0

Segini Kecepatan Fortuner yang Ugal-ugalan di Tol, Tabrak Agya hingga Terguling

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah Toyota Fortuner dan Toyota Agya terjadi di Tol Andara, tepatnya di Tol Desari KM 2 sebelum gerbang tol. Fortuner berwarna putih ini dilaporkan melaju dengan cara yang sangat ugal-ugalan sebelum akhirnya menabrak Agya hingga menyebabkan mobil mungil tersebut terguling. Rekaman video yang beredar di media sosial, dibagikan oleh akun infodepokviral, menunjukkan Fortuner tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi di bahu jalan, sebuah tindakan yang sangat membahayakan dan melanggar aturan lalu lintas.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra Brata Manggala, memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Menurutnya, kecelakaan ini berawal ketika pengemudi Fortuner yang berada di lajur 2 mencoba menyalip kendaraan di depannya dengan berpindah ke bahu jalan. "Pihak pertama (Fortuner) melaju di lajur 2 dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam. Pihak pertama mencoba berpindah kembali ke lajur 1, namun di depannya ada kendaraan pihak kedua (Toyota Agya)," jelas AKBP Reiki dikutip dari detikNews. Keputusan untuk menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi ini berujung pada tabrakan yang tak terhindarkan. Fortuner putih tersebut kemudian kehilangan kendali dan terguling. Akibat dari kecelakaan ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah, dan dua orang dilaporkan menderita luka-luka.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya mengenai penggunaan bahu jalan. Bahu jalan di jalan tol memiliki fungsi spesifik yang sangat terbatas dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan menyalip kendaraan, apalagi dengan kecepatan tinggi. Sudah banyak kasus kecelakaan tragis yang terjadi akibat pengemudi nekat menggunakan bahu jalan untuk menyalip, seringkali dengan konsekuensi yang fatal. Perlu digarisbawahi bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan untuk situasi darurat, seperti kendaraan yang mengalami mogok atau berhenti mendadak karena masalah teknis. Penggunaan bahu jalan untuk tujuan lain, apalagi untuk meningkatkan kecepatan dan mendahului kendaraan lain, adalah tindakan yang sangat berisiko.

Aturan mengenai penggunaan bahu jalan di jalan tol telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara tegas menyatakan bahwa penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan; d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi insiden ini, praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan kembali esensi fungsi bahu jalan. "Bahu jalan itu seharusnya untuk darurat, yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya," ujar Sony. Ia menekankan bahwa bahu jalan memang dirancang untuk memberikan ruang bagi kendaraan yang mengalami kendala darurat, bukan sebagai jalur alternatif untuk mempercepat perjalanan. Menggunakan bahu jalan dengan kecepatan tinggi, apalagi untuk menyalip, sama saja dengan mengundang bahaya, terutama jika berpapasan dengan kendaraan yang berhenti mendadak.

Lebih lanjut, Sony Susmana juga memberikan pandangan mengenai karakteristik kendaraan seperti Fortuner. Mobil dengan dimensi yang bongsor dan tinggi seperti Fortuner, menurutnya, tidak dirancang untuk dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol, terutama dalam manuver yang agresif. Desainnya yang jangkung atau tinggi membuat mobil jenis ini lebih rentan terhadap gejala limbung atau bouncing apabila dipacu dalam kecepatan yang ekstrem. "Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bounching yang terjadi lebih besar," tutur Sony. Hal ini berarti bahwa ketika Fortuner dikemudikan dengan kecepatan tinggi, terutama saat melakukan perubahan jalur yang mendadak atau melewati permukaan jalan yang tidak rata, potensi kehilangan kendali menjadi lebih besar. Gabungan antara pengemudi yang ugal-ugalan, penggunaan bahu jalan yang salah, dan karakteristik kendaraan yang tidak ideal untuk kebut-kebutan, menciptakan kombinasi mematikan yang berujung pada kecelakaan.

Pentingnya edukasi keselamatan berkendara perlu terus digalakkan. Pengemudi harus memahami bahwa jalan tol adalah jalur untuk perjalanan yang aman dan efisien, bukan arena untuk unjuk kebolehan atau melanggar aturan. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas utama. Penggunaan kecepatan yang sesuai dengan batas yang ditentukan, menjaga jarak aman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk aturan penggunaan bahu jalan, adalah kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Para pengemudi juga perlu menyadari bahwa setiap kendaraan memiliki karakteristiknya sendiri, dan mengemudikannya sesuai dengan kemampuan kendaraan tersebut adalah bentuk tanggung jawab. Insiden ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk selalu berkendara dengan bijak dan penuh kehati-hatian di jalan raya.