0

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama, Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rincian Harta Kekayaan dan Mobil Mewah Terungkap

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Pengumuman ini sontak menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan pejabat publik berkaliber tinggi, tetapi juga karena isu korupsi yang sangat sensitif dan berdampak luas, terutama bagi umat Muslim yang berkeinginan menunaikan ibadah haji. Dalam kaitan dengan isu otomotif yang menjadi fokus pemberitaan ini, terkuak pula rincian kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, termasuk koleksi kendaraan pribadinya yang tersimpan di garasinya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, dengan status Khusus – Akhir Menjabat, mencatat total kekayaan Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733. Angka ini terbilang signifikan, namun perlu dicatat bahwa terdapat juga utang sebesar Rp 800.000.000 yang tercatat dalam laporan tersebut. Rincian harta kekayaan ini menunjukkan diversifikasi aset yang dimiliki, dengan porsi terbesar dialokasikan pada aset properti. Sebesar Rp 9.520.500.000 dari total kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan, yang mengindikasikan investasi yang cukup besar pada sektor properti. Selain itu, tercatat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 2.598.475.233.

Namun, yang paling menarik perhatian dari sisi otomotif adalah kategori alat transportasi dan mesin, yang nilainya mencapai Rp 2.210.000.000. Angka ini cukup fantastis dan menyiratkan kepemilikan kendaraan bernilai tinggi. Dari total nilai tersebut, terungkap bahwa terdapat setidaknya dua unit kendaraan mewah yang menjadi bagian dari garasi pribadi Yaqut Cholil Qoumas. Kendaraan pertama adalah Mazda CX-5 tahun produksi 2015, yang dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri, dengan nilai taksiran sebesar Rp 260.000.000. Meskipun bukan kategori mobil super mewah, Mazda CX-5 pada tahun tersebut merupakan pilihan yang populer di kalangan menengah ke atas karena kenyamanan dan desainnya yang modern. Namun, yang lebih mencolok adalah kendaraan kedua, yaitu Toyota Alphard tahun produksi 2024, yang juga dilaporkan sebagai hasil sendiri, dengan nilai taksiran yang sangat mengesankan, yaitu Rp 1.950.000.000. Toyota Alphard dikenal luas sebagai kendaraan premium yang menawarkan kemewahan, kenyamanan, dan ruang kabin yang luas, menjadikannya pilihan favorit bagi para eksekutif dan tokoh publik. Nilai Rp 1,95 miliar untuk sebuah Toyota Alphard tahun 2024 menegaskan statusnya sebagai kendaraan mewah yang harganya tidak main-main.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026), membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Pernyataan ini diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang juga mengonfirmasi kebenaran penetapan tersangka terhadap Yaqut. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi intensif Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), kepada Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini sejatinya dirancang untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 2024. Dengan adanya tambahan 20.000 jemaah, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, ironisnya, kuota tambahan ini kemudian dibagi rata, dengan 10.000 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 jemaah lainnya untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga bahwa kebijakan yang diambil di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama ini telah merugikan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat pada tahun 2024 setelah adanya kuota tambahan, namun justru gagal berangkat akibat pembagian yang dianggap tidak proporsional. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset, termasuk rumah, mobil, dan sejumlah uang dalam mata uang asing, yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kuota ibadah haji, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Lebih jauh lagi, kronologi penetapan tersangka ini berakar dari laporan dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh KPK. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen terkait alokasi dan distribusi kuota haji. Keputusan untuk menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK juga mencakup penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini, termasuk potensi adanya pungutan liar atau imbalan jasa yang tidak semestinya dalam proses pengurusan kuota haji.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada ranah hukum dan kerugian finansial negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya calon jemaah haji. Antrean panjang yang sudah menjadi momok bagi banyak orang kini semakin diperumit oleh praktik-praktik yang diduga koruptif. Hal ini tentu saja mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan dengan adil dan transparan. Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan setiap pihak yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perlu ditekankan bahwa penetapan tersangka merupakan tahap awal dalam proses hukum pidana. Hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, tetap dilindungi. Namun, hal ini tidak mengurangi keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara.

Dalam konteks kepemilikan kendaraan mewah, Toyota Alphard yang dimiliki Yaqut Cholil Qoumas senilai Rp 1.950.000.000 menjadi salah satu aset yang mencolok. Kendaraan ini, yang identik dengan kemewahan dan kenyamanan, seringkali menjadi simbol status sosial bagi para pemiliknya. Laporan LHKPN memang mencatatnya sebagai hasil sendiri, namun dalam konteks kasus korupsi yang sedang diselidiki, kepemilikan aset bernilai tinggi ini tentu akan menjadi bagian dari analisis kekayaan penyelenggara negara, terutama jika ada dugaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK sendiri telah menyita berbagai aset terkait kasus ini, termasuk rumah dan mobil, yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil korupsi. Rincian lebih lanjut mengenai aset-aset yang disita, termasuk mobil mewah lainnya jika ada, kemungkinan akan diungkapkan seiring dengan berjalannya proses hukum.

Kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan kuota haji dan dana umrah. Perlu ada mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. Kolaborasi antara berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama, DPR, dan lembaga penegak hukum, sangat krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan. Laporan dari masyarakat seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya pengawasan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diminimalisir, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yang berhak tanpa hambatan dan kecurangan.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Amanah yang diberikan oleh rakyat harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, demi kebaikan bersama dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan bersama, dan setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam upaya ini.