0

Cek Fakta: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Pencabutan Kasus Dugaan Penipuan Inara Rusli, Isu CCTV dan Restorative Justice Mengemuka.

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Polda Metro Jaya angkat bicara terkait merebaknya kabar bahwa artis Inara Rusli telah mencabut laporan polisi yang dilayangkannya terhadap Insanul Fahmi (IF) atas dugaan penipuan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka belum menerima informasi resmi, baik itu mengenai pencabutan laporan maupun pengajuan upaya Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi dengan sangkaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Pokok perkara dugaan penipuan ini diduga berawal dari dokumen yang diserahkan oleh Insanul Fahmi kepada Inara Rusli saat keduanya masih menjalin hubungan. Dalam dokumen tersebut, Insanul Fahmi disebut berstatus sebagai seorang lajang atau single, yang belakangan hari diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari yang bersangkutan.

Menanggapi isu yang beredar mengenai pencabutan laporan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari tim penyelidik. "Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyelidik, dari kawan-kawan penyelidik, tentang adanya surat permohonan atau apapun itu untuk masalah pencabutan ataupun RJ (Restorative Justice) dari salah satu pihak. Tapi yang namanya berperkara, pasti dari kawan-kawan penyelidik juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya untuk kedua belah pihak," ungkap Reonald di kantornya pada hari Sabtu, 27 Desember 2025. Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai langkah penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh dalam perkara tersebut, Reonald menekankan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan penyelesaian yang menguntungkan seluruh pihak yang terlibat. "Karena, memang penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution. Yaitu RJ, Restorative Justice. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Reonald juga memberikan tanggapan atas pertanyaan para wartawan terkait siapa pihak yang menyerahkan dan siapa saja yang memiliki akses terhadap rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang disebut-sebut menjadi bukti dugaan perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Namun, terkait hal ini, kepolisian menyatakan bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah privasi. "Mungkin mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Dan apalagi masih dalam penanganan penyelidikan," beber Reonald. Ia menambahkan bahwa pembuktian terkait alat bukti, termasuk rekaman CCTV tersebut, akan disampaikan secara resmi apabila perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait dugaan keterkaitan kasus ini dengan perkara lain yang saat ini sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, termasuk isu mengenai keberadaan tujuh video dan saksi kunci bernama Viola, Reonald menegaskan bahwa setiap perkara ditangani secara terpisah dan independen. "Yang perkara di Bareskrim biarkan berjalan, perkara di sini juga biar berjalan. Jadi nanti kita sama-sama lihat mana yang terbukti tindak pidananya. Ya, karena tidak bisa dicampur-campur," pungkasnya.

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat ke publik setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan perselingkuhan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang berdurasi sekitar dua jam, yang diklaim oleh pelapor memperlihatkan kebersamaan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Namun, pihak Insanul Fahmi melakukan perlawanan hukum dengan mengangkat isu illegal access terkait penyebaran video CCTV tersebut. Insanul Fahmi menuding bahwa rekaman pribadi tersebut diperoleh secara tidak sah dan diduga telah diperjualbelikan ke media.

Isu pencabutan laporan ini muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan, di mana Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Penegasan dari pihak kepolisian bahwa belum ada informasi resmi mengenai pencabutan laporan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan sebagaimana mestinya. Fokus kepolisian saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Terkait dengan rekaman CCTV, isu mengenai illegal access yang diangkat oleh pihak Insanul Fahmi menjadi krusial. Jika memang terbukti rekaman tersebut diperoleh secara tidak sah, maka statusnya sebagai alat bukti dapat dipermasalahkan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuktian alat bukti akan dilakukan secara resmi apabila kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang berarti mereka akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait keabsahan dan perolehan bukti tersebut. Pernyataan Reonald bahwa hal tersebut masih dalam ranah privasi dan belum bisa disampaikan ke publik mengindikasikan bahwa penyelidikan masih bersifat tertutup untuk menjaga integritas proses.

Pentingnya Restorative Justice (RJ) yang disebut oleh AKBP Reonald Simanjuntak menunjukkan bahwa kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai di luar proses persidangan. RJ sendiri merupakan pendekatan penyelesaian konflik yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi, di mana pihak korban, pelaku, dan komunitas yang terdampak dilibatkan dalam mencari solusi. Dalam konteks kasus ini, RJ bisa berarti mediasi antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut. Namun, RJ memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak bisa dipaksakan.

Pemisahan penanganan kasus antara Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga menjadi poin penting. Hal ini menunjukkan bahwa setiap laporan dan dugaan tindak pidana akan ditangani secara independen berdasarkan kewenangan masing-masing institusi. Jika memang ada keterkaitan antar kasus, maka koordinasi antar lembaga akan dilakukan, namun proses penyelidikan dan penyidikan di masing-masing tempat akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pernyataan bahwa "tidak bisa dicampur-campur" menggarisbawahi prinsip independensi dalam penegakan hukum.

Peran saksi kunci bernama Viola dan tujuh video yang disebutkan dalam konteks Bareskrim Polri menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai luasnya dugaan kasus yang sedang ditangani. Namun, tanpa informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, spekulasi mengenai hal ini belum dapat dikonfirmasi. Yang jelas, fokus saat ini adalah pada laporan dugaan penipuan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, di mana Inara Rusli sebagai pelapor dan Insanul Fahmi sebagai terlapor.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama mengenai apakah akan ada informasi resmi terkait pencabutan laporan, upaya RJ, atau kemajuan dalam proses penyelidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dan persidangan. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, sebatas yang tidak mengganggu jalannya penyidikan, akan sangat membantu publik dalam memahami perkembangan hukum yang melibatkan figur publik. Kehati-hatian dalam menyebarkan informasi dan mengkonfirmasi kebenaran setiap isu yang beredar juga menjadi kunci dalam kasus seperti ini, di mana informasi seringkali dibumbui dengan narasi dan spekulasi.

Intinya, hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu informasi resmi terkait pencabutan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Inara Rusli. Isu mengenai Restorative Justice dan perdebatan seputar keabsahan rekaman CCTV menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Kepolisian tetap berkomitmen untuk memproses setiap laporan secara profesional dan adil, sambil membuka ruang bagi penyelesaian yang menguntungkan semua pihak melalui jalur RJ.

Dalam konteks hukum, pencabutan laporan memang dapat menghentikan proses hukum, namun hal ini harus dilakukan secara resmi dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Jika memang Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporannya, maka akan ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Begitu pula dengan upaya Restorative Justice, yang membutuhkan kesepakatan dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat. Keterangan resmi dari Polda Metro Jaya menjadi sumber informasi paling akurat mengenai status terkini dari kasus ini, dan hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai pencabutan laporan tersebut.