0

Komdigi Panggil Meta Bahas Isu Bocor Data Instagram dan Polemik Reset Kata Sandi

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons isu keamanan data yang kembali mencuat dan menerpa platform media sosial Instagram, sebuah entitas yang berada di bawah naungan raksasa teknologi global, Meta Platforms Inc. Kekhawatiran yang meluas di kalangan pengguna terkait dugaan kebocoran data serta polemik seputar proses reset kata sandi (password) yang dinilai meresahkan publik, mendorong Kemkomdigi untuk secara resmi memanggil dan meminta klarifikasi mendalam dari Meta, selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Pertemuan klarifikasi yang sangat krusial antara perwakilan pemerintah dan pihak Meta tersebut telah diselenggarakan pada Rabu, 14 Januari 2026, di Jakarta. Agenda utama dari pertemuan ini adalah Kemkomdigi mendalami secara komprehensif laporan teknis mengenai keamanan infrastruktur digital yang dikelola oleh perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg tersebut di Indonesia. Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat jutaan masyarakat Indonesia adalah pengguna aktif Instagram, sehingga potensi risiko terhadap data pribadi mereka menjadi perhatian utama negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihak Meta telah memberikan penjelasan awal yang rinci mengenai mekanisme keamanan akun. Menurut Meta, proses reset kata sandi yang dikeluhkan oleh sejumlah pengguna—seringkali memicu kekhawatiran adanya upaya peretasan atau akses tidak sah—sebenarnya merupakan bagian dari protokol internal yang dirancang secara ketat dan hanya dapat diakses melalui sistem resmi Instagram. Pihak Meta dengan tegas menjamin bahwa mekanisme tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membuka celah atau akses informasi sensitif kepada pihak ketiga mana pun.

"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal," ujar Alexander Sabar, mengutip pernyataan dari Meta. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan sebagian kekhawatiran publik terkait fungsi reset password, yang seringkali menjadi pintu masuk bagi serangan siber jika tidak diimplementasikan dengan aman. Meta mengklaim bahwa sistem mereka menggunakan enkripsi dan protokol keamanan berlapis untuk melindungi kredensial pengguna, memastikan bahwa kata sandi asli tidak disimpan dalam format yang dapat dibaca dan hanya pemilik akun yang dapat melakukan perubahan.

Komdigi Panggil Meta Bahas Isu Bocor Data Instagram

Meskipun demikian, terkait laporan adanya dugaan kebocoran data yang bersumber dari temuan pihak ketiga, Alexander Sabar menyebut bahwa proses investigasi belum sepenuhnya tuntas. Isu ini berbeda dengan polemik reset password, karena menyangkut dugaan bocornya data pengguna secara massal yang mungkin mencakup informasi pribadi lainnya seperti nama, alamat email, atau nomor telepon. Pihak Instagram, melalui perwakilan Meta, saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi keabsahan data yang diklaim bocor tersebut. Proses verifikasi ini memerlukan waktu dan koordinasi internal yang ketat, mengingat kompleksitas infrastruktur data global yang dimiliki Meta. Hasil investigasi menyeluruh ini nantinya akan menjadi landasan fundamental bagi pemerintah untuk menentukan langkah evaluasi atau bahkan sanksi lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas pemanggilan Meta ini, menurut Alexander, merupakan implementasi nyata dari kewenangan negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Regulasi ini memberikan mandat penuh kepada Kemkomdigi untuk mengawasi setiap PSE, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan siber yang tinggi, perlindungan data pribadi, dan penyelenggaraan sistem elektronik yang handal.

"Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional," tegas Alexander. Ia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Kemkomdigi juga secara aktif mengkaji dan mengembangkan regulasi lebih lanjut untuk memperkuat kerangka perlindungan data pribadi, seiring dengan dinamika perkembangan teknologi dan ancaman siber yang terus berevolusi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas bagi perusahaan teknologi raksasa yang mengelola data jutaan pengguna. Sebagai PSE dengan skala global, Meta memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menyediakan layanan yang inovatif, tetapi juga menjamin keamanan siber yang optimal. Kegagalan dalam melindungi data pengguna dapat berdampak serius, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan identitas, hingga dampak psikologis bagi korban. Oleh karena itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.

Sebagai penutup, Kemkomdigi mengimbau para pengguna Instagram di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Dalam era disinformasi yang kian marak, penting bagi masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan keamanan data pribadi. Masyarakat juga diingatkan untuk terus memperkuat keamanan akun pribadi secara proaktif, seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) yang memberikan lapisan keamanan tambahan, menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun, serta rutin memperbarui kata sandi secara berkala. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk selalu waspada terhadap upaya phishing atau rekayasa sosial yang mencoba mencuri kredensial akun. Pemerintah memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan hasil yang transparan dan akuntabel demi menjamin perlindungan data pribadi seluruh warga negara, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.