BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Keputusan mengejutkan datang dari Erika Carlina, selebriti yang dikenal dengan paras rupawan dan bakatnya di dunia hiburan, yang secara resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang dilayangkannya terhadap DJ Panda. Langkah hukum yang telah ditempuh Erika ini kini dinyatakan selesai, ditutup sebagai "case closed", menandai berakhirnya konflik yang sempat menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek yang melatarbelakangi keputusan kliennya untuk berdamai dan menarik kembali laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
Sejak awal, menurut penuturan Mohamad Faisal, motivasi utama Erika Carlina dalam mengambil tindakan hukum adalah keinginan agar DJ Panda mengakui kesalahannya dan secara tulus menyampaikan permintaan maaf. "Motivasi utamanya memang agar yang bersangkutan meminta maaf dan mengakui perbuatannya," ujar Faisal saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 24 Desember 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa niat awal Erika bukanlah untuk memenjarakan DJ Panda, melainkan untuk mendapatkan pengakuan dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, situasi berkembang karena perkara ini memiliki unsur tindak pidana yang kemudian diidentifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui gelar perkara.
Faisal menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang berkepentingan. Berbeda dengan delik umum, di mana penuntutan dapat dilakukan oleh negara tanpa memerlukan pengaduan dari korban, dalam delik aduan, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum sepenuhnya berada di tangan pihak pengadu. "Karena konteks perkara ini adalah delik aduan, maka keputusan dikembalikan lagi kepada pihak pengadu. Ini berbeda dengan delik umum; kalau delik umum sekalipun ada perdamaian, perkara bisa tetap berlanjut," tegasnya.
Terkait status hukum terkini, Faisal mengonfirmasi bahwa laporan Erika Carlina telah resmi dicabut. Saat ini, proses hukum yang tersisa hanya tinggal penyelesaian administrasi di tingkat penyidik. "Perkaranya sudah resmi kami cabut sejak terjadi perjanjian perdamaian. Tinggal bagaimana proses administratif penyidikannya," ungkap Faisal. Ia menambahkan bahwa prosedur penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Pasal 15 dan 16. Tahapan yang dilalui meliputi gelar perkara khusus, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dan terakhir adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Mengenai kapan SP3 akan diterbitkan, Faisal menyarankan untuk menghubungi Humas Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Erika Carlina sendiri, bintang film yang kini berusia 32 tahun, belum memberikan pernyataan langsung kepada media. Hal ini dikarenakan ia sedang berada di Bali untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru. Meskipun demikian, melalui kuasa hukumnya, Erika menyampaikan pesan yang menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk berdamai. "Motivasi yang menjadi pemicu Erika berkenan berdamai dengan DJP (DJ Panda) dan mencabut laporannya semata-mata demi kebaikan dan masa depan anaknya," ungkap Faisal. Keputusan ini menunjukkan prioritas Erika yang menempatkan kesejahteraan dan masa depan buah hatinya di atas segala hal, termasuk menyelesaikan konflik hukum yang sedang berlangsung.
Mengenai kemungkinan adanya pertemuan langsung antara Erika Carlina dan DJ Panda di masa depan, Faisal belum bisa memberikan kepastian. Ia memilih untuk membatasi diskusi pada aspek hukum yang telah diselesaikan. "Nanti kita bahas di pertemuan atau segmen berikutnya. Kita hanya membatasi diri bahwa perkara ini sudah case and close," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus saat ini adalah menutup babak perseteruan hukum secara tuntas, sementara hal-hal lain di luar itu akan dibahas di kemudian hari jika memang diperlukan.
Namun, ada sebuah perkembangan menarik yang diungkapkan oleh Faisal terkait persembahan khusus dari DJ Panda untuk Erika Carlina. "Sebetulnya ada persembahan yang cukup menarik dari DJP," ujar Faisal. Ia melanjutkan bahwa DJ Panda, melalui kuasanya, telah menyampaikan kepada tim hukum Erika bahwa ia telah menciptakan sebuah lagu yang didedikasikan khusus untuk Erika Carlina. "Yang bersangkutan menyampaikan melalui kuasanya kepada kami, bahwa beliau telah menciptakan lagu untuk Saudari Erika," pungkasnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari DJ Panda untuk menunjukkan penyesalan dan itikad baik melalui karya seni, sebuah pendekatan yang tidak biasa dalam penyelesaian konflik semacam ini. Meskipun demikian, Faisal menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pada penyelesaian perkara hukum, dan hal-hal lain seperti persembahan lagu tersebut akan dibahas di waktu yang terpisah.
Keputusan Erika Carlina untuk mencabut laporan dan berdamai dengan DJ Panda, yang berujung pada "case closed", memberikan pelajaran penting tentang bagaimana konflik dapat diselesaikan, terutama ketika melibatkan keinginan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan demi masa depan anak. Di sisi lain, pengakuan DJ Panda yang diwujudkan dalam sebuah lagu khusus, menunjukkan adanya upaya rekonsiliasi yang kreatif dan personal, yang mungkin dapat menjadi awal dari hubungan yang lebih baik di masa depan, meskipun proses hukumnya telah resmi diakhiri. Berakhirnya kasus ini bukan hanya sekadar penutupan dokumen hukum, tetapi juga pembukaan jalan baru bagi kedua belah pihak untuk melangkah maju, dengan harapan dapat memetik pelajaran berharga dari pengalaman yang telah dilalui.
Kehidupan para figur publik seringkali menjadi sorotan, dan setiap langkah mereka dapat memicu berbagai interpretasi dan spekulasi. Dalam kasus ini, Erika Carlina menunjukkan kedewasaan dalam mengambil keputusan yang mengutamakan keluarganya, sementara DJ Panda menunjukkan bentuk penyesalan yang berbeda dari sekadar ucapan. Ini adalah pengingat bahwa di balik setiap berita, ada cerita manusiawi dengan berbagai kompleksitas emosi dan prioritas. Dengan ditutupnya laporan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan kedamaian dan melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik. Momen Natal dan Tahun Baru yang sedang dirayakan Erika di Bali menjadi simbol dari harapan baru dan lembaran yang bersih. Sementara itu, lagu ciptaan DJ Panda bisa jadi menjadi penanda awal sebuah rekonsiliasi yang unik dan tak terduga, sebuah melodi yang mengiringi berakhirnya sebuah babak dalam kehidupan mereka.
