BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut dan tidak diperpanjang, berpotensi besar datanya akan dihapus dari sistem registrasi. Konsekuensinya, kendaraan tersebut menjadi tidak sah lagi untuk digunakan di jalan raya. Fenomena ini mungkin terdengar mengejutkan bagi sebagian pemilik kendaraan, namun sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kepemilikan STNK yang valid merupakan syarat mutlak bagi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, dan kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpanjangan dapat berujung pada penghapusan data registrasi kendaraan.
STNK, sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor, memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Setelah lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan. Namun, lebih dari sekadar perpanjangan lima tahunan, setiap tahunnya pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan pengesahan tahunan, yang lebih umum dikenal sebagai pembayaran pajak STNK tahunan. Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang abai dalam menunaikan kewajiban penting ini. Akibatnya, STNK kendaraan menjadi mati karena pajak tidak dibayarkan setiap tahun, dan jika dibiarkan berlanjut, konsekuensinya bisa lebih serius.
Fenomena STNK mati dua tahun berturut-turut ini bukan sekadar masalah administratif belaka. Lebih dari itu, hal ini dapat berujung pada penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem yang dikelola oleh kepolisian. Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, secara spesifik diatur mengenai penghapusan data registrasi kendaraan. Pasal 84 peraturan tersebut menyatakan bahwa penghapusan data registrasi kendaraan dapat dilakukan atas pertimbangan pejabat registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Salah satu pertimbangan utama yang dapat memicu penghapusan data adalah apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK kendaraan tersebut mati atau habis masa berlakunya.
Penjelasan dalam pasal tersebut secara gamblang menyatakan: "Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kelalaian dalam melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut adalah alasan yang sah untuk melakukan penghapusan data kendaraan.
Ketentuan ini juga sejalan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 ayat (2) butir (b) dari undang-undang ini juga mengatur mengenai penghapusan data registrasi kendaraan. Selanjutnya, pada ayat (3) pasal yang sama, ditegaskan lebih lanjut bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya dari sistem registrasi tidak dapat diregistrasikan kembali. Implikasinya adalah, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar dalam database registrasi dan identifikasi Polri, yang berarti secara legalitas tidak lagi memiliki STNK yang sah.
Ketika sebuah kendaraan telah dihapus datanya dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut secara hukum tidak lagi sah untuk digunakan di jalan raya. Dasar hukumnya pun sangat jelas. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pasal 43 secara spesifik menjelaskan fungsi STNK. STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi atau keabsahan pengoperasian kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi krusial, meliputi identitas pemilik kendaraan, identitas detail kendaraan itu sendiri (seperti nomor mesin dan nomor rangka), serta masa berlaku STNK dan status pengesahannya. Tanpa adanya STNK yang valid dan berlaku, sebuah kendaraan tidak dapat beroperasi secara legal di jalan umum.
Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi pasal tersebut. Kewajiban ini bersifat fundamental dan tidak dapat ditawar. STNK bukan hanya sekadar kertas tanda bukti pajak, melainkan sebuah dokumen legal yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar, memenuhi persyaratan administrasi, dan berhak untuk beroperasi di jalan raya.
Mengapa aturan ini dibuat? Terdapat beberapa alasan mendasar di balik kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun. Pertama, terkait dengan tertib administrasi kendaraan bermotor. Sistem registrasi kendaraan bertujuan untuk mendata dan mengontrol setiap kendaraan yang beredar di jalan. Kendaraan yang datanya tidak diperpanjang secara berkala, apalagi sampai dua tahun, menunjukkan adanya ketidakpatuhan pemilik terhadap kewajiban hukum. Penghapusan data ini membantu menjaga akurasi dan kebersihan database kendaraan.
Kedua, adalah aspek penerimaan negara. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Kendaraan yang tidak lagi membayar pajak dan STNK-nya mati berarti tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Dengan menghapus data kendaraan yang mati pajak dalam jangka waktu lama, diharapkan dapat mendorong pemilik untuk lebih tertib dalam membayar pajak, atau jika tidak, maka kendaraan tersebut tidak lagi menjadi beban administrasi negara.
Ketiga, berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki STNK yang sah berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti kejahatan atau pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi. Dengan data yang dihapus, kendaraan tersebut secara sistematis tidak lagi dianggap ada oleh kepolisian, sehingga membatasi potensi penyalahgunaan.
Keempat, efisiensi sumber daya. Sistem kepolisian terus menerus mengelola data jutaan kendaraan. Kendaraan yang datanya sudah tidak aktif dan tidak diperpanjang selama bertahun-tahun menjadi beban dalam pengelolaan database. Penghapusan data kendaraan yang tidak aktif secara otomatis akan mempermudah dan mengefisienkan pengelolaan data registrasi kendaraan secara keseluruhan.
Lalu, apa saja yang perlu dilakukan pemilik kendaraan agar STNK-nya tidak sampai mati dan datanya dihapus? Langkah pencegahan tentu jauh lebih baik daripada mengurus konsekuensinya. Pertama dan terpenting adalah kesadaran untuk selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu setiap tahun. Jauh sebelum masa berlaku STNK habis, pastikan kewajiban tahunan ini terpenuhi. Manfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, baik secara langsung di kantor Samsat, melalui layanan gerai Samsat keliling, aplikasi digital, maupun kanal pembayaran lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Kedua, perhatikan masa berlaku STNK Anda. Jadwalkan pengingat beberapa bulan sebelum STNK habis masa berlakunya, agar tidak terlewat. Perpanjangan STNK lima tahunan biasanya memerlukan proses yang sedikit lebih panjang dibandingkan pengesahan tahunan, sehingga perencanaan yang matang sangat diperlukan.
Ketiga, jika memang kendaraan tidak lagi digunakan dalam jangka waktu lama, pertimbangkan untuk melakukan proses mutasi atau penghapusan data kendaraan secara sukarela jika memang ingin menjualnya ke luar daerah atau menjualnya sebagai barang bekas yang tidak akan digunakan lagi. Namun, jika kendaraan tersebut masih dimiliki dan berpotensi untuk digunakan kembali di masa depan, maka kewajiban perpanjangan STNK tetap harus dipenuhi untuk menghindari penghapusan data.
Apabila STNK kendaraan sudah terlanjur mati dan pemilik menyadari hal ini, segera lakukan pengurusan perpanjangan STNK sebelum jangka waktu dua tahun terlampaui. Prosesnya mungkin akan sedikit berbeda tergantung pada berapa lama STNK tersebut mati, dan bisa jadi ada denda yang harus dibayarkan. Namun, ini jauh lebih baik daripada menghadapi kenyataan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan secara legal dan datanya telah terhapus permanen.
Penting untuk diingat bahwa penghapusan data registrasi kendaraan ini bukan sekadar ancaman, melainkan sebuah konsekuensi hukum yang tegas. Kendaraan yang datanya sudah dihapus berarti statusnya kembali seperti kendaraan baru yang belum pernah terdaftar. Untuk bisa digunakan kembali, pemilik harus melakukan registrasi ulang dari awal, yang berarti harus mengurus semua perizinan seperti saat membeli kendaraan baru, termasuk mendapatkan nomor registrasi baru, membuat STNK baru, dan tentu saja, membayar seluruh biaya yang terkait dengan proses tersebut. Ini tentu akan memakan biaya dan waktu yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan menjaga STNK tetap aktif.
Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan, adalah kunci utama agar kendaraan kesayangan Anda tetap legal dan aman digunakan di jalan raya. Jangan sampai kelalaian kecil berujung pada kerugian besar dan ketidaknyamanan yang berlarut-larut. Mari kita taati aturan demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.
