BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan yang melibatkan Rio sebagai pelapor dan Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, terkait dugaan penipuan dalam investasi bisnis kuliner, tampaknya semakin memanas. Alih-alih meredakan ketegangan, klarifikasi dan bantahan yang disampaikan oleh Rully Anggi Akbar pada Rabu (14/1/2026) lalu justru dinilai menjadi senjata makan tuan atau bumerang bagi dirinya sendiri. Santo Nababan, kuasa hukum Rio, secara tegas menyatakan bahwa klarifikasi tersebut justru membuka celah hukum baru yang semakin memperberat posisi Rully Anggi Akbar. Pihak pelapor meyakini bahwa bantahan tersebut telah secara sempurna memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana baru yang sebelumnya mungkin belum sepenuhnya terbukti.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru," ujar Santo Nababan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026). Pernyataan ini mengindikasikan adanya pergeseran strategi hukum dari pihak pelapor, yang kini merasa semakin yakin dengan dasar tuntutan mereka.
Sebelumnya, laporan yang diajukan oleh Rio terhadap Rully Anggi Akbar didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, setelah mendengarkan bantahan dari pihak Rully Anggi Akbar, Santo Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti yang lebih kuat untuk menjerat Rully Anggi Akbar dengan pasal tambahan. Pasal-pasal baru ini, menurut Santo Nababan, memiliki ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan pasal yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna. Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan," tegas Santo Nababan, menunjukkan keyakinan penuh pada perkembangan kasus ini.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa temuan pidana baru ini sebenarnya telah dibahas secara internal dalam tim mereka sebelum laporan polisi resmi dibuat. Namun, pada awalnya, mereka masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Klarifikasi dari pihak Rully Anggi Akbar inilah yang kemudian menjadi katalisator bagi tim pelapor untuk mempercepat dan memperkuat tuntutan mereka.
"Dengan adanya klarifikasi kemarin, itu malah menguntungkan kami," tambahnya lagi, menekankan kembali dampak positif dari bantahan yang disampaikan oleh suami Boiyen.
Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan dan penegasan dari pihak Rio adalah klaim yang disampaikan oleh pihak Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul dalam perjanjian investasi yang menyatakan bahwa untung dan rugi ditanggung bersama. Santo Nababan menantang pihak suami Boiyen untuk membuktikan keabsahan dan keberadaan pasal atau klausul tersebut dalam dokumen perjanjian asli yang mereka miliki.
"Kami sudah membaca ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada," pungkas Santo Nababan, dengan nada menantang. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pihak pelapor, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perjanjian yang telah disepakati.
Kasus ini berawal dari penanaman modal sebesar Rp 200 juta oleh Rio ke dalam bisnis kuliner yang dijalankan di Yogyakarta. Rio dijanjikan mendapatkan keuntungan minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, janji pembagian keuntungan tersebut macet di tengah jalan, menimbulkan kekecewaan dan kerugian finansial bagi Rio. Jika diakumulasikan dengan seluruh keuntungan yang tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak yang seharusnya telah selesai, total kerugian Rio ditaksir mencapai angka Rp 400 juta. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian finansial yang dialami oleh pelapor akibat dugaan penipuan ini.
Menanggapi situasi yang semakin kompleks ini, pihak Rio dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa tidak akan ada upaya perdamaian yang dilakukan jika pihak Rully Anggi Akbar tetap berpegang teguh pada pendiriannya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan perjanjian awal. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan Rio dalam menuntut haknya dan keadilan atas kerugian yang telah dialaminya.
Dampak klarifikasi yang justru menjadi bumerang bagi Rully Anggi Akbar ini patut menjadi perhatian. Di dunia hukum, setiap pernyataan dan tindakan dapat memiliki konsekuensi yang tidak terduga. Dalam kasus ini, bantahan yang seharusnya bertujuan untuk membersihkan nama dan membela diri justru membuka peluang baru bagi pihak pelapor untuk memperkuat tuntutan mereka. Ini menjadi pelajaran penting bagi siapapun yang terlibat dalam sengketa hukum, bahwa kehati-hatian dalam memberikan pernyataan dan bantahan sangatlah krusial.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti. Apakah Rully Anggi Akbar akan dapat membuktikan klaimnya mengenai klausul untung rugi bersama? Atau justru akan terjerat dengan pasal-pasal tambahan dengan ancaman hukuman yang lebih berat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak di persidangan.
Keterlibatan figur publik seperti Boiyen dalam kasus ini juga menambah dimensi lain pada pemberitaan. Meskipun fokus utama adalah pada dugaan penipuan yang melibatkan suaminya, nama Boiyen secara otomatis turut terseret dalam pusaran kasus ini. Hal ini sering terjadi dalam kasus yang melibatkan pasangan selebriti, di mana kehidupan pribadi dan urusan bisnis dapat dengan mudah terekspos ke publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Kini, sorotan publik akan tertuju pada bagaimana Rully Anggi Akbar akan menghadapi tuntutan hukum yang semakin menguat ini. Apakah ia akan mengubah strateginya atau tetap pada pendiriannya? Keputusan dan langkah selanjutnya dari pihak Rully Anggi Akbar akan sangat menentukan arah penyelesaian kasus ini. Pihak Rio, di sisi lain, tampak semakin termotivasi untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan mendapatkan keadilan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama dalam bisnis yang melibatkan modal besar. Perjanjian yang jelas, transparan, dan mengikat secara hukum adalah kunci untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Memahami isi perjanjian secara menyeluruh dan memastikan semua klausul telah disepakati bersama tanpa ada ambiguitas adalah langkah preventif yang sangat penting.
Dalam konteks ini, klarifikasi yang disampaikan oleh Rully Anggi Akbar, alih-alih menyelesaikan masalah, justru memicu serangkaian pertanyaan baru dan memperkuat dugaan adanya unsur pidana yang lebih serius. Pihak pelapor, dengan keyakinan yang semakin bertambah, siap untuk membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.
Pihak Rio kini menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum tanpa ada upaya damai jika pihak Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya. Keteguhan sikap ini mencerminkan kepercayaan diri Rio terhadap dasar tuntutannya dan kekecewaan mendalam atas kerugian yang dialaminya. Masa depan kasus ini akan sangat bergantung pada pembuktian di pengadilan dan bagaimana kedua belah pihak akan menavigasi kompleksitas hukum yang semakin terbuka lebar.

