0

Rizky Febian Disebut Siap Temui Teddy Pardiyana Guna Mediasi Warisan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Babak baru dalam perseteruan yang telah berlangsung lama antara penyanyi Rizky Febian dan ayah tirinya, Teddy Pardiyana, kembali mengemuka dengan adanya inisiatif mediasi. Setelah periode ketenangan relatif, pihak Teddy Pardiyana dilaporkan kembali menggulirkan wacana penetapan ahli waris atas aset-aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Menanggapi perkembangan ini, Sule, ayah Rizky Febian, memberikan konfirmasi bahwa tim kuasa hukum tengah berupaya menyusun jadwal pertemuan. Rizky Febian sendiri menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam proses mediasi guna mencapai penyelesaian atas polemik yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini.

"Itu sudah diurus sama pengacara. Nanti akan ada mediasi, sama Iky lagi mengatur waktu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Meskipun niat untuk melakukan pertemuan telah ada, Sule menjelaskan bahwa realisasi pertemuan tersebut masih tertunda akibat kesibukan Rizky Febian sebagai seorang penyanyi yang memiliki jadwal padat. Ia menambahkan bahwa komunikasi terus terjalin, namun prioritas saat ini adalah penyelesaian mediasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Ada (komunikasi). Cuma Iky saat ini masih sibuk. Ya tunggu saja nanti. Kan ini juga ada mediasi dulu. Mediasi dulu, nanti bagaimana ngobrol. Hakim tuh kan tidak tahu perjalanan history-nya seperti apa," tutur Sule, menekankan pentingnya proses mediasi untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai latar belakang permasalahan kepada pihak yang berwenang.

Dalam agenda mediasi tersebut, poin utama yang akan diangkat bukan hanya sebatas penetapan status ahli waris bagi Bintang, anak Teddy Pardiyana, melainkan juga mengenai kejelasan status aset senilai Rp 5 miliar yang merupakan hak Rizky Febian dan diduga masih tertahan. "Yang jadi urusan itu adalah uang Iky. Nah, itu nanti terserah Iky. Apakah Iky pasti akan mau mengambil haknya dong, uang 5 miliar itu? Kalau uang itu nggak ada, ya tergantung dari Iky. Apakah itu masuknya penggelapan uang? Bisa dilaporkan," tegas Sule, menggarisbawahi keseriusan permasalahan aset pribadi Rizky Febian yang perlu diselesaikan.

Sule sendiri menegaskan perannya dalam situasi ini lebih sebagai fasilitator komunikasi bagi anak-anaknya. Ia sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai langkah-langkah selanjutnya kepada Rizky Febian dan tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengambil tindakan hukum lebih lanjut seperti pelaporan balik jika proses mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. "Yang berhak (menentukan langkah selanjutnya) itu adalah Iky. Jadi nanti tunggu. Saya cuman mewakili anak-anak saja berbicara di media," pungkasnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab utama dan hak pengambilan keputusan ada pada Rizky Febian.

Konteks perseteruan ini berakar dari warisan almarhumah Lina Jubaedah, yang meninggal dunia pada Januari 2020. Sejak saat itu, muncul berbagai polemik terkait pembagian harta warisan antara pihak keluarga Sule dan Teddy Pardiyana. Teddy, yang menikah dengan Lina setelah bercerai dari Sule, kerap kali menyuarakan klaimnya atas sebagian aset warisan, termasuk yang ia sebut sebagai aset yang diamanahkan oleh Lina untuk anak mereka, Bintang. Namun, pihak Rizky Febian dan Sule merasa bahwa ada aset pribadi Rizky yang juga belum dikembalikan, seperti uang senilai Rp 5 miliar yang disebut-sebut berasal dari bisnis kuliner almarhumah.

Pihak Rizky Febian, melalui kuasa hukumnya, telah berulang kali menyatakan niatnya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut sering kali terbentur oleh dinamika yang muncul dari pihak Teddy Pardiyana, termasuk permintaan-permintaan yang dianggap memberatkan atau tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pernyataan Sule mengenai kesiapan Rizky untuk mediasi ini menjadi angin segar, menunjukkan bahwa jalur dialog masih terbuka lebar.

Perlu dipahami lebih lanjut mengenai latar belakang aset Rp 5 miliar yang diklaim oleh Rizky Febian. Diketahui, dana tersebut merupakan hasil dari penjualan beberapa aset milik Rizky sendiri yang dialokasikan untuk bisnis almarhumah ibunya. Rizky berharap dana tersebut dapat dikembalikan atau diperhitungkan secara adil dalam pembagian warisan. Keterlibatan pengacara dalam proses ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hak-hak Rizky Febian terlindungi dan semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengklarifikasi berbagai simpang siur informasi yang selama ini beredar di publik. Melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ketiga, diharapkan kedua belah pihak dapat saling memahami perspektif masing-masing dan menemukan titik temu yang adil. Kehadiran Rizky Febian secara langsung dalam mediasi ini menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan ini, bukan hanya demi dirinya sendiri, tetapi juga demi kebaikan seluruh keluarga besar.

Selain itu, penetapan ahli waris untuk Bintang juga menjadi isu penting yang perlu diselesaikan. Pihak Rizky Febian dan Sule tidak menutup kemungkinan bagi Bintang untuk mendapatkan haknya, namun mereka juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai sumber dan besaran aset yang akan dibagikan. Transparansi dalam pengelolaan aset warisan menjadi kunci utama agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Masyarakat pun menantikan hasil dari mediasi ini. Kasus warisan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas. Penyelesaian yang damai dan adil akan memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya komunikasi, transparansi, dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.

Sule, sebagai ayah, memiliki peran yang sangat penting dalam menengahi dan memberikan dukungan kepada anak-anaknya. Namun, ia juga memahami batasan perannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Rizky Febian sebagai pemilik langsung dari aset yang dipermasalahkan. Keputusan untuk melaporkan balik jika mediasi gagal menunjukkan ketegasan, namun harapan utama tetap pada tercapainya kesepakatan damai.

Diharapkan, mediasi ini tidak hanya berhenti pada penyelesaian masalah warisan Lina Jubaedah, tetapi juga dapat memulihkan hubungan baik antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana. Bagaimanapun, mereka memiliki ikatan keluarga melalui almarhumah Lina, dan menjaga hubungan yang harmonis akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang. Proses mediasi ini menjadi langkah krusial yang akan menentukan arah penyelesaian polemik yang telah berlangsung lama ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya, Jamal, kembali mengemukakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan warisan mendiang Lina Jubaedah. Jamal menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas nama Bintang, anak dari Teddy dan Lina. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Bandung. Ia juga menyebut bahwa ada beberapa aset yang perlu segera disertifikasi atas nama Bintang, sesuai dengan wasiat almarhumah Lina. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak Teddy Pardiyana tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk memperjelas status warisan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Duwi Heriadi, menyatakan bahwa mereka menyambut baik upaya mediasi. "Kami terbuka untuk mediasi, silakan saja. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya," ujar Duwi Heriadi beberapa waktu lalu. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip bahwa aset pribadi Rizky Febian harus dikembalikan. "Yang jelas, terkait uang Iky sebesar Rp 5 miliar, itu kan uang pribadi Iky. Itu harus jelas dikembalikan," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa mediasi harus mencakup penyelesaian masalah aset Rizky Febian, bukan hanya sebatas penetapan ahli waris Bintang.

Perlu dicatat bahwa perseteruan ini bukan hanya sebatas klaim aset, tetapi juga menyangkut narasi yang berkembang di publik. Pihak Teddy Pardiyana sering kali melontarkan pernyataan yang berkesan menyudutkan pihak Rizky Febian dan Sule, sementara pihak Rizky dan Sule lebih memilih untuk berkomunikasi melalui jalur hukum dan mediasi. Perbedaan gaya komunikasi ini terkadang memperkeruh suasana.

Dalam konteks hukum, penetapan ahli waris memang merupakan proses yang penting untuk mengelola dan membagikan harta peninggalan. Namun, kejelasan mengenai aset yang sah menjadi milik siapa sebelum pembagian dilakukan adalah hal yang fundamental. Uang Rp 5 miliar yang diklaim Rizky Febian bukan berasal dari harta warisan Lina, melainkan uang pribadinya yang ia investasikan. Oleh karena itu, pengembalian dana tersebut menjadi prioritas utama sebelum membahas pembagian warisan secara keseluruhan.

Dengan adanya kesiapan Rizky Febian untuk bertemu dan mediasi langsung, diharapkan polemik ini dapat segera menemukan titik terang. Keputusan untuk menempuh jalur mediasi menunjukkan kedewasaan dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, jika mediasi tidak berhasil, pihak Rizky Febian tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya.

Penting untuk diingat bahwa kasus ini melibatkan banyak aspek, termasuk aspek hukum, emosional, dan relasional. Keberhasilan mediasi akan sangat bergantung pada kemauan kedua belah pihak untuk saling berkompromi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, terutama bagi anak-anak yang menjadi fokus utama dalam permasalahan warisan ini. Dukungan dari keluarga besar dan publik diharapkan dapat memberikan energi positif bagi proses penyelesaian.