0

Doktif Datangi Polda, Unboxing Produk Richard Lee yang Katanya Bermasalah

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif atau Dokter Detektif, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026. Kedatangannya kali ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan untuk melakukan unboxing produk White Tomato milik Richard Lee, seorang dokter kecantikan yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum. Doktif, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen ini, secara spesifik menyoroti bahwa produk tersebut diklaimnya masih beredar bebas di pasaran meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Alhamdulillah hari ini Doktif datang sebagai pelapor ya, pemeriksaan untuk brand ‘Lendir’ dengan dugaan pemalsuan nomor izin edar," ujar Doktif dengan tegas saat ditemui awak media di lingkungan Polda Metro Jaya. Dengan membawa sebuah kotak produk yang baru saja dibelinya sekitar satu bulan lalu, Doktif kemudian membedah isinya di hadapan publik. Ia secara rinci menyoroti adanya penempelan stiker pada kemasan produk tersebut. Menurut analisis Doktif, praktik penempelan stiker ini merupakan modus yang sengaja dilakukan untuk menaikkan harga jual produk kepada konsumen. Dugaan kuatnya adalah, produk yang seharusnya didaftarkan dan mendapatkan izin edar dari BPOM tidak menggunakan stiker tambahan seperti yang ia temukan.

"Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee)," tegas Doktif, menyuarakan kekecewaannya dan kekhawatiran terhadap konsumen. Ia menekankan kembali bahwa meskipun BPOM telah mengeluarkan perintah tegas untuk menarik produk tersebut dari peredaran, kenyataannya produk tersebut masih dapat ditemukan dan dibeli dengan mudah di berbagai platform e-commerce hingga saat ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Melihat fakta bahwa Richard Lee terus aktif melakukan penjualan dan promosi produknya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Doktif merasa perlu untuk mendesak pihak kepolisian agar mengambil tindakan yang lebih tegas. "Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?" pungkas Doktif, menunjukkan keprihatinannya yang mendalam terhadap potensi kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat luas akibat praktik yang diduga merugikan ini. Ia mempertanyakan dasar hukum atau pertimbangan yang membuat Richard Lee belum ditahan, mengingat dugaan pengulangan perbuatan dan skala kerugian yang begitu besar.

Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee ini bermula dari aktivitas Doktif yang secara konsisten melakukan pengujian laboratorium terhadap berbagai produk skincare yang populer di pasaran, termasuk produk-produk yang diproduksi oleh Richard Lee. Berdasarkan hasil analisis laboratorium yang dilakukannya, Doktif menemukan adanya indikasi praktik penipuan label dan dugaan repacking pada beberapa produk milik Richard Lee. Temuan-temuan inilah yang kemudian mendorong Doktif untuk melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Penting untuk dicatat bahwa Richard Lee saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Proses pemeriksaan terhadap Richard Lee terus berlanjut dengan fokus untuk mendalami lebih lanjut dugaan pemalsuan nomor izin edar dan peredaran produk-produk yang seharusnya sudah dilarang oleh BPOM. Polisi berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dakwaan terhadap Richard Lee dan memastikan bahwa keadilan bagi konsumen dapat ditegakkan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya pengawasan produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran, tetapi juga menggarisbawahi peran aktif konsumen dan komunitas yang peduli terhadap perlindungan hak-hak mereka. Doktif, dengan perannya sebagai "Dokter Detektif", telah menjadi suara penting dalam menyuarakan kekhawatiran dan menuntut akuntabilitas dari para produsen. Tindakan unboxing yang dilakukannya di Polda Metro Jaya secara simbolis menunjukkan upayanya untuk membawa "bukti nyata" dari dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan tekanan kepada pihak berwenang untuk bertindak lebih proaktif.

Lebih jauh, kasus ini membuka diskusi mengenai bagaimana regulasi BPOM dapat lebih efektif ditegakkan di era digital, di mana produk dapat dengan mudah diperjualbelikan melalui berbagai platform online. Kepatuhan terhadap izin edar dan larangan produk menjadi krusial untuk menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Doktif berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, akan ada efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba mengakali regulasi demi keuntungan pribadi, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat luas dari produk-produk yang berpotensi membahayakan.

Dampak dari praktik yang diduga dilakukan oleh Richard Lee tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga potensi kerugian kesehatan jika produk yang tidak memenuhi standar tersebut digunakan oleh konsumen. Oleh karena itu, penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya menjadi sangat penting untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan tidak akan ditoleransi. Doktif, dengan keberaniannya melaporkan dan terus menyuarakan kebenaran, telah memberikan contoh bagaimana individu dapat berkontribusi dalam menjaga integritas pasar dan melindungi hak-hak konsumen.

Pihak kepolisian sendiri dilaporkan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, menganalisis bukti-bukti yang ada, dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPOM. Tujuannya adalah untuk membangun kasus yang kuat dan komprehensif, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan efektif. Pertanyaan mengenai penahanan Richard Lee yang diajukan oleh Doktif kemungkinan akan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terkumpul selama proses penyidikan.

Keberadaan platform e-commerce sebagai jalur distribusi produk yang masif juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Bagaimana para penjual dapat dengan mudah memasarkan produk yang diduga bermasalah, dan peran platform e-commerce dalam memverifikasi keabsahan produk yang dijual, menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab. Doktif, melalui tindakannya, secara tidak langsung juga mendorong kesadaran akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di ranah digital ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen, regulator, hingga konsumen, demi terciptanya pasar yang lebih aman, jujur, dan bertanggung jawab.