BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Penyanyi Denada kembali menjadi sorotan publik setelah seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) muncul ke publik dan secara mengejutkan mengaku sebagai anak kandungnya. Pengakuan ini tidak hanya sebatas pernyataan di media, namun berlanjut pada tindakan hukum serius dengan dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ressa menuntut pengakuan serta pemenuhan hak-haknya sebagai anak yang diduga telah ditelantarkan oleh Denada. Gugatan bernomor perkara 288 ini tercatat di PN Banyuwangi sejak 28 November 2025, dan sidang mediasi pertama telah dilaksanakan pada 8 Januari 2026.
Dasar hukum yang digunakan oleh Ressa Rizky Rossano dalam gugatannya merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini secara spesifik menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa ketentuan ini menjadi landasan gugatan perdata yang diajukan kliennya, mengingat Ressa merasa dirugikan karena sebagai anak biologis, ia tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya. "Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ujar Firdaus pada Selasa (13/1/2026).
Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano tidak hanya mencakup hak materil, tetapi juga hak immateril, yang diakumulasikan sejak Ressa masih kecil hingga mencapai usia dewasa seperti sekarang. "Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," tambah Firdaus. Pernyataan ini menegaskan bahwa Ressa secara tegas mengklaim memiliki hubungan darah langsung dengan Denada dan menuntut pemenuhan tanggung jawab orang tua.
Dalam menghadapi klaim yang dilayangkan Ressa, Denada dihadapkan pada dua pilihan sikap: menyangkal atau mengakui. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, memberikan pandangannya mengenai kedua skenario tersebut. "Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," tegas Firdaus. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pihak Ressa siap menghadapi upaya pembuktian dari Denada jika sang penyanyi memilih untuk menyangkal.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan konsekuensi jika Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. "Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan saja tidak cukup; Denada diharapkan dapat memenuhi segala kewajiban orang tua yang selama ini diduga tidak terpenuhi.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak Denada, melalui manajernya Risna Ories, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap mempelajari dan menelaah secara cermat permasalahan gugatan tersebut. "Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Denada belum memberikan tanggapan resmi terkait kebenaran klaim Ressa, namun ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini kembali membuka diskusi publik mengenai hak-hak anak di luar perkawinan dan tanggung jawab orang tua biologis. UU Perkawinan memberikan landasan hukum yang jelas mengenai hubungan perdata antara anak di luar nikah dengan ibunya, namun kasus Ressa Rizky Rossano ini tampaknya menggali lebih dalam aspek pemenuhan hak-hak tersebut yang diklaim tidak terpenuhi. Gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hak anak di Indonesia, terutama dalam kasus di mana pengakuan orang tua biologis dipertanyakan atau hak-hak anak diklaim terabaikan.
Dalam konteks hukum, gugatan perdata ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi Ressa Rizky Rossano yang merasa dirugikan. Kerugian yang dimaksud tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup aspek emosional dan psikologis akibat dugaan penelantaran. Pengadilan akan berperan untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dan jika tidak tercapai kesepakatan, akan melanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memutuskan perkara ini.
Proses hukum ini akan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat pemerhati isu anak dan hukum. Bagaimana Denada akan merespons klaim Ressa, apakah akan ada upaya pembuktian DNA, dan bagaimana pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, semuanya akan terungkap dalam persidangan yang akan datang. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan tanggung jawab orang tua, terlepas dari status perkawinan, demi kesejahteraan anak.
Sementara itu, Ressa Rizky Rossano, melalui kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-haknya. Pengakuan sebagai anak kandung bukanlah hal yang main-main, melainkan fondasi untuk menuntut segala bentuk dukungan dan pengakuan yang seharusnya ia terima sebagai anak. Gugatan ini membuka lembaran baru dalam kehidupan Ressa dan Denada, yang kemungkinan akan membawa konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan bagi keduanya.
Penting untuk diingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano adalah sebuah upaya untuk menegakkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan akan bertugas untuk menguji kebenaran klaim tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan oleh kedua belah pihak.
Kasus ini juga memicu pertanyaan mengenai peran keluarga besar dan lingkungan sekitar dalam pengasuhan dan pemenuhan hak anak. Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam situasi ini sebelumnya? Bagaimana riwayat hubungan antara Denada dan Ressa, serta dengan pihak keluarga Ressa, jika memang ada? Informasi lebih lanjut mengenai latar belakang ini bisa jadi akan terungkap selama proses persidangan.
Denada, sebagai figur publik, menghadapi situasi yang kompleks. Di satu sisi, ia memiliki reputasi yang harus dijaga, dan di sisi lain, ia memiliki kewajiban hukum dan moral yang harus dipenuhi jika klaim Ressa terbukti benar. Respon tim hukum Denada yang menyatakan sedang mempelajari kasus menunjukkan bahwa mereka tidak menganggap remeh gugatan ini dan sedang menyusun strategi hukum yang tepat.
Dalam perkembangannya, kemungkinan akan ada permintaan untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis antara Ressa dan Denada. Hasil tes DNA ini akan menjadi bukti krusial dalam proses persidangan. Jika terbukti Ressa adalah anak kandung Denada, maka fokus persidangan akan bergeser pada pemenuhan hak-hak Ressa, baik yang bersifat materiil maupun immateriil, yang telah ia tuntut dalam gugatannya.
Gugatan ini juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam mendampingi klien yang merasa hak-haknya dilanggar. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, telah secara jelas menguraikan dasar hukum dan tuntutan kliennya, menunjukkan bahwa gugatan ini telah dipersiapkan dengan matang. Keterlibatan kuasa hukum memperlihatkan bahwa Ressa tidak akan menyerah begitu saja dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai anak.
Media massa memiliki peran penting dalam memberitakan kasus ini secara berimbang dan objektif. Pemberitaan yang akurat dan informatif dapat membantu publik memahami duduk perkara, serta mendorong adanya penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Namun, penting juga untuk menjaga privasi individu yang terlibat, terutama mengingat adanya unsur keluarga dalam kasus ini.
Pada akhirnya, kasus Ressa Rizky Rossano menggugat Denada ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum dan norma sosial di Indonesia. Apakah Denada akan mengakui dan memenuhi hak Ressa, ataukah akan ada upaya penyangkalan dan pembuktian yang panjang? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat dinantikan oleh publik. Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

