Jakarta – Perang melawan pembajakan konten digital di Indonesia memasuki babak baru dengan sorotan tajam terhadap platform media sosial yang semakin marak digunakan sebagai sarana distribusi film dan serial ilegal. Sebuah riset komprehensif yang dilakukan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerja sama dengan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan temuan mengejutkan: Telegram, Snack, dan TikTok mendominasi sebagai saluran penyebaran pembajakan tertinggi di kategori media sosial. Fenomena ini bukan hanya merugikan industri kreatif, tetapi juga mengancam ekosistem ekonomi digital yang sehat, mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengeluarkan peringatan keras berupa ancaman take down dan sanksi tegas.
Riset yang diluncurkan dalam sebuah konferensi pers di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026) ini mengidentifikasi pola preferensi pengguna dan penyebar konten ilegal. Dr. Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, menjelaskan bahwa meskipun platform lain seperti X (sebelumnya Twitter) juga kadang menampilkan cuplikan atau potongan film ilegal, ketiga platform utama—Telegram, Snack, dan TikTok—menjadi pilihan utama bagi para "illegal subscribers" untuk mengakses konten bajakan.
"Ini ada tiga media penyebaran yang cukup tinggi. Yaitu Telegram, Snack dan TikTok. Ya kadang-kadang juga keluar di Twitter, di X seperti itu. Tapi rupanya ini adalah preference dari para illegal subscribers untuk mendapatkan konten illegal-nya," ujar Dr. Gracia. Temuan ini mengindikasikan bahwa fitur-fitur tertentu pada platform tersebut, seperti kemampuan grup rahasia, kemudahan berbagi file berukuran besar, atau algoritma rekomendasi yang adaptif, secara tidak langsung dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal ini. Di Telegram misalnya, kanal-kanal dan grup seringkali menjadi ‘bioskop’ dadakan bagi ribuan hingga jutaan pengguna yang ingin menonton film terbaru tanpa biaya, seringkali dengan kualitas yang rendah namun mudah diakses.
Pembajakan konten digital, khususnya film, bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang memiliki dampak ekonomi yang masif. Industri perfilman dan konten kreatif Indonesia, yang tengah bergeliat dan menunjukkan potensi besar, sangat dirugikan oleh praktik ini. Kerugian bukan hanya pada pendapatan tiket bioskop atau langganan layanan streaming, tetapi juga pada royalti, hak cipta, investasi produksi, hingga hilangnya potensi lapangan kerja di sektor kreatif. Para pembuat film, produser, penulis skenario, dan seluruh kru yang terlibat dalam sebuah produksi film menghadapi ancaman nyata terhadap keberlanjutan karya dan mata pencarian mereka. AVISI, sebagai representasi penyedia layanan video streaming legal, tentu memiliki kepentingan besar dalam memerangi pembajakan ini demi menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi mereka di Indonesia.
Menanggapi temuan riset ini, Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara serius. Ia menjelaskan bahwa media sosial memang telah menjadi medan distribusi yang kompleks, bukan hanya untuk informasi positif, tetapi juga konten-konten ilegal. "Jadi memang kalau di Komdigi ini, pertama memang yang sudah sering kami lakukan, kami sering berkomunikasi dengan platform itu sendiri. Kami kumpulkan, kami terus sosialisasikan tentang konten-konten negatif," jelas Safriansyah.
Komdigi memiliki daftar sekitar 14 jenis konten negatif yang menjadi fokus pengawasan mereka, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu prioritas utama. Ketika unsur pelanggaran HAKI terdeteksi, Komdigi tidak hanya memberikan pemahaman kepada platform mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga menuntut respons cepat dari mereka, termasuk pemblokiran atau penghapusan konten ilegal tersebut. Proses ini dilakukan secara berjenjang dan terukur, namun dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar.
Untuk memastikan kepatuhan platform, Komdigi mengoperasikan sebuah sistem canggih bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten). Sistem SAMAN adalah alat digital yang dirancang untuk memonitor tindak lanjut dari platform digital ketika Komdigi melaporkan adanya konten negatif. Ini bukan hanya untuk pelanggaran HAKI, tetapi juga untuk konten-konten melanggar hukum lainnya seperti judi online, pornografi, terorisme, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Terus kedua, memang kami ada sistem SAMAN. Sistem SAMAN itu adalah sistem yang dapat memonitor apa tindak lanjut dari platform ketika kami melaporkan ada konten negatif di media sosial," ungkap Safriansyah. Keberadaan SAMAN memberikan Komdigi kemampuan untuk secara efektif mengawasi dan menuntut akuntabilitas dari para penyedia platform. Tujuan utama SAMAN adalah menciptakan ruang digital yang aman, positif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap laporan konten melanggar hukum ditindaklanjuti dengan serius dan cepat oleh platform terkait. Proses penegakan hukum digital ini dilakukan secara berlapis, dimulai dari teguran hingga pada akhirnya pemblokiran permanen jika platform tidak menunjukkan kepatuhan.
Safriansyah menjabarkan lebih lanjut mengenai langkah-langkah progresif yang diambil Komdigi untuk menegur platform yang terbukti memfasilitasi penyebaran konten ilegal. Proses ini dimulai dengan "teguran satu," yang merupakan peringatan awal. Jika tidak ada respons atau tindakan yang memadai, Komdigi akan melanjutkan dengan "teguran dua," yang memiliki bobot lebih serius. Puncaknya adalah "teguran tinggi," yang menandakan bahwa platform berada di ambang sanksi berat.
Apabila setelah serangkaian teguran tersebut platform masih tidak melakukan take down atau penghapusan konten ilegal, Komdigi tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi. Sanksi ini tidak main-main, dimulai dari denda finansial yang dapat mencapai angka signifikan, hingga pada puncaknya, pemutusan akses atau pemblokiran total terhadap platform tersebut di wilayah Indonesia. Sebuah langkah ekstrem yang tentunya berdampak besar, namun diperlukan sebagai ultimum remedium dalam penegakan hukum digital. "Kita akan berikan sanksi berupa denda bahkan terakhir sampai ke pemutusan. Jadi memang untuk media sosial ini kita memang ada mekanismenya sendiri," terang Safriansyah, menegaskan bahwa Komdigi memiliki payung hukum dan otoritas yang kuat untuk menjalankan kebijakan ini.
Ancaman pemutusan akses ini menjadi peringatan keras bagi Telegram, Snack, TikTok, dan platform media sosial lainnya untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam memoderasi konten yang diunggah dan disebarkan di platform mereka. Pertarungan melawan pembajakan konten digital adalah tantangan global yang kompleks, mengingat kecepatan penyebaran informasi dan anonimitas yang seringkali ditawarkan oleh internet. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, dan kesadaran masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan menghargai hak cipta.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa mendukung pembajakan berarti secara tidak langsung merugikan kreativitas dan inovasi di dalam negeri. Dengan memilih untuk mengakses konten secara legal melalui platform resmi, setiap individu turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif dan memastikan bahwa para seniman serta pekerja film mendapatkan apresiasi yang layak atas karya-karya mereka. Komdigi dan pihak terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan ruang digital yang aman, inspiratif, dan bebas dari konten ilegal.

