BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali dikaitkan dengan keharusan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik lama, terutama jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Namun, ada kalanya pemilik lama sulit dihubungi atau sudah tidak dikenali, sehingga menyulitkan proses perpanjangan STNK. Kabar baiknya, terdapat satu cara efektif untuk mengatasi kendala ini, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Dengan balik nama, kendaraan tersebut akan terdaftar atas nama Anda, sehingga KTP pemilik sebelumnya tidak lagi menjadi persyaratan utama untuk perpanjangan STNK di masa mendatang. Hal ini tentu saja akan mempermudah dan menghilangkan kerumitan yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas.
Lebih lanjut, kebijakan terbaru mengenai bea balik nama kendaraan bekas memberikan angin segar bagi masyarakat. Jika sebelumnya, di beberapa daerah seperti Jakarta, diberlakukan tarif bea balik nama sebesar 1 persen dari harga kendaraan, kini biaya tersebut telah dihapuskan sepenuhnya di seluruh provinsi di Indonesia. Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru saat pertama kali didaftarkan, sementara kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama. Kebijakan ini tentunya sangat disambut baik oleh para pembeli kendaraan bekas, karena dapat menghemat biaya pengeluaran mereka.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan merupakan langkah krusial yang harus dilalui untuk dapat memperpanjang STNK tanpa keterlibatan KTP pemilik lama. Agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi. Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu untuk STNK dan BPKB.
1. Syarat Balik Nama STNK:
Untuk melakukan balik nama pada STNK, beberapa dokumen penting perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan identitas Anda sebagai pemilik baru. Berikut adalah rinciannya:
- STNK Asli: Anda harus menyertakan STNK asli dari kendaraan yang akan dibalik nama. Pastikan STNK tersebut masih berlaku dan tidak dalam status blokir.
- KTP Asli Pemilik Baru: KTP elektronik milik Anda sebagai pemilik baru adalah dokumen yang paling fundamental. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan memiliki data yang valid.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli: BPKB merupakan dokumen identitas utama kendaraan. Anda perlu menyertakan BPKB asli untuk proses balik nama.
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir: Bukti pembayaran PKB yang sah menunjukkan bahwa kendaraan Anda telah memenuhi kewajiban pajak hingga saat ini. Ini penting untuk menunjukkan kelancaran administrasi kendaraan.
- Surat Keterangan Penghapusan Bea Balik Nama (Jika Ada): Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, ada baiknya Anda menanyakan kepada petugas apakah ada surat keterangan khusus yang perlu dilampirkan sebagai bukti pembebasan biaya tersebut.
- Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor: Dokumen ini sangat penting sebagai bukti legalitas peralihan kepemilikan kendaraan dari penjual kepada Anda. Surat ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mencantumkan detail kendaraan serta harga jual beli.
- Surat Keterangan Ganti STNK (Jika STNK Hilang): Jika STNK asli hilang, Anda perlu mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian STNK dan balik nama.
- Surat Keterangan Ganti BPKB (Jika BPKB Hilang): Sama halnya dengan STNK, jika BPKB hilang, Anda harus mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian sebelum melakukan proses balik nama.
2. Syarat Balik Nama BPKB:
Selain persyaratan untuk STNK, balik nama BPKB juga memerlukan beberapa dokumen tambahan. Proses balik nama BPKB ini merupakan kelanjutan dari proses balik nama STNK dan memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan terbarukan secara menyeluruh. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- BPKB Asli Kendaraan: Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPKB asli adalah dokumen utama yang harus disertakan.
- KTP Asli Pemilik Baru: KTP Anda sebagai pemilik baru tetap menjadi syarat wajib.
- STNK Asli yang Sudah Dibalik Nama: Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda. STNK baru inilah yang kemudian akan digunakan untuk proses balik nama BPKB.
- Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor: Sama seperti pada balik nama STNK, surat jual beli yang sah juga diperlukan di sini.
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terbaru: Pastikan pajak kendaraan Anda sudah diperbarui sesuai dengan STNK yang baru.
- Cek Fisik Kendaraan: Terkadang, untuk proses balik nama BPKB, petugas akan meminta Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen yang ada.
- Surat Keterangan Asal Kendaraan (Jika Dibeli dari Luar Daerah): Jika Anda membeli kendaraan dari luar daerah, mungkin diperlukan surat keterangan asal kendaraan dari kantor Samsat asal.
Biaya yang Keluar saat Balik Nama Kendaraan Bekas
Meskipun bea balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan, Anda tetap perlu mengalokasikan dana untuk beberapa biaya administratif lainnya yang terkait dengan proses balik nama dan perpanjangan STNK. Biaya-biaya ini umumnya meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Besaran PKB dan Opsen PKB sangat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan lokasi kendaraan terdaftar. Anda dapat memperkirakan besaran PKB dengan melihat informasi yang tertera pada lembar STNK lama atau dengan mengunjungi situs web resmi Samsat daerah Anda. Jika terdapat tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, Anda juga harus membayar denda PKB yang berlaku.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah iuran wajib yang dikenakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ biasanya tetap, yaitu sekitar Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan STNK: Setiap kali dilakukan penerbitan STNK baru (termasuk setelah balik nama), akan ada biaya administrasi. Biaya ini umumnya berkisar Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Jika Anda melakukan balik nama, Anda akan mendapatkan nomor polisi baru yang sesuai dengan daerah terdaftar Anda. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan BPKB: Proses penerbitan BPKB baru atas nama Anda juga dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 375.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 225.000.
- Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Diperlukan): Jika kendaraan yang Anda beli terdaftar di wilayah administrasi kepolisian yang berbeda dengan domisili Anda, Anda perlu melakukan proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua. Biaya ini mencakup proses pencabutan nomor registrasi dari daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.
Syarat Perpanjang STNK Setelah Balik Nama
Setelah Anda berhasil menyelesaikan proses balik nama kendaraan, perpanjangan STNK akan menjadi jauh lebih mudah. Anda tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk perpanjang STNK setelah kendaraan terdaftar atas nama Anda:
- STNK Asli: STNK yang sudah atas nama Anda adalah dokumen utama yang harus dibawa.
- KTP Asli Pemilik Kendaraan (Atas Nama Anda): KTP elektronik Anda sebagai pemilik sah kendaraan adalah syarat mutlak.
- Bukti Pembayaran PKB Terakhir: Pastikan pajak kendaraan Anda sudah terbayar dan Anda memiliki bukti pembayarannya.
- Surat Keterangan Ganti STNK (Jika STNK Hilang): Jika STNK Anda hilang setelah proses balik nama, Anda perlu mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian sebelum mengajukan perpanjangan.
- Surat Keterangan Ganti BPKB (Jika BPKB Hilang): Sama halnya dengan STNK, jika BPKB Anda hilang, urus surat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat diselesaikan dengan mudah melalui mekanisme balik nama kendaraan. Hal ini tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan Anda.
