sektor otomotif, efek tidak langsungnya bisa jauh lebih besar dan merata, terutama di sentra-sentra manufaktur otomotif utama seperti Karawang, Bekasi, dan Tangerang. Kehilangan pekerjaan ini tidak hanya berdampak pada individu dan keluarga mereka, tetapi juga pada perekonomian daerah yang bergantung pada industri ini.
Kekecewaan juga datang dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Beliau secara tegas menyatakan bahwa pengadaan pikap untuk KDMP seharusnya dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Hal ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang substansial, diperkirakan mencapai Rp 27 triliun. Pernyataan Menteri Agus Gumiwang menggarisbawahi prinsip dasar ekonomi pembangunan: bahwa nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja haruslah dinikmati oleh negara sendiri. Ketika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional akan beralih ke negara produsen, dalam hal ini India. Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kapasitas industri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan devisa negara.
Keputusan untuk mengimpor kendaraan bukan hanya masalah hilangnya lapangan kerja dan potensi ekonomi. Hal ini juga mencerminkan kurangnya sinergi antara BUMN dan industri dalam negeri. Sebagai perusahaan milik negara, PT Agrinas Pangan Nusantara seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah untuk penguatan industri nasional. Alih-alih demikian, keputusan ini justru berpotensi melemahkan industri yang sedang berupaya bangkit. Di saat industri otomotif global tengah menghadapi tantangan, termasuk transisi menuju kendaraan listrik dan persaingan yang semakin ketat, dukungan domestik menjadi sangat krusial. Impor dalam skala besar seperti ini dapat memberikan pukulan telak bagi produsen lokal yang telah berinvestasi dalam teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan impor ini juga patut diwaspadai. Apabila tren impor kendaraan terus berlanjut tanpa terkendali, Indonesia berisiko menjadi pasar semata bagi produk luar negeri, tanpa mampu membangun kemandirian industri yang kuat. Hal ini dapat menciptakan ketergantungan yang berbahaya dan membuat perekonomian nasional rentan terhadap fluktuasi ekonomi global. Selain itu, impor kendaraan juga seringkali tidak disertai dengan transfer teknologi yang memadai, sehingga Indonesia tertinggal dalam inovasi dan pengembangan teknologi otomotif.
Penting untuk dicatat bahwa industri otomotif bukan hanya sekadar perakitan kendaraan. Ia melibatkan ekosistem yang luas, termasuk industri komponen, jasa perbaikan, industri pendukung lainnya seperti ban, kaca, cat, dan lain sebagainya. Dampak negatif dari impor 105.000 unit ini tidak hanya terbatas pada pabrikan kendaraan, tetapi juga akan merembet ke seluruh mata rantai pasok tersebut. UMKM yang bergerak dalam produksi komponen atau penyediaan jasa terkait juga akan merasakan imbasnya. Hal ini dapat menyebabkan penutupan usaha, hilangnya mata pencaharian, dan peningkatan angka pengangguran yang lebih luas dari perkiraan awal.
Dalam konteks ini, peran BUMN menjadi sangat strategis. BUMN seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional, bukan menjadi agen yang justru merugikan industri dalam negeri. Ada harapan besar agar PT Agrinas Pangan Nusantara dapat meninjau kembali keputusannya dan memprioritaskan pengadaan kendaraan dari produsen dalam negeri. Hal ini tidak hanya akan sejalan dengan semangat Nawacita Presiden Joko Widodo yang menekankan pada kemandirian ekonomi dan penguatan industri lokal, tetapi juga akan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Perlu ada evaluasi mendalam mengenai proses pengambilan keputusan di BUMN. Apakah sudah dilakukan kajian mendalam mengenai dampak impor terhadap industri dalam negeri? Apakah sudah dilakukan upaya maksimal untuk menjajaki potensi produksi lokal? Jika memang ada kendala dalam produksi lokal, apakah sudah ada upaya kolaborasi antara BUMN dan industri dalam negeri untuk mengatasi kendala tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap impor barang, terutama yang memiliki potensi produksi substitusi di dalam negeri. Pemberian insentif bagi produsen dalam negeri, peningkatan standar kualitas produk lokal, dan penegakan aturan terkait impor adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi industri nasional. Selain itu, mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kampanye kesadaran publik juga dapat membantu meningkatkan permintaan terhadap barang-barang buatan Indonesia.
Kesimpulannya, impor 105.000 unit pickup dan truk ringan dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian Indonesia. Hilangnya puluhan ribu lapangan kerja, potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 27 triliun, dan melemahnya industri otomotif nasional adalah konsekuensi yang tidak dapat diabaikan. Diperlukan langkah korektif segera dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan barang oleh BUMN demi mewujudkan kemandirian industri dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Industri dalam negeri harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar pilihan, dalam setiap kebijakan pengadaan yang dilakukan oleh lembaga negara.

