0

Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, ATSI: Lebih Aman & Sulit Dipalsukan

Share

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah progresif dan strategis dalam memperkuat keamanan siber dan integritas data pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Kebijakan terbaru yang diresmikan Komdigi adalah kewajiban registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan krusial ini segera mendapat dukungan penuh dan apresiasi tinggi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menandai era baru dalam pengelolaan identitas digital di Tanah Air.

Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, dengan tegas menyatakan bahwa inisiatif ini bukan sekadar perubahan prosedural biasa, melainkan sebuah solusi fundamental yang diharapkan mampu memberantas berbagai persoalan klasik yang selama ini membelit industri telekomunikasi. Persoalan-persoalan tersebut meliputi spektrum yang luas, mulai dari maraknya kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan singkat, hingga penyalahgunaan data identitas pribadi yang berujung pada kejahatan siber dan finansial.

"Kalau dari ATSI, prinsipnya kami mendukung adanya registrasi biometrik ini. Karena memang kalau dilihat, ini menyelesaikan banyak masalah yang sekarang sedang terjadi," ujar Dian dengan lugas saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi konsensus di antara para operator seluler mengenai urgensi dan efektivitas kebijakan baru ini.

Sebelumnya, industri telekomunikasi sering dihadapkan pada serangkaian persoalan klasik yang merugikan masyarakat dan operator. Penipuan melalui panggilan telepon atau SMS, penyalahgunaan data identitas untuk aktivasi nomor fiktif, hingga praktik-praktik kejahatan siber yang memanfaatkan celah registrasi SIM card yang kurang ketat, menjadi momok yang tak kunjung usai. Metode registrasi lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), meskipun telah menjadi standar, terbukti memiliki kerentanan yang signifikan. Data NIK dan KK, yang pada dasarnya merupakan informasi administratif, relatif mudah disalahgunakan atau dipalsukan. Kasus-kasus aktivasi SIM card dalam jumlah besar oleh pihak tidak bertanggung jawab, seringkali tanpa sepengetahuan pemilik NIK asli, menjadi bukti nyata dari celah keamanan ini. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

Menurut Dian Siswarini, pendekatan verifikasi menggunakan biometrik pengenalan wajah jauh lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan metode verifikasi berbasis dokumen sebelumnya. Sistem verifikasi NIK dan KK, yang telah berlaku selama beberapa waktu, meskipun bertujuan baik, seringkali masih menyisakan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi data. Misalnya, fotokopi KTP yang digandakan atau data NIK/KK yang dicuri dan digunakan untuk aktivasi SIM card tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan biometrik, celah ini secara signifikan dapat dipersempit.

Pengembangan sistem registrasi yang kini menggunakan teknologi pengenalan wajah akan menjadikan nomor HP yang diaktifkan menjadi identitas digital yang sangat personal dan sulit dimanipulasi. Setiap individu memiliki karakteristik wajah yang unik, yang hampir mustahil untuk digandakan atau dipalsukan secara instan. Ini adalah lompatan besar dari sistem sebelumnya yang masih rentan terhadap pemalsuan identitas melalui dokumen fisik atau digital yang direkayasa. Kebijakan ini juga secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang menegaskan kembali pembatasan penggunaan hanya tiga nomor per operator untuk setiap individu. Pembatasan ini, ketika dipadukan dengan verifikasi biometrik, akan semakin memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan.

"Kalau biometrik kan enggak mungkin bisa digandakan. Kalau KTP masih bisa fotonya diganti atau bagaimana. Tapi biometrik ini sangat menggambarkan identitas orang tertentu," jelas Dian, memberikan penekanan pada aspek keunikan dan otentikasi yang tak tertandingi oleh data biometrik. Keunikan ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem registrasi yang lebih kuat dan tahan terhadap upaya pemalsuan.

Dian Siswarini juga menegaskan komitmen penuh dari seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI untuk menjalankan kebijakan baru ini. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kesiapan operator tidaklah mendadak. Sistem registrasi biometrik sebenarnya sudah lebih dulu disiapkan dan dikembangkan secara internal oleh masing-masing operator jauh sebelum kebijakan ini diwajibkan secara resmi oleh Komdigi. Hal ini menunjukkan bahwa operator telah mengantisipasi kebutuhan akan sistem keamanan yang lebih canggih dan proaktif dalam berinvestasi pada teknologi yang mendukung.

"Semua operator yang tergabung di ATSI sudah menerapkan dan sudah mempunyai sistem untuk melakukan registrasi secara biometrik," kata Dian. Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga keselarasan visi antara pemerintah dan industri telekomunikasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Investasi pada infrastruktur dan sistem biometrik ini adalah bukti nyata dari keseriusan operator dalam mendukung regulasi dan meningkatkan kualitas layanan sekaligus perlindungan konsumen.

Terkait penerapan regulasi ini di tingkat daerah, khususnya bagi masyarakat yang mungkin masih menggunakan ponsel jadul atau feature phone (bukan smartphone) yang tidak memiliki fitur pengenalan wajah, Dian Siswarini memastikan bahwa Komdigi dan ATSI telah memikirkan solusi komprehensif. Registrasi biometrik akan disediakan melalui berbagai kanal yang mudah diakses, sehingga tidak ada pelanggan yang kesulitan dalam proses pengaktifan nomor seluler mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan inklusi digital tetap terjaga, tanpa mengesampingkan segmen masyarakat tertentu.

"Sudah banyak channel yang bisa digunakan. Pertama lewat website, yang bisa diakses dari mana pun, termasuk dari handphone. Kemudian juga bisa datang ke gerai atau outlet para operator," ucap Dian. Ini berarti pelanggan memiliki opsi fleksibel. Bagi mereka yang memiliki smartphone, proses bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website operator. Sementara itu, bagi pengguna ponsel jadul atau mereka yang membutuhkan bantuan, gerai atau outlet resmi operator di seluruh Indonesia siap melayani proses registrasi dengan fasilitas biometrik yang tersedia.

Dian juga menyoroti efisiensi waktu dalam proses registrasi biometrik ini. "Prosesnya lumayan cepat, hanya sekitar 30 detik. Jadi tidak akan menyusahkan pelanggan. Malah menurut saya lebih memudahkan, karena sebelumnya harus memasukkan NIK dan nomor KK. Kalau ini cukup KTP saja," tambahnya. Kecepatan dan kemudahan ini menjadi nilai tambah yang signifikan, menghilangkan kerumitan yang sering terjadi saat harus memasukkan data NIK dan KK yang panjang dan rentan kesalahan ketik. Dengan hanya memindai KTP dan melakukan verifikasi wajah, proses menjadi jauh lebih ringkas dan akurat.

Isu keamanan data pribadi, terutama data biometrik yang sangat sensitif, tentu menjadi perhatian utama masyarakat. Menjawab kekhawatiran ini, Dian Siswarini menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan di database mereka. Hal ini adalah poin krusial yang menjamin privasi dan keamanan data pengguna. Data biometrik tersebut hanya digunakan untuk proses validasi sesaat (passthrough validation) dan tetap berada di bawah kewenangan penuh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga resmi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas data kependudukan.

"Data biometrik ini tidak disimpan di database operator. Kami hanya melakukan passthrough untuk validasi. Datanya tetap berada di database Dukcapil," tegas Dian. Penjelasan ini memberikan jaminan bahwa operator bertindak sebagai fasilitator verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik. Model ini mengurangi risiko kebocoran data dari berbagai pihak dan memusatkan pengelolaan data biometrik pada satu entitas pemerintah yang memiliki standar keamanan tertinggi. Ini sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia, di mana kendali atas data sensitif harus berada pada pihak yang paling berwenang dan memiliki sistem keamanan yang teruji.

Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik ini merupakan langkah maju yang monumental bagi Indonesia dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan inklusif. Dengan meminimalisir peluang penipuan dan penyalahgunaan identitas, kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen dari kerugian finansial, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi dan transaksi digital secara keseluruhan. ATSI, melalui dukungan penuh dan kesiapan para operator, menunjukkan komitmen kuat industri dalam mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital yang berlandaskan keamanan dan integritas data. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan digital Indonesia yang lebih cerah dan terlindungi.

(agt/afr)