0

Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun!

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Maraknya juru parkir (jukir) liar di berbagai sudut kota, mulai dari minimarket, toko kecil, hingga ruko-ruko di pinggir jalan, telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai aspek hukumnya. Praktik ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Berdasarkan informasi yang disarikan dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, pengelolaan lahan parkir sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. Pemda berhak menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, yang dilengkapi dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang memiliki kewenangan untuk memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan lahan parkir secara ilegal oleh individu atau instansi tertentu jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Penegakan hukum terhadap juru parkir liar menjadi semakin relevan ketika praktik mereka melibatkan unsur pemaksaan atau pungutan yang tidak sah. Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah terpenuhi. Fakta yang sering terjadi di lapangan menunjukkan bahwa tarif parkir kerap kali dipungut secara paksa oleh para jukir liar. Situasi ini secara langsung melanggar ketentuan dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang melakukan praktik pemerasan dalam bentuk apapun, termasuk pungutan parkir liar yang bersifat memaksa.

Lebih lanjut, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin resmi tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pelakunya mungkin bukan pejabat negara, tindakan pungutan liar tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel. Pungutan yang tidak sah dan tidak disetorkan ke kas daerah merupakan kerugian bagi PAD, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, praktik ini menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan parkir yang seharusnya tertata.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan administratif untuk menindak langsung para juru parkir liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal. Tindakan ini dapat berupa teguran, peringatan, hingga pengangkutan barang bukti atau bahkan penahanan sementara terhadap pelaku. Upaya penindakan administratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberadaan jukir liar yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai masalah lain, seperti kemacetan lalu lintas, gangguan kebersihan, dan potensi timbulnya tindak kejahatan lainnya.

Pemerintah pusat juga tidak tinggal diam dalam memberantas pungutan liar, termasuk yang berkaitan dengan parkir ilegal. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberantasan pungli di seluruh tingkatan pemerintahan. Inpres ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di berbagai daerah. Satgas Saber Pungli memiliki mandat untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak praktik pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. Dengan adanya Satgas Saber Pungli, diharapkan penanganan kasus pungutan liar dapat menjadi lebih terstruktur, terkoordinasi, dan efektif.

Menyadari keresahan masyarakat akibat maraknya juru parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih tegas. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar yang terbukti meresahkan masyarakat. "Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Syafrin Liputo. Rencana ini merupakan langkah konkret untuk menegakkan ketertiban umum dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Sidang tipiring diharapkan dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk memberikan sanksi yang setimpal tanpa harus melalui proses pidana yang panjang, namun tetap memiliki kekuatan hukum untuk memberikan efek jera.

Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun!

Fenomena juru parkir liar ini bukan hanya masalah lokal di satu daerah, melainkan masalah nasional yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pungutan liar di sektor perparkiran, meskipun terlihat kecil, jika dikalikan dengan banyaknya kejadian di seluruh Indonesia, dapat menjadi kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan masyarakat. Selain itu, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Diperlukan upaya sinergis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik ini secara tuntas. Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait parkir resmi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi mudah menjadi korban pungutan liar.

Pemberian sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku pemerasan yang dilakukan oleh juru parkir liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, merupakan ancaman hukuman yang serius. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi deterren bagi siapa saja yang berniat melakukan praktik serupa. Selain itu, penerapan sanksi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan semakin memperberat ancaman hukum bagi pelaku pungutan liar yang merugikan keuangan negara. Keterlibatan Satgas Saber Pungli dan rencana penegakan hukum melalui sidang tipiring oleh Dishub DKI Jakarta menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Namun, efektivitas penegakan hukum ini juga sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Dibutuhkan keberanian dan konsistensi dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar juga sangat krusial. Dengan melaporkan kejadian pungutan liar, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik ilegal. Data yang dihimpun oleh berbagai sumber menunjukkan bahwa jumlah juru parkir liar terus bertambah, yang mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap strategi penanganan pungutan liar dan peningkatan kapasitas aparat di lapangan.

Pemerintah daerah perlu terus meningkatkan pengelolaan parkir resmi dengan menyediakan fasilitas yang memadai dan petugas yang profesional. Sistem parkir berlangganan atau penggunaan teknologi parkir pintar juga dapat menjadi solusi untuk meminimalkan peluang praktik liar. Ketersediaan informasi yang jelas mengenai tarif parkir resmi dan nomor pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar juga perlu dipermudah. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan yang jelas dan saluran yang tepat untuk melaporkan pelanggaran.

Perlu digarisbawahi bahwa keberadaan juru parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan yang aman dan tertib bagi pengguna kendaraan. Mereka berhak mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan, namun imbalan tersebut harus sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disetorkan sebagian ke kas daerah. Sebaliknya, juru parkir liar beroperasi di luar sistem, seringkali dengan tarif yang seenaknya dan tanpa akuntabilitas. Tindakan mereka tidak hanya merugikan pengguna kendaraan secara finansial, tetapi juga menciptakan citra negatif terhadap pengelolaan kota dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa membayar parkir kepada juru parkir liar adalah tindakan yang turut serta dalam mendukung praktik ilegal. Jika diminta membayar parkir oleh seseorang yang tidak memiliki identitas resmi dan karcis retribusi, masyarakat berhak menolak dan melaporkan kejadian tersebut. Dengan menolak membayar parkir liar, masyarakat turut berperan dalam memutuskan mata rantai pungutan liar.

Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan pungutan liar, termasuk parkir ilegal, merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Upaya ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari individu, komunitas, hingga lembaga negara. Dengan demikian, harapan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan adil dapat terwujud, di mana pungutan liar tidak lagi menjadi momok yang meresahkan. Sanksi pidana sembilan tahun penjara bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah konsekuensi hukum yang berat bagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan banyak pihak.