0

Richard Lee Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Usai Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Pertegas Langkah Hukum dan Pencekalan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee, sebuah keputusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi Richard Lee yang sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat dokter kecantikan ternama ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif, organisasi yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang menguatkan status tersangka Richard Lee.

Keputusan praperadilan yang tidak berpihak pada Richard Lee ini membuka jalan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum. Tak hanya itu, sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau intervensi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Pencekalan ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, dengan durasi 20 hari. Namun, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa jika penyidik menilai diperlukan, pencekalan tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Pernyataan ini menegaskan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa Richard Lee tidak dapat meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Polda Metro Jaya adalah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee. Pemanggilan ini bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat terhambat oleh pengajuan praperadilan. "Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media. Ini menandakan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan tinggal diam dan akan segera bergerak cepat untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya. Fokus penyidikan akan diarahkan pada pembuktian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Richard Lee terkait produk dan layanan kecantikannya.

Kombes Pol Budi Hermanto juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee. Salah satu poin krusial adalah terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Budi Hermanto, penyidik telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari setelah SPDP diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada celah bagi Richard Lee untuk menyatakan adanya cacat prosedur dalam tahap awal penyidikan.

Lebih lanjut, Budi Hermanto menekankan bahwa materi pokok yang dipermasalahkan dalam gugatan praperadilan bukanlah ranah lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan berwenang memeriksa aspek formil dari suatu proses hukum, bukan substansi atau materi pokok perkara itu sendiri. Dengan kata lain, meskipun Richard Lee mungkin memiliki argumen terkait materi dugaan pelanggaran, hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan pidana, bukan dalam forum praperadilan. Penolakan ini semakin memperkuat posisi Polda Metro Jaya dan menunjukkan bahwa penetapan tersangka Richard Lee telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Proses penetapan tersangka Richard Lee juga dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan didukung oleh materi pembuktian yang memadai. "Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Sehingga ini juga didukung dari alat bukti pasal 184 KUHAP, yaitu termohon," jelas Kombes Pol Budi Hermanto. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah, yang jika terpenuhi, dapat menjadi dasar penetapan tersangka.

Untuk memperkuat dasar penetapan tersangka dan melanjutkan penyidikan, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang komprehensif. Sebanyak 18 orang saksi yang relevan telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk memberikan pandangan profesional mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Pengumpulan bukti-bukti ini, baik dari keterangan saksi maupun ahli, menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee. Dengan adanya penolakan praperadilan dan penguatan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Richard Lee kini harus bersiap untuk menghadapi proses penyidikan yang lebih intensif dan kemungkinan tuntutan pidana. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan konsumen produk kecantikan, yang menanti keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam melanjutkan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.