0

Changan Mendesak Pemerintah Segera Mengumumkan Kepastian Insentif Mobil Listrik untuk Stimulasi Pasar

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Changan, salah satu produsen otomotif terkemuka asal Tiongkok, secara tegas menyampaikan harapannya agar pemerintah Indonesia segera merilis kebijakan yang jelas mengenai insentif untuk mobil listrik. Keberadaan regulasi yang pasti dan terperinci sangat krusial bagi para pelaku industri, termasuk Changan, dalam merumuskan strategi penetapan harga yang kompetitif dan menarik bagi konsumen. Tanpa adanya kepastian ini, perusahaan akan kesulitan dalam melakukan perhitungan yang akurat untuk harga jual produk mobil listrik mereka di pasar domestik. Setiawan Surya, CEO Changan Indonesia, dalam sebuah diskusi mendalam dengan awak media di Jakarta pada hari Rabu, 11 Februari 2026, mengutarakan kegundahan industri terkait hal ini. "Sebenarnya kita mengharapkan aturannya cepat keluar. Supaya jelas, bentuknya apa, kita ngikutin, menyesuaikan. Tapi kalau nggak keluar (aturannya) kan kita bingung ya ngitungnya," tegasnya, menyoroti urgensi dari regulasi insentif yang dinanti-nantikan.

Kondisi ketidakpastian ini muncul lantaran insentif fiskal untuk mobil listrik di tahun 2025 belum menunjukkan titik terang. Insentif penting berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik, yang sebelumnya telah memberikan stimulus signifikan, diketahui telah berakhir pada bulan Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah insentif PPN tersebut akan diperpanjang kembali, ataukah akan diganti dengan skema insentif lain. Tahun lalu, kebijakan PPN yang menarik, yaitu penurunan tarif dari 12 persen menjadi hanya 2 persen, terbukti efektif dalam mendorong minat konsumen terhadap mobil listrik. Namun, kelanjutan dari kebijakan serupa masih menggantung di udara, menciptakan jeda yang signifikan dalam upaya percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri mengakui adanya proses tersebut dan menyatakan bahwa usulan mengenai insentif kendaraan listrik telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Februari 2026. "Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif, di akhir tahun kemarin dari Bapak Menteri Perindustrian. Artinya, saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan terkait keputusannya," jelas Patia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik, namun proses pengambilan keputusan final masih berada di ranah Kementerian Keuangan, yang memerlukan kajian mendalam terkait dampak fiskal dan ekonomi.

Meskipun demikian, Patia juga memberikan sedikit kelegaan dengan menjelaskan bahwa mobil listrik tetap mendapatkan manfaat dari insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam program low carbon emission vehicle (LCEV). Sesuai dengan ketentuan program LCEV, tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan sebesar nol persen. "Insentif untuk PPnBM ini masih terus berlanjut. Sebagai komitmen di program LCEV, karena memang program LCEV ini bukan insentif tahunan yang di-review setiap tahun, namun memang untuk jangka waktu tahun tertentu," terangnya. Insentif PPnBM yang berkelanjutan ini setidaknya memberikan sedikit kepastian bagi produsen dan konsumen terkait beban pajak pembelian kendaraan listrik.

Lebih lanjut, Patia merinci bahwa kendaraan listrik juga menikmati berbagai keringanan pajak lainnya. Insentif tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, pemilik mobil listrik tidak dibebani biaya PKB sama sekali, tarifnya adalah nol persen. Demikian pula, untuk proses balik nama kendaraan bermotor, biaya yang dikenakan juga nol persen. Keberadaan insentif pada sektor pajak daerah ini, meskipun bukan merupakan potongan harga langsung saat pembelian, tetap berkontribusi pada total biaya kepemilikan mobil listrik yang menjadi lebih terjangkau dalam jangka panjang. Namun, insentif-insentif ini tampaknya belum cukup untuk menggantikan dampak signifikan dari potongan PPN yang lebih terasa langsung oleh konsumen di titik pembelian.

Dalam konteks global, tren elektrifikasi kendaraan menjadi sebuah keniscayaan. Banyak negara telah meluncurkan berbagai program insentif yang agresif untuk mempercepat transisi dari kendaraan bermesin pembakaran internal ke kendaraan listrik. Insentif tersebut bervariasi, mulai dari subsidi pembelian langsung, keringanan pajak yang substansial, hingga pembangunan infrastruktur pengisian daya yang masif. Indonesia, sebagai salah satu pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik. Namun, potensi ini akan sulit diwujudkan tanpa adanya dukungan kebijakan yang kuat dan konsisten dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan pangsa pasar kendaraan listrik dalam beberapa tahun ke depan. Target ini tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan strategis nasional, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta mendorong pengembangan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan. Untuk mencapai target-target tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta dialog yang konstruktif dengan para pelaku industri.

Industri otomotif, termasuk Changan, sangat bergantung pada iklim investasi yang kondusif dan regulasi yang jelas. Ketidakpastian dalam kebijakan insentif dapat menyebabkan penundaan investasi, perlambatan peluncuran produk baru, dan hilangnya momentum pertumbuhan pasar. Para produsen membutuhkan visibilitas jangka panjang agar dapat merencanakan produksi, rantai pasok, dan strategi pemasaran mereka dengan efektif. Jika pemerintah dapat segera memberikan kepastian mengenai bentuk dan besaran insentif mobil listrik, ini akan menjadi sinyal positif yang kuat bagi investor dan konsumen.

Peran insentif dalam mendongkrak penjualan mobil listrik tidak dapat dipandang sebelah mata. Di negara-negara lain yang berhasil mengakselerasi adopsi mobil listrik, insentif fiskal seringkali menjadi salah satu faktor penentu utama. Konsumen cenderung lebih memilih kendaraan listrik jika harga pembeliannya setara atau bahkan lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan konvensional, terutama pada tahap awal penetrasi pasar. Insentif PPN, seperti yang pernah diterapkan di Indonesia, terbukti mampu menjembatani kesenjangan harga tersebut, membuat mobil listrik menjadi pilihan yang lebih menarik bagi segmen pasar yang lebih luas.

Selain insentif fiskal, pengembangan infrastruktur pendukung juga menjadi komponen krusial. Ketersediaan stasiun pengisian daya yang memadai, baik di perkotaan maupun di jalur-jalur utama antar kota, akan mengurangi range anxiety atau kekhawatiran konsumen mengenai keterbatasan jarak tempuh. Pemerintah dapat mendorong investasi dalam pembangunan infrastruktur ini melalui kemitraan dengan sektor swasta, serta memberikan insentif bagi para pengembang stasiun pengisian daya.

Changan, sebagai salah satu pemain global, memiliki komitmen untuk berinvestasi di pasar Indonesia. Kehadiran mereka tidak hanya sebatas menjual produk, tetapi juga berpotensi untuk membangun fasilitas produksi, mengembangkan rantai pasok lokal, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, keputusan investasi jangka panjang seringkali sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik. Oleh karena itu, suara para produsen seperti Changan patut didengarkan dan direspons dengan cepat oleh pembuat kebijakan.

Diharapkan, Kementerian Keuangan segera menyelesaikan kajian dan memberikan keputusan mengenai insentif mobil listrik, sehingga industri dapat bergerak maju dengan lebih pasti. Kejelasan regulasi bukan hanya menguntungkan para produsen seperti Changan, tetapi juga memberikan kepastian bagi konsumen yang mulai tertarik beralih ke kendaraan listrik. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan industri, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju mobilitas yang lebih bersih dan berkelanjutan, serta menjadikan pasar otomotif nasional sebagai salah satu pionir dalam era kendaraan listrik di kawasan. Harapan Changan dan produsen lainnya adalah agar keputusan ini segera diumumkan, membuka jalan bagi pertumbuhan yang lebih pesat di sektor kendaraan listrik Indonesia.