BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kehidupan rumah tangga komedian Boiyen kini tengah diterpa kabar miring. Suaminya, Rully Anggi Akbar (RAA), secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya fantastis, mencapai Rp 300 juta. Laporan ini diajukan oleh pihak investor yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Langkah hukum ini menandai babak baru dalam kasus yang diduga telah merugikan banyak pihak, dan menjadi peringatan keras bagi praktik investasi bodong yang kerap menyaru di tengah masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, membenarkan bahwa laporan terhadap RAA telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas di hadapan awak media yang telah berkumpul di Polda Metro Jaya. "Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani," ujar Santo Nababan, memberikan sinyal bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera diungkapkan. Pernyataan singkat ini sudah cukup untuk memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi mengenai kronologi kejadian serta modus operandi yang diduga digunakan oleh RAA.
Pengacara lainnya yang turut mendampingi pelapor, Surya Hamdani, menjelaskan secara lebih rinci mengenai dasar laporan polisi yang telah dibuat. Kliennya, Rio, secara resmi melaporkan RAA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372," jelas Surya Hamdani. Pasal-pasal ini secara umum mengatur tentang penipuan yang berujung pada kerugian materiil dan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan. Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti melanggar pasal-pasal ini cukup berat, bisa mencapai empat tahun penjara, tergantung pada berat ringannya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor tidak hanya datang dengan tangan kosong. Sejumlah barang bukti yang dianggap krusial dalam mengungkap dugaan penipuan ini turut diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurut Surya Hamdani, bukti-bukti yang diserahkan meliputi proposal investasi yang dikeluarkan oleh RAA, bukti transfer dana yang menunjukkan aliran uang dari investor kepada terlapor, serta perjanjian kerja sama investasi yang menjadi dasar kesepakatan antara kedua belah pihak. "Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian," ungkapnya. Keberadaan dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memperkuat argumentasi pelapor dan menjadi pijakan awal bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proposal investasi biasanya berisi tawaran menarik dengan imbal hasil yang menjanjikan, sementara bukti transfer dan perjanjian menjadi bukti konkret adanya transaksi dan kesepakatan.
Besaran kerugian yang dialami kliennya, Rio, diungkapkan oleh Surya Hamdani mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian ini diduga timbul akibat investasi yang dijanjikan oleh RAA ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. RAA, menurut Surya, dalam perjanjian yang telah dibuat, menjanjikan kepada kliennya untuk menjalankan investasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama. Namun, hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tak kunjung terealisasi. "Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesepakatan investasi yang ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor.
Surya Hamdani juga membeberkan nomor laporan polisi yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, yaitu STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Nomor laporan ini menjadi bukti resmi bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum. Dengan disangkakannya pasal 378 dan 372 KUHP, RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Angka ini merupakan ancaman pidana yang tidak bisa dianggap remeh, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan finansial.
Sementara itu, Rio selaku pelapor, menceritakan pengalamannya dalam berkomunikasi dengan RAA sebelum memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Menurut Rio, komunikasi dengan RAA sebelum pelaporan berlangsung tidak pernah memberikan kejelasan mengenai keterlambatan pembayaran investasi. Jawaban yang selalu ia terima dari RAA selalu berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian. "Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas," ujar Rio, menggambarkan frustrasinya atas respons yang ia terima. Ketidakjelasan ini semakin memperparah kekhawatirannya akan nasib investasinya.
Rio juga mengungkapkan beragam alasan yang disampaikan oleh RAA terkait keterlambatan pembayaran. Salah satu alasan yang paling sering diutarakan adalah kondisi usaha yang sedang sepi. Namun, ia juga menyebutkan bahwa belum pernah ada audit yang dilakukan terkait investasi tersebut. "Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum," pungkasnya. Ketiadaan audit yang transparan ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan pengelolaan dana investasi yang dipercayakan kepada RAA. Tanpa adanya audit independen, sulit bagi investor untuk memverifikasi kebenaran klaim mengenai kondisi usaha dan penggunaan dana mereka.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi. Kasus yang melibatkan suami dari seorang figur publik seperti Boiyen ini tentu saja menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas. Penting bagi setiap calon investor untuk selalu melakukan riset mendalam, memeriksa rekam jejak calon mitra investasi, dan memastikan adanya legalitas serta transparansi dalam setiap transaksi. Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil yang terlalu tinggi tanpa disertai penjelasan yang logis dan bukti yang kuat. Kasus RAA ini menjadi pengingat bahwa di balik janji manis investasi, terkadang tersimpan potensi kerugian besar jika tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses laporan ini dengan profesional dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

