BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang perceraian yang melibatkan pasangan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa kembali memanas dengan tuntutan nafkah anak yang cukup fantastis. Persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 25 Maret 2026, menjadi saksi bisu perdebatan sengit mengenai masa depan buah hati mereka. Kedua belah pihak, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa, diketahui hadir memenuhi panggilan pengadilan, menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang telah mereka hadapi. Namun, fokus utama yang mencuat dalam persidangan kali ini adalah gugatan cerai yang diajukan oleh Mawa, yang tidak hanya menuntut perceraian semata, tetapi juga menyertakan tuntutan nafkah yang cukup besar untuk anak mereka.
Dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Wardatina Mawa secara rinci memaparkan tuntutannya. Selain permohonan cerai, Mawa menuntut nafkah berupa 45 gram logam mulia atau setara dengan emas, yang merupakan simbol nilai kekayaan dan perlindungan finansial. Tidak hanya itu, tuntutan nafkah iddah dan mut’ah juga diajukan, dengan nilai mencapai Rp100 juta. Nafkah iddah adalah tunjangan yang diberikan oleh suami kepada mantan istrinya selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian), sedangkan mut’ah adalah pemberian dari suami kepada istri sebagai bentuk penghiburan atas perceraian. Namun, poin yang paling mencuri perhatian dan menjadi sorotan utama adalah tuntutan nafkah anak yang diajukan Mawa, yaitu sebesar Rp30 juta per bulan. Tuntutan ini mencerminkan harapan Mawa akan pemenuhan kebutuhan finansial anaknya yang optimal, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, di tengah ketidakpastian rumah tangga mereka.
Muhammad Idrus, selaku kuasa hukum Wardatina Mawa, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jalannya persidangan. Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam mediasi yang dilakukan pada hari itu belum menyentuh secara mendalam pembahasan mengenai tuntutan nafkah yang diajukan oleh kliennya. Menurut Idrus, aspek-aspek terkait nafkah, baik untuk istri maupun anak, akan dibahas lebih lanjut pada pokok perkara persidangan berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk negosiasi dan pertimbangan lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran nafkah tersebut. Fokus mediasi saat itu lebih diarahkan pada upaya penyelesaian masalah hak asuh anak, yang merupakan aspek krusial dalam sebuah perceraian yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tadi yang bisa dipertemukan ataupun dibahas masalah hak asuh anak," ujar Idrus dalam wawancara singkat melalui platform Zoom, yang diselenggarakan pada hari yang sama, Rabu (25/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa prioritas utama dalam mediasi adalah mencari solusi terbaik untuk anak. Hak asuh anak merupakan keputusan yang sangat penting dan seringkali menjadi titik krusial dalam proses perceraian, karena menyangkut masa depan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak. Upaya mediasi untuk mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak merupakan langkah positif dalam meminimalkan konflik dan dampak negatif perceraian terhadap anak.
Lebih lanjut, Idrus merinci bahwa dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak juga secara aktif membahas mengenai hak asuh anak. Menariknya, pihak Insanul Fahmi, yang bertindak sebagai tergugat, menunjukkan sikap yang kooperatif. Ia menyatakan tidak memiliki keberatan apabila hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa, sang penggugat. Sikap ini bisa diartikan sebagai pengakuan terhadap kemampuan Mawa dalam merawat dan membesarkan anak mereka, atau sebagai upaya untuk mencari titik temu demi kebaikan anak. Namun, di balik persetujuan tersebut, pihak tergugat juga mengajukan permintaan yang spesifik, yaitu agar diberikan akses untuk dapat melihat anaknya secara berkala. Permintaan ini merupakan hak seorang ayah untuk tetap terhubung dengan buah hatinya, meskipun tidak lagi tinggal bersama.
"Dan kemudian perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat (Insanul) pun tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat (Mawa). Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," jelas Idrus. Permintaan akses untuk bertemu anak ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian menjadi akhir dari hubungan pernikahan mereka, ikatan sebagai orang tua tetap ingin dipertahankan oleh Insanul Fahmi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya, terlepas dari status perkawinan mereka.
Terkait dengan akses bertemu anak, Idrus membeberkan bahwa telah tercapai kesepakatan yang tertulis di antara kedua belah pihak. Meskipun tidak merinci secara spesifik mengenai jadwal atau frekuensi pertemuan, kesepakatan tertulis ini menjadi landasan hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati hak tersebut. Inti dari kesepakatan tersebut adalah bahwa akses bertemu anak akan diberikan dengan ketentuan yang tidak menghalangi kegiatan belajar mengajar anak, serta sepanjang anak itu sendiri bersedia untuk bertemu dengan tergugat. Fleksibilitas ini menunjukkan adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk memastikan bahwa pertemuan antara ayah dan anak tidak menjadi beban atau sumber stres bagi anak.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis diberikan akses itu. Melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu tergugat," terang Idrus. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian dan menghindari potensi perselisihan di kemudian hari terkait dengan kunjungan ayah kepada anaknya. Fokus pada kenyamanan dan kesiapan anak menjadi prioritas utama dalam pengaturan akses bertemu ini, yang merupakan pendekatan yang bijaksana dalam menghadapi situasi perceraian.
Lebih lanjut, Idrus juga menegaskan bahwa selama ini, pihak Wardatina Mawa tidak pernah mempersulit Insanul Fahmi untuk bertemu dengan anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Mawa memiliki sikap yang kooperatif dalam menjaga hubungan baik antara ayah dan anak. Sikap ini sangat krusial dalam menjaga stabilitas emosional anak di tengah proses perceraian orang tuanya. Komunikasi yang terbuka dan kerjasama antara kedua belah pihak sangat penting untuk memastikan bahwa anak tetap merasa dicintai dan didukung oleh kedua orang tuanya.
"Selama ini dari pihak penggugat tidak mempersulit. Tetap diberikan akses," tambahnya. Pernyataan ini merupakan konfirmasi positif bahwa Mawa tidak menggunakan hak asuh anak sebagai alat untuk membatasi interaksi sang ayah dengan buah hatinya. Sikap yang legowo ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi situasi yang sulit.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai apakah Insanul Fahmi sudah sempat bertemu langsung dengan anaknya selama berada di Medan, Idrus mengaku belum memiliki informasi yang pasti. Keterbatasan informasi ini bisa jadi disebabkan oleh belum adanya laporan detail dari kliennya atau karena pertemuan tersebut belum terjadi secara formal. Informasi ini akan menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana kesepakatan akses bertemu anak tersebut telah diimplementasikan di lapangan. Perkembangan selanjutnya mengenai pertemuan antara Insanul Fahmi dan anaknya akan menjadi salah satu poin penting yang patut dinantikan dalam proses hukum ini. Keberhasilan dalam mewujudkan pertemuan yang harmonis akan menjadi indikator positif dari upaya penyelesaian perceraian yang berfokus pada kesejahteraan anak.
Proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih terus bergulir, dengan tuntutan nafkah anak yang menjadi salah satu isu paling menonjol. Dengan mediasi yang telah berhasil mencapai kesepakatan awal mengenai hak asuh anak dan akses bertemu, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, terutama bagi anak mereka yang menjadi prioritas utama. Tuntutan nafkah sebesar Rp30 juta per bulan menunjukkan tingginya harapan Mawa untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya, dan ini akan menjadi salah satu aspek yang paling menarik untuk diikuti perkembangannya dalam persidangan selanjutnya.

