BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa meskipun sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi prioritas utama, penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual masih tetap diberlakukan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menerapkan tilang manual dengan porsi yang terbatas, yakni sekitar 5 persen dari total penindakan, sementara 95 persen sisanya akan difokuskan pada sistem ETLE. Keputusan ini didasarkan pada keyakinan bahwa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki efek jera psikologis yang lebih kuat dibandingkan dengan penindakan murni berbasis teknologi. Brigjen Pol. Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penindakan manual ini sangat krusial untuk pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Salah satu contoh pelanggaran yang sangat ditekankan untuk ditindak secara manual adalah pengendara yang nekat melawan arus. Faizal berargumen bahwa pertemuan langsung antara petugas dan pelanggar dapat menimbulkan rasa malu dan kesadaran yang lebih mendalam, sehingga lebih efektif dalam mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia menekankan, "Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu."
Meskipun demikian, Brigjen Pol. Faizal tetap menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas tetap menjadi fokus utama Korlantas Polri. Hingga saat ini, Korlantas Polri telah mengembangkan dan mendistribusikan berbagai perangkat ETLE, mulai dari sistem ETLE statis yang terpasang di titik-titik strategis, ETLE mobile yang terintegrasi dengan kendaraan patroli, hingga ETLE handheld yang memungkinkan penindakan secara portabel. Inovasi terbaru yang diluncurkan adalah perangkat ETLE handheld dengan spesifikasi yang jauh lebih canggih dibandingkan generasi sebelumnya. Perangkat portabel ini dirancang secara khusus untuk mengatasi keterbatasan jangkauan kamera ETLE statis, sehingga mampu menjangkau area-area yang sebelumnya sulit dipantau. Dengan perangkat ini, petugas kepolisian dapat secara langsung menindak pelanggar lalu lintas di lokasi kejadian. Prosesnya pun menjadi lebih efisien, di mana petugas cukup memotret pengendara yang melanggar aturan dan mencetak bukti pelanggaran secara instan di tempat. Keunggulan teknis yang signifikan dari perangkat ETLE handheld terbaru ini adalah kecepatan administrasi yang meningkat drastis. Berbeda dengan perangkat lama yang memerlukan waktu lebih lama dalam pemrosesan, perangkat baru ini telah terintegrasi dengan sistem cetak instan. Hal ini memungkinkan petugas untuk langsung menyerahkan bukti pelanggaran kepada pengendara secara transparan dan akurat, tanpa menunda-nunda. Faizal menambahkan, "ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, misalnya ada pelanggaran, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi."
Implementasi tilang elektronik, yang sering disebut sebagai ETLE, telah menjadi tren global dalam upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini memanfaatkan teknologi canggih seperti kamera beresolusi tinggi, sensor, dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan objektivitas penindakan pelanggaran, sekaligus mengurangi potensi korupsi dan interaksi yang tidak diinginkan antara petugas dan pelanggar. Di Indonesia, Korlantas Polri telah gencar mengimplementasikan sistem ETLE sejak beberapa tahun terakhir, dimulai dengan ETLE statis yang dipasang di berbagai ruas jalan protokol di kota-kota besar. Kemudian, dikembangkan ETLE mobile yang terpasang pada kendaraan patroli, memungkinkan penindakan pelanggaran di area yang lebih luas dan dinamis. Puncak dari pengembangan teknologi ini adalah ETLE handheld, sebuah perangkat portabel yang memungkinkan petugas untuk melakukan penindakan secara langsung di lapangan dengan cepat dan akurat.
Namun, meskipun teknologi ETLE terus dikembangkan dan dioptimalkan, peran tilang manual tetap penting, terutama dalam konteks penegakan hukum yang bersifat pencegahan dan edukatif. Brigjen Pol. Faizal menjelaskan bahwa porsi 5 persen yang dialokasikan untuk tilang manual bukanlah angka yang kecil dan memiliki tujuan strategis. Pelanggaran-pelanggaran yang paling membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, seperti menerobos lampu merah, berkendara di bawah pengaruh alkohol, atau touring konvoi tanpa izin, seringkali membutuhkan penindakan langsung oleh petugas di lapangan. Dalam situasi seperti ini, interaksi tatap muka antara petugas dan pelanggar menjadi krusial. Petugas dapat memberikan edukasi langsung mengenai bahaya pelanggaran yang dilakukan, dampaknya terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Selain itu, dalam kasus-kasus pelanggaran yang membutuhkan identifikasi lebih mendalam atau barang bukti yang perlu diamankan secara fisik, tilang manual menjadi metode yang lebih efektif. Misalnya, jika petugas mencurigai kendaraan tersebut terlibat dalam tindak kejahatan lain, penindakan manual memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, filosofi di balik pemberlakuan kembali tilang manual dengan porsi terbatas adalah untuk menjaga kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. ETLE, meskipun efektif dalam mendeteksi pelanggaran, terkadang dianggap impersonal oleh sebagian masyarakat. Adanya interaksi langsung dengan petugas, di mana pelanggar diingatkan, diberi teguran, dan diberikan sanksi, dapat meninggalkan kesan yang lebih mendalam. Rasa malu, tanggung jawab, dan kesadaran akan konsekuensi dari tindakan yang salah dapat lebih tertanam ketika ada interaksi langsung. Ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang tidak hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga membentuk perilaku tertib dan disiplin berlalu lintas dalam jangka panjang.
Perangkat ETLE handheld generasi baru yang diluncurkan oleh Korlantas Polri merupakan bukti komitmen mereka untuk terus berinovasi dalam pemanfaatan teknologi. Dengan fitur cetak instan dan integrasi barcode, proses penindakan menjadi lebih transparan dan efisien. Pelanggar dapat langsung menerima bukti pelanggaran yang valid dan jelas, yang memudahkan mereka untuk melakukan proses selanjutnya, seperti pembayaran denda. Barcode pada bukti pelanggaran tersebut dapat di-scan untuk langsung terhubung ke sistem pembayaran denda tilang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi kesalahan. Hal ini juga mendukung prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum, di mana setiap pelanggaran tercatat dengan jelas dan dapat diakses oleh pihak terkait.
Pemanfaatan ETLE handheld ini juga sangat efektif dalam menutup celah-celah pelanggaran yang mungkin terlewatkan oleh sistem ETLE statis. Di area-area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas tetap, seperti jalan tol yang memiliki banyak lajur, persimpangan yang ramai, atau area pemukiman yang padat, petugas dengan perangkat ETLE handheld dapat bergerak secara dinamis dan proaktif mendeteksi pelanggaran. Hal ini menciptakan efek pencegahan yang lebih luas, karena pengendara tahu bahwa mereka dapat ditindak kapan saja dan di mana saja. Penggunaan teknologi ini juga mengurangi beban kerja petugas patroli, karena penindakan pelanggaran yang sifatnya kasat mata dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Meskipun fokus utama tetap pada ETLE, pemberlakuan tilang manual dengan porsi yang terukur ini menunjukkan pendekatan yang holistik dalam penegakan hukum lalu lintas. Kombinasi antara penindakan elektronik yang masif dan penindakan manual yang strategis diharapkan dapat menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Kunci keberhasilan dari kebijakan ini terletak pada transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang ketat terhadap kinerja petugas di lapangan, baik yang menggunakan sistem ETLE maupun tilang manual, juga sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan pelanggaran mana saja yang akan ditindak secara manual sepenuhnya diserahkan kepada analisis dan pertimbangan masing-masing jajaran kepolisian daerah. Analisis ini harus didasarkan pada data dan fakta lapangan, seperti tingginya angka kecelakaan di suatu wilayah, jenis pelanggaran yang paling dominan, atau karakteristik lalu lintas di daerah tersebut. Dengan demikian, alokasi 5 persen untuk tilang manual dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menangani kasus-kasus yang paling mendesak dan berisiko tinggi. Pendekatan yang fleksibel dan adaptif ini memungkinkan Korlantas Polri untuk merespons dinamika lalu lintas yang terus berubah dan memastikan bahwa penegakan hukum selalu relevan dan efektif.
Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, menyelamatkan nyawa, dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Baik melalui teknologi canggih ETLE maupun melalui interaksi langsung petugas, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci terpenting. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan terus mengembangkan teknologi dan tetap mempertahankan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum, Korlantas Polri berupaya keras untuk mencapai visi keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.

