0

Penipuan Tembus Triliunan, Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan

Share

Kewajiban penggunaan data biometrik, khususnya pengenalan wajah, kini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini merupakan penyempurnaan signifikan dari sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang terbukti masih memiliki celah bagi para pelaku kejahatan. Meutya Hafid, dalam pernyataannya, menyoroti bahwa penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim telah menjadi keluhan utama dan berulang dari masyarakat selama beberapa tahun terakhir, menciptakan lingkungan digital yang rentan dan tidak aman.

"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid dan tidak dapat dipalsukan dengan mudah," ujar Meutya dengan tegas saat peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi esensi dari kebijakan baru: menciptakan akuntabilitas digital yang lebih tinggi dan memutus mata rantai anonimitas yang selama ini menjadi lahan subur bagi kejahatan siber.

Meutya lebih lanjut menjelaskan bahwa di tengah semakin canggihnya modus kejahatan digital, ancaman terbesar yang dihadapi seringkali berasal dari satu persoalan fundamental yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Modus-modus kejahatan seperti penipuan online, spam call yang mengganggu, spoofing (penyamaran identitas panggilan), phishing (pencurian data sensitif), SIM swap fraud (pengambilalihan nomor seluler), social engineering (manipulasi psikologis), hingga penyalahgunaan One-Time Password (OTP) sangat bergantung pada celah identitas yang diberikan oleh nomor anonim. Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini untuk menyamar, menipu, dan kemudian dengan mudah berpindah ke nomor baru ketika terdeteksi, menciptakan siklus kejahatan yang terus-menerus berulang dan sulit diberantas tanpa intervensi yang kuat.

Data yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa dampak finansial dari kejahatan berbasis seluler sangat fantastis dan merugikan negara serta masyarakat. Angka ini menjadi salah satu pendorong utama Komdigi untuk memperkuat sistem registrasi SIM card dengan teknologi biometrik. "Kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Meutya, memaparkan skala masalah yang dihadapi. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari penderitaan finansial dan psikologis jutaan individu yang menjadi korban.

Selain itu, Meutya juga membeberkan laporan lain yang menunjukkan bahwa fraud digital dalam ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025. Total kerugian yang mencapai belasan triliun rupiah ini menggambarkan betapa gentingnya situasi dan mendesaknya kebutuhan akan solusi yang lebih robust. "Lebih jauh, 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi, ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen dan menjaga integritas ekosistem digital kita," kata Menkomdigi, menekankan aspek perlindungan konsumen sebagai inti dari kebijakan ini.

Registrasi SIM card biometrik dengan pengenalan wajah ini secara khusus berlaku untuk kartu perdana, yakni bagi mereka yang mengaktifkan nomor HP baru. Prosesnya dirancang untuk memastikan bahwa setiap nomor seluler yang baru diaktifkan terikat erat dengan identitas fisik yang sah dan diverifikasi secara biometrik, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas. Teknologi pengenalan wajah akan membandingkan citra wajah pengguna dengan data biometrik yang tersimpan di basis data kependudukan nasional, yaitu data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Verifikasi ini dilakukan secara real-time, memberikan lapisan keamanan yang jauh lebih kuat dibandingkan metode sebelumnya.

Aturan baru ini merupakan pengembangan krusial dari registrasi SIM card sebelumnya yang telah diterapkan sejak tahun 2017, yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Meskipun sistem NIK-KK pada masanya merupakan langkah maju, regulasi tersebut terbukti belum mampu secara efektif mengatasi persoalan kejahatan seluler dan penipuan online yang terus berevolusi. Kelemahan sistem NIK-KK terletak pada kemudahan penyalahgunaan data, seperti penggunaan NIK dan KK orang lain yang didapatkan secara ilegal, atau bahkan pembuatan data palsu yang sulit diverifikasi secara akurat. Dengan biometrik, tingkat validitas identitas akan meningkat drastis, menyulitkan para pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik identitas palsu.

Penerapan registrasi biometrik ini bukan tanpa tantangan. Aspek privasi data menjadi perhatian utama, namun Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data biometrik masyarakat. Data yang terkumpul akan dienkripsi dan disimpan dengan standar keamanan tertinggi, hanya digunakan untuk tujuan verifikasi identitas SIM card, dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain. Selain itu, edukasi publik juga menjadi kunci agar masyarakat memahami pentingnya dan cara kerja registrasi biometrik, serta manfaat jangka panjangnya bagi keamanan pribadi dan nasional. Kolaborasi dengan operator telekomunikasi juga esensial untuk memastikan proses implementasi berjalan lancar di seluruh gerai penjualan kartu perdana.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya identitas digital yang lebih terverifikasi, berbagai layanan digital, mulai dari perbankan daring, e-commerce, hingga layanan pemerintah elektronik, akan menjadi lebih aman dan terpercaya. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan inklusi keuangan, karena masyarakat akan merasa lebih aman dalam bertransaksi dan berinteraksi di ruang siber. Indonesia, dengan populasi internet yang masif, memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi digital global, dan keamanan siber adalah fondasi tak terpisahkan untuk mencapai visi tersebut.

Langkah Komdigi ini selaras dengan tren global di mana banyak negara juga telah memperketat regulasi identifikasi pengguna seluler untuk memerangi terorisme, kejahatan siber, dan penipuan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya melindungi warganya tetapi juga menempatkan dirinya sebagai negara yang serius dalam menghadapi tantangan digital abad ke-21. Registrasi SIM card biometrik bukan hanya sekadar aturan baru, melainkan sebuah investasi jangka panjang dalam membangun fondasi digital yang lebih kuat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi digital dapat dinikmati secara maksimal tanpa bayang-bayang ancaman kejahatan.