BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah tragedi lalu lintas menggemparkan jalan tol Trans Jawa pada Minggu, 4 Januari 2026. Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Batang-Semarang, tepatnya di KM 354 +200, merenggut nyawa dan menimbulkan luka serius pada beberapa korban. Insiden mengerikan ini melibatkan sebuah truk trailer Hino dengan nomor polisi L 8524 UN, yang mengangkut muatan besi eser ulir seberat 55 ton. Muatan berat tersebut, dalam kondisi yang tragis, jatuh dan menimpa dua kendaraan pribadi yang melintas di lajur yang sama, yakni Toyota Voxy B 2826 TYL dan Mercedez-Benz B 212 DHM.
Menurut keterangan sopir truk, Jumali (37), penyebab utama kecelakaan adalah hilangnya kendali atas kendaraan yang diakibatkannya oleh kondisi jalan yang bergelombang. Jumali menyatakan bahwa saat kejadian, truk yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ia berangkat dari Tangerang dengan tujuan akhir di Ngawi, Jawa Timur. "Nggak ada masalah dari awal. Cuma pas kena jalan jelek itu, truknya melompat. Jedag! Langsung setirnya banting ke kanan," ujar Jumali, mengutip laporan dari detikJateng. Ia menambahkan bahwa jalanan yang tadinya berupa cor beton, kemudian berubah menjadi aspal yang rusak dan bergelombang, menjadi pemicu utama masalah. Kondisi jalan yang tidak rata ini menyebabkan kendaraan oleng, dan lebih parah lagi, setir kemudi seolah terlepas dan membanting ke arah kanan, yang merupakan lajur kendaraan lain.
Akibat dari oleng yang mendadak tersebut, truk trailer tersebut menyenggol trotoar. Benturan ini berakibat fatal pada muatan besi yang diangkutnya. Muatan besi eser yang sangat berat itu kemudian terlempar dan jatuh menimpa mobil-mobil yang berada di lajur kanan. "Muatan jatuh semua karena nyenggol trotoar. Mobil-mobil yang kena itu semuanya di kanan, saya jalur kiri," jelas Jumali, menguraikan kronologi bagaimana muatan tersebut bisa menghantam kendaraan lain. Ia menekankan bahwa posisinya saat itu berada di lajur kiri, dan muatan yang jatuh itu berasal dari sisi kanan truk yang kemudian terlempar ke lajur kanan.
Dampak dari kecelakaan ini sangat memilukan. Dilaporkan bahwa satu orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan sejumlah korban lainnya menderita luka ringan. Sopir truk, Jumali, segera diamankan oleh pihak kepolisian di kantor Satlantas Batang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum. Keberadaannya di lokasi kejadian dan pengakuannya menjadi titik awal investigasi mendalam oleh pihak berwenang.
Yang menjadi pertanyaan besar dan sorotan dalam kasus ini adalah beroperasinya truk angkutan barang berat di jalan tol pada periode yang seharusnya diberlakukan pembatasan. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini berlaku menerus tanpa jeda, mulai dari tanggal 19 Desember 2025 hingga tanggal 4 Januari 2026. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas liburan dan mengurangi potensi kecelakaan serta kemacetan.
Secara spesifik, kebijakan pembatasan ini mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menarik kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kategori muatan seperti besi eser ulir yang dibawa oleh truk trailer Hino tersebut jelas masuk dalam kategori yang dibatasi. Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut uang, pengangkut hewan dan pakan ternak, pengangkut pupuk, kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam, serta kendaraan yang mengangkut barang pokok.
Adanya truk bermuatan besi yang melintas dan menyebabkan kecelakaan maut ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan aturan dan sistem pengawasan. Erreza Hardian, seorang praktisi keselamatan berkendara yang juga merupakan anggota Kebijakan dan Advokasi Berkendara Direktorat Keselamatan Berkendara Ikatan Motor Indonesia (IMI), menyuarakan keheranannya. "4 Januari 2026 masih pembatasan. Muatan besi yang harusnya bukan prioritas tapi ini ada ‘perintah kerjanya’. Dan jam 10.22 biasanya otak manusia cukup waspada," ujar Reza kepada detikOto. Ia menyoroti bahwa tanggal kecelakaan masih berada dalam masa pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Reza menduga bahwa sopir truk tidak beroperasi atas inisiatifnya sendiri, melainkan ada "perintah kerja" dari perusahaan yang mengharuskannya tetap beroperasi di tengah pembatasan. Hal ini mengindikasikan adanya masalah dalam sistem manajemen perusahaan yang tidak menjalankan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku. "Maka SOP / prosedur kerja, manajemen perjalanan dan manajemen rantai pasok korporasi perlu ditinjau dan para staff perlu dikaji ulang," tegas Reza. Ia berpendapat bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan lalu lintas.
Lebih lanjut, Reza mengkritik manajemen perusahaan yang dianggap tidak peduli atau bahkan tidak melaksanakan ketentuan pembatasan kendaraan barang. "Manajemen transportasi buruk karena mengirim kendaraan dengan muatan berisiko ke jalan saat potensi bahaya di jalan meningkat: masih masa libur, jam padat serta jalanan yang memiliki topografi spesifik," bebernya. Ia menekankan bahwa periode libur Natal dan Tahun Baru selalu diidentikkan dengan peningkatan volume kendaraan dan potensi bahaya di jalan raya, ditambah lagi dengan kondisi jalan yang bergelombang yang telah terbukti menjadi faktor pemicu kecelakaan dalam kasus ini.
Reza juga mencoba menganalisis dari sisi psikologi pengemudi terkait pemilihan waktu operasional. Ia menduga bahwa perusahaan mungkin memilih waktu tersebut sebagai bagian dari strategi pengendalian risiko, karena antara pukul 05.00 hingga 10.59 pagi dianggap sebagai waktu di mana kewaspadaan manusia berada pada tingkat optimal, cocok untuk aktivitas yang membutuhkan konsentrasi tinggi seperti mengemudi. "Mungkin waktu perjalanan yang dipilih adalah pengendalian risiko baik karena puncak kesadaran manusia dalam keadaan optimal 05.00-10.59 (pagi). Tingkat kewaspadaan tinggi, cocok untuk aktivitas analitis. Tapi ada bahaya lain yang tidak terkendali yaitu muatan, kendaraan dan lingkungan lalu lintas pada saat itu lebih tinggi daripada pengendalian risiko pemilihan waktu," sambung Reza. Namun, ia menegaskan bahwa faktor-faktor lain seperti muatan yang berisiko, kondisi kendaraan, dan kepadatan lalu lintas pada saat itu ternyata lebih mendominasi dan tidak dapat dikendalikan, sehingga strategi pemilihan waktu tersebut menjadi sia-sia.
Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penerapan aturan lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan keselamatan. Pertanyaan mendasar mengenai bagaimana truk bermuatan besi bisa lolos dari pembatasan dan beroperasi di jalan tol pada masa kritis seperti libur panjang harus menjadi perhatian serius bagi otoritas terkait. Penegakan hukum yang tegas dan evaluasi sistem manajemen perusahaan yang mengoperasikan kendaraan ini mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Selain itu, kesadaran dan kepatuhan dari setiap elemen, mulai dari perusahaan, pengemudi, hingga pengawas jalan tol, menjadi kunci utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.

