BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan beberapa rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Suasana persidangan menjadi tegang dan mengejutkan ketika salah seorang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan kesaksian yang mengungkap dugaan maraknya peredaran narkoba secara sistematis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, tampak terkejut dan memberikan peringatan keras kepada saksi tersebut.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Andri Setiawan Indrakusuma. Andri mengaku memiliki hubungan perkenalan dengan Ammar Zoni karena pernah menjalani masa tahanan di blok yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Andri menceritakan rutinitasnya bertemu Ammar di ruang televisi pada pagi hari, sekadar berbincang santai sambil menunggu waktu untuk kembali ke sel. Namun, kejutan sebenarnya datang ketika Andri, yang telah bebas sejak Mei 2025, membongkar dugaan adanya sistem peredaran narkoba yang terorganisir di dalam rutan. Pengakuan Andri tidak berhenti pada mengetahui, ia bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut.
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri dengan gamblang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa "pohon" merupakan istilah untuk para bandar narkoba di dalam rutan, dan "apotek" adalah sebutan samaran untuk lokasi tempat penjualan narkoba. Andri sendiri mengaku sempat berada di salah satu kamar yang difungsikan sebagai "apotek" tersebut, di mana banyak narapidana lain yang membeli narkoba.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendalaminya, Andri merinci jenis narkotika yang paling mendominasi peredarannya di Rutan Salemba, yaitu sabu dan ekstasi. Ia secara tegas membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis di lingkungan tersebut. Meskipun mengakui keterlibatannya dalam penjualan narkoba, Andri menyatakan bahwa ia hanya beroperasi di blok tempat ia ditahan, dan fokus pada penjualan sabu.
Lebih jauh, Andri membeberkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam jaringan pendistribusian narkoba di dalam rutan. Ia membedakan dua jenis barang yang beredar: "barang korvi" dan "barang siluman". Menurut kesaksiannya, kedua jenis barang tersebut sama-sama masuk melalui akses depan rutan. "Korvi" dijelaskan sebagai barang yang memiliki "izin beredar", yang berarti telah ada pembayaran kepada petugas agar barang tersebut dapat masuk. Sementara itu, "barang siluman" biasanya tidak melalui jalur penjualan yang resmi atau terbuka seperti "apotek". Penjelasan ini memicu reaksi dari Hakim Ketua.
Kesaksian Andri yang sangat terbuka dan detail ini membuat Hakim Ketua Dwi Elyarahma memberikan peringatan keras kepada saksi agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Hakim mengingatkan bahwa pengakuan tersebut berpotensi menjerat dirinya sendiri. "Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu," tegas Dwi Elyarahma. Hakim juga menyayangkan sikap Andri yang terlalu gamblang dalam berbicara di persidangan, khawatir hal itu justru akan menyulitkan dirinya di kemudian hari. "Jangan di kemudian hari itu menyusahkan saudara. Saudara mau membantu orang tapi saudara sendiri yang susah," ujar hakim menambahkan.
Hakim Dwi Elyarahma menekankan bahwa tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat dan berbeda dibandingkan dengan kejahatan lainnya. "Kita lihat kita nggak lapor, kena kita, ada pasalnya," ujar Hakim Dwi, menyiratkan bahwa keterlibatan sekecil apapun dalam kasus narkoba bisa berujung pada jeratan hukum.
Menanggapi kesaksian yang begitu mengejutkan ini, Ammar Zoni memberikan responsnya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, Ammar menilai bahwa keterangan saksi Andri telah membuka mata dan menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan petugas rutan dalam memfasilitasi peredaran narkoba tersebut. "Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri," kata Ammar Zoni.
Lebih lanjut, Ammar Zoni menyuarakan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum petugas tersebut secara menyeluruh dan adil. "Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga," ujarnya, menunjukkan keinginannya agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum petugas, mendapatkan proses hukum yang setimpal.
Menanggapi pernyataan Ammar Zoni mengenai dugaan keterlibatan petugas, Majelis Hakim menjelaskan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain di luar pengadilan. "Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi," kata Hakim, mengarahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut terkait oknum petugas harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penyidik.
Dalam dialog lanjutan, Majelis Hakim menegaskan kembali bahwa kesaksian yang diberikan oleh Andri Setiawan Indrakusuma dinilai sebagai saksi yang meringankan bagi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Ammar Zoni kembali menegaskan posisinya bahwa ia tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. "Memang saya nggak terlibat," kata Ammar dengan tegas.
Majelis Hakim kemudian mengkonfirmasi bahwa keterangan saksi Andri dinilai benar dan konsisten berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, di akhir persidangan, Hakim kembali memberikan peringatan kepada saksi Andri agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan memberikan keterangan di masa mendatang. "Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak," pungkas Hakim Dwi Elyarahma, menutup sesi pemeriksaan saksi dengan nada peringatan yang tegas. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian selanjutnya.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni terus bergulir dengan berbagai pengungkapan yang mengejutkan. Kesaksian Andri Setiawan Indrakusuma tidak hanya membuka tabir dugaan praktik ilegal di dalam Rutan Salemba, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Respons Ammar Zoni yang meminta agar oknum petugas juga diproses menunjukkan keinginannya untuk keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Namun, penindakan terhadap oknum petugas akan menjadi ranah instansi penegak hukum lainnya, yang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius demi menjaga marwah sistem peradilan dan lembaga pemasyarakatan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan.

