0

Video CCTV Rumah Inara Rusli Jadi Bukti Dugaan Perzinaan oleh Mawa, Pelaku Diduga Orang Terdekat dengan Akses Ilegal

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal terhadap rekaman video CCTV di kediamannya masih terus bergulir di tangan Bareskrim Polri. Dugaan kuat mengarah pada salah satu individu yang memiliki kedekatan dan bekerja di lingkungan rumah Inara Rusli. Kejadian ini mencuat ke publik setelah rekaman video CCTV tersebut secara mengejutkan muncul dan dijadikan sebagai alat bukti oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi. Mawa menggunakan bukti ini dalam laporannya yang diajukan ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Keberadaan video CCTV yang disebut-sebut memiliki durasi hingga dua jam tersebut menjadi poin krusial dalam kasus ini, meskipun klaim durasi tersebut dibantah keras oleh penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ.

Menurut Deddy DJ, durasi rekaman video CCTV yang sebenarnya hanya berkisar dua menit, bukan dua jam seperti yang diklaim. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa video CCTV tersebut diambil oleh seseorang yang sangat dekat dengan Inara Rusli, dan proses pengambilannya dilakukan dengan cara menerobos sistem keamanan, sehingga rekaman tersebut tidak dalam kondisi orisinal. Deddy menegaskan bahwa tindakan ini disengaja untuk menciptakan kesan seolah-olah rekaman tersebut adalah asli dan sah, padahal kenyataannya adalah hasil manipulasi. "Itu yang dilaporkan Mbak Inara," tegas Deddy kepada detikcom pada Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa keterangan saksi yang telah diberikan sudah cukup memadai, dan kini bola berada di tangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, terkait dugaan pelanggaran pasal, Deddy DJ mengidentifikasi perbuatan tersebut masuk dalam kategori ilegal akses yang juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. "Itu juga pasal pencurian. CCTV-nya, sistemnya dipindahkan, masuk pasal pencurian kata penyidik," ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya akses ilegal terhadap rekaman, tetapi juga potensi pengambilalihan atau pemindahan sistem CCTV itu sendiri merupakan pelanggaran hukum yang serius. Deddy DJ memilih untuk tidak merinci lebih jauh mengenai identitas pasti pelaku yang diduga menyebarkan video CCTV dari rumah Inara Rusli, yang akhirnya sampai ke tangan Wardatina Mawa dan Virgoun. Meskipun begitu, ia memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang relevan kepada pihak penyidik untuk mendukung proses investigasi.

Dalam kesempatan yang sama, Deddy DJ juga membuka fakta lain yang cukup mengejutkan mengenai kehidupan pribadi Inara Rusli. Ia mengungkapkan bahwa Inara sempat memilih untuk merahasiakan pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi dari publik. Pernikahan sirri tersebut hanya diketahui oleh manajernya yang berinisial P. Kepercayaan Inara kepada manajernya ini sangat besar, bahkan ia telah menyampaikan informasi mengenai pernikahan sirri tersebut secara langsung kepada P. Namun, ironisnya, justru P inilah yang kemudian diduga menjadi pihak yang menyebarkan informasi tersebut ke media sosial, dan kini P tersebut diketahui menjabat sebagai manajer dari Mbak Mawa. Fakta ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan yang lebih dalam.

Menyikapi laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, Deddy DJ menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu kelanjutan dari laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Insanul dan Inara terkait dugaan tindak pidana perzinaan telah dilakukan. "Sudah diperiksa semua, Insanul dan Inara, dalam konteks pidana tindak perzinaan," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.

Kronologi kasus ini bermula ketika video rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli menjadi sorotan publik setelah digunakan sebagai barang bukti oleh Wardatina Mawa dalam laporannya ke Polda Metro Jaya. Laporan Mawa sendiri didasari atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi, suami Mawa, dan Inara Rusli. Munculnya video CCTV ini memicu berbagai spekulasi dan pemberitaan yang meresahkan. Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Deddy DJ, merespons dengan melaporkan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini didasari oleh keyakinan bahwa video tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melanggar privasi.

Deddy DJ menjelaskan bahwa metode pengambilan rekaman CCTV tersebut sangat mencurigakan. Pihak yang mengambil rekaman tersebut diduga memiliki akses khusus ke sistem keamanan rumah Inara Rusli. Hal ini mengindikasikan adanya orang dalam atau setidaknya seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang struktur dan keamanan rumah tangga Inara. Penetrasi ke dalam sistem keamanan rumah untuk mengambil rekaman CCTV merupakan tindakan serius yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan juga kejahatan siber, tergantung pada bagaimana akses tersebut dilakukan. Penggunaan rekaman yang diperoleh secara ilegal sebagai alat bukti dalam pelaporan perzinaan menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan bukti tersebut dan bagaimana penyidik akan menilainya.

Lebih lanjut, Deddy DJ menyoroti adanya kejanggalan dalam durasi rekaman yang diklaim oleh pihak Mawa. Perbedaan antara dua jam dan dua menit yang disampaikan oleh pihak Inara Rusli menunjukkan adanya potensi manipulasi atau upaya untuk melebih-lebihkan narasi demi kepentingan pelaporan. Jika rekaman tersebut memang hanya berdurasi dua menit, maka klaim durasi dua jam bisa jadi merupakan upaya untuk membangun cerita yang lebih dramatis atau untuk menyembunyikan fakta-fakta lain yang mungkin tidak menguntungkan pelapor. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang perlu didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Penekanan pada pasal pencurian yang disebutkan oleh Deddy DJ juga perlu dicermati. Jika sistem CCTV atau rekaman itu sendiri dianggap sebagai properti yang dicuri, maka pelaku dapat dikenakan pasal-pasal pidana terkait pencurian dan juga pelanggaran hak cipta atau privasi data. Konteks hukumnya akan sangat bergantung pada bagaimana undang-undang di Indonesia mendefinisikan kepemilikan dan akses terhadap rekaman CCTV serta sistem keamanannya.

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika terungkap bahwa manajer Inara Rusli, berinisial P, yang dipercaya untuk mengetahui pernikahan sirri tersebut, justru diduga menjadi pihak yang menyebarkan informasi ini ke publik. Fakta bahwa P kini menjabat sebagai manajer Wardatina Mawa menambah lapisan kecurigaan dan menunjukkan kemungkinan adanya motif tersembunyi di balik penyebaran informasi tersebut. Hubungan antara P dengan Mawa dan Virgoun (jika Virgoun terlibat dalam pelaporan Mawa) menjadi titik penting yang patut dianalisis lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kemungkinan adanya kolaborasi atau kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk menciptakan narasi negatif terhadap Inara Rusli semakin menguat.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Inara Rusli telah melaporkan dugaan akses ilegal terhadap CCTV, proses hukum terkait laporan Wardatina Mawa mengenai dugaan perzinaan juga tetap berjalan. Kedua laporan ini saling terkait dan akan saling memengaruhi dalam proses penyelesaian kasus. Penilaian terhadap keabsahan bukti rekaman CCTV akan menjadi salah satu faktor penentu dalam kasus perzinaan, sementara laporan Inara Rusli akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam cara rekaman CCTV tersebut diperoleh dan disebarkan.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi di era digital. Rekaman CCTV, meskipun bertujuan untuk keamanan, dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan adil, dengan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Hasil dari proses hukum ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum para pihak yang terlibat, tetapi juga dapat memberikan pelajaran berharga mengenai penegakan hukum terkait privasi digital dan penyalahgunaan bukti dalam kasus pidana.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat dinantikan oleh publik, terutama terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku akses ilegal CCTV dan juga bagaimana Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.