BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjerat nama Olivia Nathania, menantu Nia Daniaty, beserta suaminya, Rafly Tilaar, kembali memanas. Para korban yang telah lama menanggung derita mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2026, untuk menghadiri agenda penting: teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah jeritan hati yang tertunda selama bertahun-tahun, memohon keadilan dan pengembalian hak mereka yang telah lenyap ditelan janji palsu.
Dalam sidang yang berlangsung khidmat, juru bicara para korban, Agustine, mendapatkan kesempatan berharga untuk menyampaikan aspirasi dan penderitaan yang dialami kliennya. Dengan suara bergetar namun penuh ketegasan, Agustine memohon kepada hakim agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. "Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas," ujar Agustine di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini bukan sekadar ungkapan kekecewaan, melainkan cerminan dari luka mendalam yang telah menggores kehidupan ratusan korban selama hampir empat setengah tahun.
Penderitaan para korban tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merambah ke ranah emosional dan bahkan fisik. Banyak di antara mereka yang terpaksa berutang untuk memenuhi permintaan Olivia Nathania, dan hingga kini masih berjuang untuk melunasi cicilan hutang tersebut di tengah kesulitan ekonomi yang semakin mendera. "Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas," ungkap Agustine, menggarisbawahi betapa beratnya beban yang mereka pikul. Tragedi ini bahkan merenggut nyawa. Sembilan orang, baik korban maupun anggota keluarga korban, telah meninggal dunia akibat tekanan dan stres yang luar biasa. "Kurang lebih hampir sembilan orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga," ucapnya dengan nada pilu.
Salah satu kisah yang paling memilukan adalah kematian seorang wali kelas yang kedua anaknya menjadi korban penipuan ini. "Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri, kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain," jelas Agustine, menceritakan bagaimana sang guru terpaksa berhutang demi memberikan harapan palsu kepada anaknya. Mirisnya, ketika sang guru meninggal dunia, Olivia Nathania hanya memberikan permintaan maaf yang terkesan dingin. "Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja," tutur Agustine, menggambarkan betapa minimnya empati yang ditunjukkan oleh pelaku.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kesempatan tersebut, berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengabulkan gugatan perdata para korban pada Desember 2023, telah mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban. Namun, janji ini terasa hampa tanpa adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Agustine kembali menegaskan permohonannya agar pihak keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. "Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," pintanya dengan penuh harap. Permohonan ini mencerminkan keinginan untuk mengakhiri drama penipuan yang telah merusak kehidupan banyak orang, dan mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak para korban.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, memberikan penegasan hukum yang krusial. Ia menyatakan bahwa hukuman pidana tiga tahun yang telah dijalani oleh Olivia Nathania tidak serta-merta menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang para korban. "Hukuman pidana tidak menghapus kewajiban perdata," tegas Odie. Ia juga menyoroti bahwa para termohon eksekusi sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar, namun minimnya itikad baik menjadi penghalang utama penyelesaian kasus ini. "Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga," ujarnya, menunjukkan kekecewaan atas lambatnya respons dari pihak terlapor.
Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta yang pernah diajukan oleh pihak Nia Daniaty. Namun, nominal tersebut jelas tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban, yang mencapai Rp 8,1 miliar. Penawaran tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengulur waktu dan mengabaikan skala kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022. Namun, putusan pidana ini tidak dapat menggantikan kewajiban pengembalian dana yang menjadi hak para korban.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya masyarakat terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan impian dan harapan. Ribuan calon pelamar CPNS menjadi korban janji manis dan praktik ilegal yang dilakukan oleh Olivia Nathania dan kaki tangannya. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, di mana para korban diiming-imingi kesempatan untuk menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang yang tidak sedikit. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan jika proses seleksi tidak berhasil, sebuah janji yang terbukti palsu.
Keberanian para korban untuk terus memperjuangkan hak mereka patut diacungi jempol. Meskipun telah mengalami kerugian besar dan penderitaan yang mendalam, mereka tidak menyerah. Upaya mereka mendatangi pengadilan dan menyuarakan aspirasi di hadapan publik adalah bukti keteguhan hati dan keinginan untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen pekerjaan.
Pihak kepolisian dan penegak hukum diharapkan dapat terus menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, proses eksekusi putusan pengadilan harus dipercepat agar para korban dapat segera menerima kembali hak mereka. Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa praktik penipuan tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Perjuangan para korban CPNS bodong ini masih panjang. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 8,1 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya kerugian yang mereka alami. Diharapkan, putusan pengadilan yang telah ada dapat segera dieksekusi dengan tuntas, sehingga para korban dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan tenang dan tanpa beban hutang yang menghantui. Kasus ini menjadi cermin kelam dunia rekrutmen yang terkadang diwarnai oleh keserakahan dan penipuan, dan menjadi panggilan untuk perbaikan sistem serta peningkatan kesadaran publik.
Nia Daniaty, sebagai ibu dari Olivia Nathania, juga turut terseret dalam pusaran kasus ini. Meskipun kapasitasnya dalam kasus ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pengadilan, kehadirannya dalam lingkaran keluarga pelaku membuat namanya ikut disebut-sebut. Para korban berharap agar Nia Daniaty, sebagai figur publik, dapat menunjukkan kepedulian dan berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini. Keikhlasan dan kerelaan dari seluruh pihak yang terlibat akan menjadi kunci utama untuk mengakhiri penderitaan para korban dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang adil dan transparan.

