BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Suami dari artis kenamaan Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan bisnis kuliner. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini diajukan oleh seorang investor bernama Rio, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Januari 2026.
Pada hari Jumat, 23 Januari 2026, pelapor, Rio, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini merupakan agenda penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan hari itu adalah terhadap pelapor, guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan mendalam. Santo Nababan menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan puluhan pertanyaan kepada kliennya, yang mencakup berbagai aspek terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut. Saat wawancara dilakukan, pemeriksaan sedang dalam masa istirahat untuk makan siang, dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB. Santo menambahkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sangat terperinci, dimulai dari bagaimana tawaran investasi tersebut pertama kali disampaikan, termasuk melalui proposal bisnis hingga komunikasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut detail percakapan dan bukti yang diserahkan karena alasan kerahasiaan proses hukum yang sedang berjalan.
Rio sendiri membenarkan bahwa pemeriksaan yang dijalani masih berfokus pada kronologi awal kasus. "Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu," ujar Rio kepada awak media. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik dan semua pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan baik.
Menanggapi kemungkinan adanya bukti tambahan, Santo Nababan menyatakan bahwa pihaknya masih akan menyerahkannya kepada penyidik. Lebih lanjut, Santo mengungkapkan adanya kemungkinan munculnya dugaan tindak pidana baru yang akan dikenakan kepada suami Boiyen. Hal ini didasari oleh klarifikasi dan bantahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Rully Anggi Akbar melalui konferensi pers. "Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses," pungkas Santo Nababan.
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar atau yang akrab disapa Ezel, telah memberikan keterangannya terkait kasus ini. Ia mengaku telah berusaha menghubungi pihak investor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sejak September 2024. Ezel juga menyatakan telah mencoba menghubungi ibu dari pelapor melalui pesan WhatsApp pada tanggal 10 November, namun tidak mendapatkan respons yang baik.
Ezel menyayangkan langkah pelapor yang terkesan terburu-buru melaporkan dirinya ke polisi pada awal Januari 2026, padahal ia telah berupaya mengajak bertemu dan bernegosiasi melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. "Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari," terang Ezel. Ia merasa bahwa tindakannya yang berupaya mencari solusi secara kekeluargaan dan musyawarah tidak dihargai.
Kasus ini bermula dari investasi yang ditawarkan oleh Rully Anggi Akbar kepada Rio untuk sebuah bisnis kuliner. Rio menginvestasikan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun, seiring berjalannya waktu, Rio merasa ada kejanggalan dan dugaan penipuan serta penggelapan dana terjadi, yang kemudian memicu pelaporan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menimbulkan perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan suami dari seorang figur publik. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan terus bekerja untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penipuan dan penggelapan dana ini. Keterangan dari pelapor dan saksi-saksi lainnya, termasuk barang bukti yang diserahkan, akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap Rully Anggi Akbar untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi merupakan masalah serius yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan peluang investasi.
Keterlibatan kuasa hukum dalam kasus ini menunjukkan keseriusan pelapor dalam menuntut haknya. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, telah berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen hukum mereka. Pernyataan Santo mengenai dugaan tindak pidana baru mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin memiliki dimensi yang lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
Pihak Rully Anggi Akbar, melalui kuasa hukumnya atau melalui pernyataan langsung seperti yang telah dilakukan, juga memiliki hak untuk membela diri dan memberikan klarifikasi. Komunikasi yang terputus dan upaya mediasi yang tidak berhasil menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh penyidik dalam menilai niat baik para pihak.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, masyarakat diharapkan untuk tidak berspekulasi liar dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kuat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para investor untuk selalu melakukan due diligence sebelum menanamkan modalnya, serta bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan jujur dan transparan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.

